A+ | Wajah baru atau new image Satpam membuat pekerjaan ini bukan lagi sekadar pekerjaan biasa, melainkan jadi profesi yang sama menjanjikannya dengan profesi lain. Apalagi dilengkapi tak hanya atribut yang mirip kepolisian namun juga jenjang karier dan perlindungan ketenagakerjaan sebagaimana diamanatkan perundang-undangan.
Sebagai profesi, pekerjaan satpam menuntut tak hanya fisik prima dan kemampuan beladiri saja, namun juga harus lulus berbagai teori dan praktik mulai dari kedisiplinan hingga yang menuntut intelijensia seperti perencanaan dalam menjalankan protap pengamanan lingkungan kerjanya, hingga penguasaan berbagai masalah terkait hukum dalam penanganan kejadian di lingkungan kerja.
Tuntutan itu seirama dengan Peraturan Kepolisian (Perpol) No. 4
tahun 2020 tentang Pam Swakarsa sebagai landasan reformasi satpam di
Indonesia yang telah diundangkan pada tanggal 5 Agustus 2020. Yang mana tugas satpam adalah kelompok profesi pengemban fungsi kepolisian terbatas non
yustisial yang direkrut sesuai ketentuan Polri dan telah dilatih pendidikan
satpam sesuai tingkatannya.
Pasca Rakernas Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Profesi
Satpam Indonesia (DPP APSI) pada Senin (2/11/2020) lalu, guna terus mengembangkan dan meningkatkan kapasitas profesi satpam
di seluruh wilayah Indonesia, Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Profesi
Satpam Indonesia (DPP APSI) juga bakal segera mengembangkan jaringannya kembali dengan
memberikan mandat kepada Suhendra Natanegara yang tertuang dalam surat
nomor: 017/MDT/DPD.APSI.Lampung/X/2020, untuk membentuk kepengurusan DPD
APSI di Propinsi Lampung.
Suhendra, yang bekerja atau berprofesi sebagai satpam dan pemegang sertifikat Garda Utama, ini meraskan kehadiran
DPD APSI di Propinsi Lampung sudah sangat dibutuhkan mengingat sejalan
dengan semakin berkembangnya sektor usaha dan industri yang membutuhkan struktur pengamanan di perusahaannya. Sehingga hal itu harus diikuti dengan peningkatan kompetensi SDM
satpam agar semakin profesional demi menjamin keamanan sektor usaha dan
industri.
Suhendra
yang akrab disapa Bung Hendra ini mengatakan keberadaan APSI sudah
saatnya hadir di Lampung sebagai wadah edukasi dan advokasi dalam
rangka legitimasi profesi Satpam selaku pengemban fungsi Kepolisian
terbatas, reprensentasi dari Perkap No. 24 tahun 2007 & Perpol No.4
tahun 2020.
"Perpol
No. 4 tahun 2020 sebagai penyempurnaan dari Perkap No.24 tahun 2007
terdapat perubahan-perubahan signifikan seperti warna seragam yang mirip
seragamPolri, jenjang kepangkatan, dan banyak lagi. Semua itu
bertujuan untuk lebih memuliakan atau disebut new image dari profesi
satpam selaku pengemban tugas Polri terdepan dalam pengamanan terbatas
di lingkungannya bekerja," terang Bung Hendra.
Lebih jauh berbicara mengenai profesi satpam, Bung Hendra mengungkapkan setidaknya ada 6 (enam) hal penting mengenai profesi satpam saat ini, yang mana lebih menjanjikan sebagai pilihan karier atau profesi.
Pertama adalah status satpam itu sendiri yang kedudukannya telah dibedakan dengan satkamling sebagaimana di masa lalu. Satpam saat ini menjadi
satuan atau kelompok profesi pengemban fungsi kepolisian terbatas non
yustisial yang direkrut sesuai ketentuan Polri, dilatih pendidikan
satpam dan memiliki kartu tanda anggota (KTA) serta memiliki status
ketenagakerjaan.
Kemudian
yang kedua, perekrutan hanya boleh dilakukan oleh Badan Usaha Jasa
Pengamanan (BUJP), dan pengguna jasa satpam atau perusahaan.
Ketiga, semua satpam harus memiliki status ketenagakerjaan,
apakah dengan sistim perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau sebagai
karyawan tetap perusahaan. Ini dimaksudkan agar supaya hak-hak
ketenagakerjaan satpam dapat dipenuhi oleh BUJP atau perusahaan, sesuai
peraturan perundangan. Sehingga dengan
demikian tidak ada lagi satpam yang diberikan upah di bawah UMP dan
tidak memiliki BPJS dan hak hak lainnya. Ini merupakan perjuangan dan
obsesi lama APSI yang saat ini telah diakomodir dalam Perpol no 4 tahun
2020.
Keempat,
anggota satpam memiliki golongan kepangkatan, yaitu pelaksana satpam,
supervisor satpam dan manajer satpam. Setiap golongan kepangkatan akan
memiliki 3 jenjang kepangkatan. Dengan demikian, satpam mulai saat ini
akan memiliki golongan kepangkatan dan jenjang kepangkatan yang
didasarkan atas kompetensi dan masa kerjanya. ini merupakan bentuk
pemuliaan satpam.
Kelima,
pakaian seragam satpam berubah warnanya menjadi coklat mirip seragam
Polri dengan gradasi 20% lebih muda dari seragam polri untuk
menciptakan “new image” bagi korps satpam, juga agar berbeda dengan seragam Satkamling.
Keenam, asosiasi profesi satpam merupakan wadah profesi satpam untuk
menyalurkan aspirasi dan kepentingan satpam. Asosiasi profesi satpam ini
harus terregister di Baharkam Polri dan wajib memiliki kode etik
profesi satpam. Anggota satpam tidak lagi menyalurkan aspirasi dan kepentingannya ke
organisasi atau perkumpulan lain.
Nah, dengan demikian sudah jelas kan, profesi satpam kini lebih menjanjikan dan dapat dijadikan sebagai profesi pilihan.
0 Komentar