A+

6/recent/ticker-posts

Nujood Ali dan Pernikahan Dibawah Umur

Nujood Ali. Dua tahun yang lalu, Nujood Ali hanya seorang gadis berusia sepuluh tahun yang tak berdaya. Dia dipaksa ayahnya menikah dengan lelaki berusia tiga kali lipat usianya. Terpisah dari orang tua dan keluarga tercintanya karena harus memulai hidup baru dengan sang suami dan keluarganya di sebuah desa terpencil di pedalaman Yaman. Malang nasibnya, Nujood setiap hari disiksa secara fisik dan verbal oleh ibu mertua dan suaminya.

Sang suami pun melanggar janjinya untuk menangguhkan berhubungan badan dengan Nujood hingga ia cukup dewasa, sang suami merenggut keperawanan si bocah pengantin tepat pada malam pertama.

Akhirnya Nujood melarikan diri karena tak tahan lagi untuk menanggung deritanya seorang diri. Namun Nujood melarikan diri ke gedung pengadilan di Ibukota, dengan menumpang taksi , dengan hanya membawa beberapa keping uang untuk makan sehari-hari.

Setelah mendapat kabar tentang gadis cilik nan malang ini, seorang pengacara Yaman segera menangani kasus Nujood dan berjuang melawan sistem kolot di negeri yang nyaris sebagian gadis-gadisnya menikah di bawah umur. Tak ada yang menduga, kasus Nujood dimenangkan pengadilan pada April 2008. Keberanian Nujood yang berani menentang adat-istiadat Yaman dan keluarganya sendiri telah menarik perhatian dunia internasional, bahkan mendorong perubahan di Yaman dan negera-negara Timur Tengah lainnya, tempat hukum pernikahan di bawah umur terus diterapkan dan gadis-gadis belia yang menikah dibebaskan dengan perceraian.

Sayangnya, kisah Nujood ini tidak menjadi inspirasi di tanah air. Masih banyak gadis yang senasib dengan Nujood, salah satunya yang dinikahkan oleh Syekh Puji, Luthviana Ulva. Gadis berusia 12 tahun yang dipaksa menikah dengan lelaki yang bernama asli Pujiono Cahyo Widianto yang berusia 43 tahun.

Syekh Puji pun dijerat hukum karena menikahi gadis dibawah umur dan melakukan pernikahan siri. Dalam dakwaan, jaksa menilai pernikahan Syekh Puji dan Luthviana Ulfa menyalahi UU Perlindungan Anak dan KUHP. Pasalnya, pernikahan itu, menurut hukum positif, ilegal. Selain itu, ada unsur ekspoitasi seksual dan ekonomi di dalamnya. Anehnya meskipun terbukti terlibat pernikahan di bawah umur, Syekh Puji dibebaskan dari dakwaan. [Citra Fitriana Siregar]

Posting Komentar

0 Komentar