LUGAS | BITUNG — Dugaan pelanggaran prosedur kredit mencuat di lingkungan perbankan setelah seorang ahli waris debitur kredit Sabri Salim Ahmad di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Bitung mengungkap sejumlah kejanggalan yang berujung pada pelelangan aset bernilai miliaran rupiah.
Kasus ini bermula dari fasilitas kredit sekitar Rp3 miliar yang diperoleh debitur sebelum tahun 2021 melalui akta notaris. Dalam perjanjian tersebut, istri debitur Nisma Rahman Alweni ikut menandatangani dokumen sebagai pihak yang mengetahui perikatan kredit.
Pada tahun 2021 kredit diperpanjang selama 36 bulan. Namun menurut ahli waris, perpanjangan dilakukan tanpa akta notaris baru dan hanya melalui penandatanganan di kantor bank.
Beberapa bulan kemudian, tepatnya 30 November 2021, debitur meninggal dunia.
Ahli waris menyatakan bahwa pada saat itu masih terdapat sisa dana pinjaman sekitar Rp500 juta yang belum digunakan. Ia mengaku sempat mengusulkan agar sisa dana tersebut dikembalikan untuk mengurangi pokok utang.
“Saya minta sisa uang dikembalikan untuk mengurangi hutang, tapi pihak bank bilang tidak bisa karena masih terikat kontrak,” ujarnya.
Permintaan tersebut ditolak pihak bank. Dana itu kemudian tidak digunakan setelah muncul sengketa waris yang diproses melalui pengadilan agama.
Hakim bahkan memerintahkan agar dana tidak digunakan sampai persoalan hutang diselesaikan.
Namun pada 2025, ahli waris justru menerima pemberitahuan pelelangan agunan.
Status Kredit Nol di Otoritas Jasa Keuangan
Keanehan semakin terlihat setelah ahli waris melakukan pengecekan status kredit melalui sistem Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menurutnya, status kredit tercatat nol, tetapi bunga dan denda tetap berjalan.
“Di OJK debitur sudah nol, tapi bunga dan denda tetap berjalan. Saya tidak pernah diberi penjelasan,” katanya.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai pencatatan kredit dan mekanisme penagihan.
Ahli waris juga mempertanyakan mengapa bunga tetap berjalan setelah debitur meninggal dunia.
Dugaan Pelanggaran Transparansi
Berdasarkan ketentuan perlindungan konsumen sektor jasa keuangan, bank wajib memberikan informasi kredit secara jelas kepada nasabah maupun ahli waris.
Namun ahli waris mengaku tidak pernah memperoleh dokumen lengkap terkait kredit suaminya.
Ia mengaku ditolak ketika meminta riwayat transaksi.
“Saya minta riwayat transaksi suami saya, tapi pimpinan cabang bilang tidak bisa dibuka karena sudah masa lalu,” ujarnya.
Penolakan tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip transparansi yang menjadi dasar perlindungan konsumen sektor perbankan.
Asuransi Kredit Dipertanyakan
Ahli waris juga mempertanyakan keberadaan asuransi kredit yang disebut tercantum dalam perjanjian.
Dalam praktik perbankan, kredit biasanya dilindungi asuransi jiwa debitur sehingga apabila debitur meninggal dunia, kewajiban kredit dapat dilunasi sesuai nilai pertanggungan.
Namun hingga kini ahli waris mengaku tidak pernah memperoleh bukti klaim asuransi.
“Katanya ada asuransi jiwa, tapi saya tidak pernah lihat bukti klaimnya,” katanya.
Kritik terhadap Praktik Perbankan
Ahli waris menilai proses kredit hingga pelelangan menunjukkan indikasi kesalahan prosedur serius.
Menurutnya, bank seharusnya menjalankan fungsi sebagai lembaga intermediasi yang membantu masyarakat, bukan menjadi sarana pengambilalihan aset.
“Bank seharusnya lembaga simpan pinjam, bukan lembaga penjualan aset masyarakat,” ujarnya.
Seruan kepada Pemerintah
Ahli waris berharap pemerintah pusat turun tangan mengawasi kasus ini agar tidak terjadi praktik yang merugikan masyarakat.
Ia meminta perhatian dari Menteri Keuangan, Menteri BUMN, serta pimpinan OJK untuk memastikan sistem perbankan berjalan sesuai aturan.
Kasus ini kini telah masuk dalam proses gugatan perdata di pengadilan.
Sejumlah pihak menilai perkara tersebut berpotensi menjadi preseden penting bagi perlindungan nasabah dan ahli waris dalam sengketa kredit perbankan.
“Kembalikan bank pada marwahnya sebagai lembaga simpan pinjam yang membantu masyarakat, bukan lembaga yang menindas masyarakat,” ujar ahli waris.


0 Komentar