A+

6/recent/ticker-posts

Pernyataan Sikap LBH Pers Terhadap Kasus Tempo

PERNYATAAN SIKAP LEMBAGA BANTUAN HUKUM PERS
Terhadap Aksi Teror & Upaya Kriminalisasi Pers Majalah Tempo

No. 08/SK-PR/LBH Pers/VII/2010

Pengekangan terhadap kebebasan pers dan kebebasan berekspresi serta perlakuan intimidasi dan teror pers  kembali terjadi. Pagi dini hari tadi (Selasa, 6 Juni 2010), pukul 02.40 Wib, kantor Majalah Tempo di Jalan Proklamasi 72, Menteng, Jakarta Pusat dilempar 3 bom molotov oleh pengendara motor tak dikenal. Sebelumnya Majalah Tempo dalam edisi 28 Juni – 4 Juli 2010 menurunkan Laporan Utama “Rekening Gendut Perwira Polri” dan sempat menjadi polemik antara pihak Polri dengan Redaksi Majalah Tempo. Ketersinggungan pihak Polri atas Laporan Utama Majalah Tempo tersebut berujung pada ancaman Kapolri yang ingin memperkarakan Redaksi Majalah Tempo baik secara perdata maupun pidana ke pengadilan.

LBH Pers mencatat, dalam kurun waktu Februari 2010 – Juni 2010, pengekangan terhadap kebebasan pers serta kekerasan terhadap jurnalis yang dilakukan oleh aparat keamanan maupun organisasi masyarakat menunjukkan kenaikkan yang cukup mengkhawatirkan bagi kebebasan pers di Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa belum ada kesadaran semua pihak untuk menghormati pers dalam melaksanakan peran dan fungsi dalam melakukan pengawasan, kritik dan koreksi terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.

Terhadap upaya kriminalisasi dan aksi teror yang terjadi kantor Majalah Tempo, LBH Pers menyatakan sikap :

1. Mengecam tindakan pelemparan bom Molotov yang menimpa kantor Majalah Tempo. Tindakan itu jelas merupakan bentuk teror dan intimidasi untuk membungkam kebebasan pers di Indonesia.

2. Menolak segala bentuk kriminalisasi pers yang mengancam kebebasan pers dalam melaksanakan fungsi dan perannya untuk memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi, dan melakukan pengawasan, saran, kritik, koreksi terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.

3. Menuntut kepada pihak Kepolisian Republik Indonesia untuk segera mengusut tuntas peristiwa pelemparan bom Molotov terhadap kantor Majalah Tempo dan mengusut pelaku.

4. Menyerukan segenap lapisan masyarakat untuk senantiasa mendukung dan menghormati kebebasan pers. Setiap sengketa pers diselesaikan melalui mekanisme hak jawab dan atau mengadukan ke Dewan Pers sebagaimana diatur dalam undang-undang pers.


Jakarta, 6 Juli 2010

Hendrayana, SH
Direktur Eksekutif



*ilustrasi

Posting Komentar

0 Komentar