Header Ads Widget

Header Ads

A+

6/recent/ticker-posts

Korban Robot Trading ATG Minta Perlindungan Hukum dan Hak Restitusi Kepada LPSK




A+ | Jakarta - Kuasa Hukum korban Robot Trading ATG dari Tim Advokat MZA & Partners mendatangi kantor LPSK guna meminta perlindungan hukum dan hak restitusi ganti kerugian kepada pelaku kejahatan investasi bodong Auto Trade Gold (ATG). Jum'at, 21 Juli 2023.

Law Firm MZA & Partners mewakili 559 (lima ratus lima puluh sembilan) para korban dengan kerugian Rp.87.508.934.327,- (Delapan Puluh Tujuh Milyar Lima Ratus Delapan Juta Sembilan Ratus
Tiga Puluh Empat Ribu Tiga Ratus Dua Puluh Tujuh Rupiah).

Para korban mengajukan
permohonan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), terhadap, Robot Trading Auto Trade Gold (ATG) bersama-sama dengan Owner Wahyu Kenzo, Manajeman, Founder, Co Founder, Excahngers, dan kawan-kawan.

Terpantau, kuasa hukum korban diterima dengan baik oleh ibu Virda dari Tim LPSK yang
menangani Restitusi Para Korban Robot Trading ATG. 

Dalam pertemuan tersebut, LPSK menyampaikan akan memproses dengan segera setiap ada pengaduan atau
permohonan dari masyarakat khususnya terkait dengan permohonan-permohonan
Restitusi bagi kejahatan tertentu seperti kejahatan tindak pidana pencucian uang yang
merugi masyarakat banyak. 

Dalam kesempatannya, M. Zainul managing MZA & Partner mengatakan, kami mengapresiasi kinerja LPSK selama ini yang telah mengakomodir para korban
Robot Trading.

"Tidak hanya korban Robot Trading ATG, namun Robot Trading
lainya seperti Net89 dan DNA Pro," jelasnya.

Namun kami, sambungnya, berharap ada kerjasama yang baik antara Polri, Kejagung, dan LPSK dalam
rangka melakukan perhitungan kerugian para korban. 

M. Zainul menjelaskan, adapun Pokok permohonan para korban adalah Sebagai Berikut:

1. Bahwa Para Korban adalah warga negara Indonesia yang berkedudukan
dibeberapa wilayah Indonesia yang memiliki permasalahan dan nasib yang
sama atas perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang dan/atau
korporasi yang mengatas namakan investasi dengan skema ponzi dan investasi
expert advisor atau robot trading berkedok MLM Ebook.

Para pelaku
menjanjikan keuntungan konsisten dari paket investasi robot trading sekitar 1%/hari, atau 30%/bulan, sebagai modus penipuan untuk menarik minat.

2. Bahwa para korban adalah korban Tindak Pidana Kejahatan Pencucian Uang
atas perbuatan Tindak Pidana Perdagangan Tanpa Izin dengan melakukan
penipuan dan/atau lenggelapan melalui Media Elektronik dengan maksud
menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain yang dilakukan secara bersama
-sama. 

3. Bahwa para korban memiliki hak untuk memperoleh Restitusi berupa ganti
kerugian atas kehilangan kekayaan atau penghasilanya, sebagaimana dimaksud didalam ketentuan Pasal 7A ayat (1) huruf a, Undang-Undang Nomor 31 tahun
2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 tahun 2006 tentang
Perlindungan Saksi dan Korban. 

4. Bahwa para korban dapat mengajukan Permohonan Perlindungan Fasilitasi
Restitusi dan Kompensasi kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
(LPSK) sebelum atau setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap melalui LPSK. Sebagaimana dimaksud didalam
ketentuan Pasal 7A ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 tahun 2014 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan
Saksi dan Korban. 

5. Bahwa Para Korban mengajukan Permohonan Perlindungan Fasilitasi Restitusi
dan Kompensasi kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
sebelum putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, LPSK dapat mengajukan Restitusi kepada penuntut umum untuk dimuat dalam
tuntutannya. Sebagaimana dimaksud didalam ketentuan Pasal 7A ayat (4)
Undang-Undang Nomor 31 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. 

6. Bahwa Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memiliki tugas dan
wewenang untuk melakukan penilaian ganti rugi dalam pemberian Restitusi dan
Kompensasi kapada Para Korban. Sebagaimana dimaksud didalam ketentuan
Pasal 12A ayat (1) huruf j, Undang-Undang Nomor 31 tahun 2014 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan
Saksi dan Korban. 

Sumber : Muhamad Zainul Arifin, S.H, M.H. (Tim Kuasa Hukum)

Posting Komentar

0 Komentar