A+

6/recent/ticker-posts

PANDUAN BAGI PENGAWAS TPS DALAM PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA PEMILU 2024 (1)

 SIAPA SAJA YANG ADA DI TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA?


A+ | Dikutip dari buku PANDUAN Bagi Pengawas TPS dalam Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2024 cetakan Pertama Januari 2024 yang diterbitkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (BAWASLU RI), bahwa pihak-pihak di bawah ini termasuk yang berada di dalam Tempat Pemungutan Suara (TPS).

1. KPPS yaitu kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

2. Pengawas TPS yaitu petugas yang dibentuk oleh Panwascam untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa dalam melakukan pengawasan di TPS.

3. Saksi yaitu orang yang mendapat surat mandat tertulis dari tim kampanye atau Pasangan Calon yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pengurus Partai Politik tingkat Kabupaten/Kota atau tingkat di atasnya untuk Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, dan calon perseorangan untuk Pemilu anggota DPD.

4. Pemilih yaitu warga negara Indonesia yang sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin yang memenuhi syarat sebagai pemilih dalam Pemilu.

5. Petugas Ketertiban TPS yaitu petugas yang dibentuk PPS untuk menangani ketenteraman, ketertiban, dan keamanan di setiap tempat pemungutan suara.

6. Pemantau Pemilu, orang perorang, kelompok atau organisasi yang melakukan pemantauan proses pelaksanaan pemilu secara mandiri dan sukarela. Pemantau Pemilu diakreditasi oleh Bawaslu baik dari dalam maupun luar negeri.


Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu.

Sumber: Buku PANDUAN Bagi Pengawas TPS dalam Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2024





A+
Desk Pemilu 2024
Lantai 4 Gedung Kecamatan Makasar
Kota Administrasi Jakarta Timur
DKI Jakarta


Posting Komentar

0 Komentar