A+

6/recent/ticker-posts

PRESS RELEASE REVISI UU PANGAN NO 7 THN 1996

PRESS RELEASE

Revisi atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1996
tentang Pangan
Dalam rangka mewujudkan realisasi progresif hak atas pangan, maka kami merekomendasikan revisi atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1996 tentang Pangan dengan pertimbangan sebagai berikut:
  1. Indonesia telah meratifikasi International Covenant on Economic, Social, and Cultural Right (ICESCR) menjadi UU No. 11 Tahun 2005. Sebagai tindak lanjut dari ratifikasi tersebut, pemerintah harus melakukan penyesuaian-penyesuaian semua kebijakan terkait dengan upaya untuk memenuhi hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya. Hal ini menjadi alasan utama untuk melakukan revisi terhadap UU No. 7 Tahun 1996 mengingat pangan merupakan salah satu elemen Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya yang harus dihormati, dilindungi, dan dipenuhi oleh negara.
  1. Undang-Undang No. 7 Tahun 1996 belum memberikan penegasan komitmen untuk melakukan realisasi progresif hak individu atas pangan. Klausul-klausul dalam kebijakan ini lebih ditujukan untuk mengatur aspek keamanan pangan dan perdagangan pangan daripada memandang bahwa pangan merupakan hak setiap individu.
3. UU No. 7 Tahun 1996 memandang pangan sebagai komoditas dagang dan komoditas olahan. Mayoritas klausul dalam kebijakan ini mengatur keamanan pangan dan perdagangan pangan akan tetapi kebijakan ini belum secara konsisten menyatakan pangan adalah hak asasi yang pemenuhannya menjadi tanggung jawab negara dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip keadilan, kesetaraan akses semua pihak atas sumer daya produksi, serta memberikan penekanan spesifik pada terjaminnya hak pangan bagi individu miskin dan perempuan.
  1. UU No 7 Tahun 1996 mendefinisikan ketahanan pangan sebagai kondisi terpenuhinya pangan bagi rumah tangga yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, merata, dan terjangkau. Pendefinisian demikian ini belum menunjukkan pemihakan pada upaya mengutamakan produksi dalam negeri yang mensyaratkan perlunya jaminan atas akses sumber daya produktif (lahan dan modal), bagi setiap orang. Tafsir demikian ini menyebabkan tersisihnya kelompok rentan dan marjinal dari sistem pengadaan pangan dan menjadikan kelompok ini semata-mata purely food consumer dan bukan produsen yang bermartabat.
  1. Pasal 45 UU No. 7 Tahun 1996 menegaskan bahwa Pemerintah bersama masyarakat bertanggung jawab untuk mewujudkan ketahanan pangan. Perlu kebijakan baru yang menegaskan bahwa posisi negara dalam rangka realisasi hak atas pangan adalah sebagai pemegang mandat dan rakyat adalah pemegang hak. Jadi pemenuhan hak atas pangan adalah kewajiban negara.
  1. UU No. 7 Tahun 1996 belum mengatur mekanisme untuk menjamin alokasi anggaran untuk menjamin realisasi hak atas pangan bagi kelompok miskin dan rentan termasuk perempuan .
Mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas maka kami mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk memasukkan Revisi Undang-Undang Pangan No. 7 Tahun 1996 ke dalam agenda Legislasi Nasional.
Jakarta, 31 Januari 2008
Komnas HAM, IHCS, Oxfam GB

Posting Komentar

0 Komentar