A+

6/recent/ticker-posts

Sikap PDI Perjuangan Terhadap Tindak Kekerasan Atas Nama Agama


Ideologi Pancasila, Konstitusi UUD RI Tahun 1945, Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia dan sistem social Bhinneka Tunggal Ika sebagai Kontrak Sosial bangsa Indonesia ketika awal berdirinya Negara ini, mulai terkoyak oleh berbagai aksi kerusuhan dan konflik social di berbagai wilayah Indonesia tersebut.

Bahwa insiden tindak kekerasan atas nama agama, telah berulang kali terjadi di negeri kita, terakhir adalah berturut-trut penyerangan terhadap jamaah Ahmadiyah di Cikeusik, Pandeglang, Banten, pada tanggal 6 Feberuari 2011, dan pengrusakan gereja di Temanggung Jawa Tengah tanggal 8 Feberuari 2011. Ini adalah bukti adanya pembiaran, setidaknya kelengahan pemerintah terhadap perilaku kekerasan. Karenanya, pemerintah dinilai gagal melaksanakan amanat konsitusi untuk menjamin kebebasan warga negara untuk memeluk agama dan menjalankan ibadah sesuai agama dan kepercayaannya, berdasarkan UUD 1945 pasal 28 E dan pasal 29.

Kelengahan dan kelalaian pihak kepolisian sebagai aparat penjaga ketertiban untuk melindungi kelompok agama/keyakinan yang menjadi korban, menyebabkan pelaku kekerasan leluasa melakukan pelanggaran HAM terhadap kelomppok tersebut. Sikap seperti ini merupakan dampak dari tiadanya ketegasan pemerintah terhadap penertiban dan pemberian hukuman terhadap pelaku kekerasan, sehingga supremasi hukum terkalahkan oleh kekuatan kelompok tertentu.

Untuk itu, PDI Perujangan menyampaikan pernyataan sikap sebagai berikut:
1. Mengecam sekeras-kerasnya perilaku yang tidak berperikemanusiaan atas penyerangan yang dilakukan oleh kelompok agama/ormas garis keras yang dengan mudahnya melakukan tindakan melanggar hukum dan HAM, menyebabkan kelompok agama/keyakinan lainnya berulang kali menjadi korbannya.

2. Meminta Pemerintah agar benar-benar secara konkret memberi perlindungan bagi kehidupan segenap umat beragama tanpa kecuali.  Bagaimana pun, segenap kelompok agama/keyakinan adalah warga negara Indonesia yang wajib dilindungi keselamatannya.

3. Departemen Agama hendaknya meningkatkan pembinaan secara intensif bagi umat beragama, agar dapat hidup berdampingan tanpa konflik dan tindak kekerasan antara satu dengan lainnya.

4. Meminta Polri meningkatkan kepekaan dan kecepatan bertindak mengantisipasi terulangnya tindak kezaliman terhadap kelompok agama apapun, dan segera menyeret pelaku kekerasan untuk secepatnya di bawa ke pengadilan.

5. PDI Perjuangan meminta agar segenap ormas anarkis, dengan latar belakang agama apapun segera dibubarkan dan dinyatakan sebagai ormas terlarang di Republik Indonesia.

6. PDI Perjuangan meminta Menteri Agama mencabut SKB (PERBES) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor : 9 Tahun 2006 dan Nomor : 8 Tahun 2006, mengingat filosofi (semangat) SKB tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan yang merugikan kelompok agama/keyakinan tertentu yang selalu mengalami kesulitan membangun rumah ibadah.

7. Sudah saatnya DPR RI membentuk Pansus Kerukunan Umat Beragama, guna mencari solusi menyeluruh menyangkut kerukunan hidup antarumat beragama di Idnoensia.

DEWAN PIMPINAN PUSAT PDI PERUANGAN
PERIODE 2010-2015

Jakarta, 11 Februari 2011

Prof. Hamka Haq, Ma
Ketua Bidang Pendidikan, Keagamaan dan Kebudayaan

Drs. Achmad Basarah, MH
Wakil Sekretaris Jenderal

Posting Komentar

0 Komentar