APA TUGAS, WEWENANG, KEWAJIBAN DAN LARANGAN PENGAWAS TPS?
A+ | Dikutip dari buku PANDUAN Bagi Pengawas TPS dalam Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2024 cetakan Pertama Januari 2024 terbitan BAWASLU RI, terdapat TUGAS, WEWENANG, KEWAJIBAN DAN LARANGAN PENGAWAS TPS yang harus dipahami oleh setiap Pengawas TPS.
TUGAS:
KEWENANGAN
TUGAS:
- Mengawasi persiapan pemungutan suara;
- Mengawasi pelaksanaan pemungutan suara;
- Mengawasi persiapan penghitungan suara;
- Mengawasi pelaksanaan penghitungan suara; dan
- Mengawasi pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS
KEWENANGAN
- Menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan dan/atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara;
- Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara; dan
- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
KEWAJIBAN
- Menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/ Desa; dan
- Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa
LARANGAN
- Mempengaruhi dan mengintimidasi pemilih dalam menentukan pilihannya.
- Melihat pemilih mencoblos surat suara dalam bilik suara.
- Mengerjakan atau membantu mempersiapkan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara serta mengisi formulir pemungutan suara dan hasil penghitungan suara.
- Mengganggu kerja KPPS dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya.
- Mengganggu pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara
Baca artikel sebelumnya? Klik DI SINI
Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu.
A+
Desk Pemilu 2024
Lantai 4 Gedung Kecamatan Makasar
Kota Administrasi Jakarta Timur
DKI Jakarta
0 Komentar