A+

6/recent/ticker-posts

PTTUN Tolak Gugatan Nita Yudi, Rina Fahmi Rayakan Kemenangan


Ketika terjadi persidangan di tingkat PTUN Jakarta, pihak Badan Kesbangpol yang menjadi Tergugat I terungkap telah melanggar Surat Edaran Kemendagri No. 27 tahun 2006 poin 16 yang mengamanatkan bahwa apabila terjadi dualisme kepengurusan dalam sebuah organisasi, maka tidak dapat diterbitkan SKT (Surat Keterangan Terdaftar). Namun kenyataannya pihak Kesbangpol menerbitkan SKT tersebut kepada pihak Rina Fahmi pada 3 Mei 2010 atau sekitar 3 Minggu setelah terjadi Munaslub.

Dipersidangan pihak Kesbangpol berkilah, SKT diterbitkan karena pihak Badan Kesbangpol tidak mengetahui adanya konflik internal dan terjadi dualisme kepengurusan pasca Munaslub pada 8 April 2010. Meskipun kemudian terungkap berdasarkan bukti T9 yang diajukan oleh Dirjen Kesbangpol di persidangan, terbukti ada surat dari RF ke Kemendagri UP. Ditjen Kesbangpol Tgl 12 April 2010, yang menginformasikan adanya Munaslub Iwapi. Klik selengkapnya DISINI

Posting Komentar

0 Komentar