A+

6/recent/ticker-posts

Terbukalah, Pak Guru

Para guru di sekolah tak boleh mengingkari ajaran mengenai prinsip keuangan negara yang disampaikan ke murid. Setiap rupiah duit yang berasal dari anggaran negara atau daerah harus dipertanggungjawabkan penggunaannya. Begitu pula pemakaian dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), yang diberikan oleh pemerintah. Sekolah mesti siap membeberkan penggunaannya kepada publik.

Kaidah itulah yang ditegakkan Komisi Informasi Pusat (KIP), lembaga yang mengawasi pelaksanaan keterbukaan informasi bagi masyarakat. Komisi ini memenangkan Indonesia Corruption Watch dan Komite Anti-Korupsi Pendidikan, yang bersengketa dengan lima sekolah negeri di Jakarta. Dengan gamblang Komisi Informasi menyatakan, sekolah-sekolah wajib membuka informasi mengenai penggunaan dana bantuan dari pemerintah.

Dua lembaga antikorupsi itu sebelumnya mengadukan lima sekolah menengah pertama negeri di Jakarta ke KIP lantaran menutup diri. Kelima sekolah itu adalah SMPN 28, SMPN 67, SMPN 84, SMPN 95, dan SMPN 190. Mereka tak mau memberikan laporan penggunaan dana BOS dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) sepanjang 2007 sampai 2009. Alasannya, data tersebut merupakan dokumen negara dan harus mendapat persetujuan kepala dinas pendidikan. Itu sebabnya, Dinas Pendidikan DKI Jakarta termasuk pula yang diadukan karena juga tak mau membuka informasi.

Keputusan Komisi Informasi sungguh tepat. Bantuan Operasional Sekolah jelas berasal dari anggaran negara. Adapun Bantuan Operasional Pendidikan, yang diberikan di sekolah-sekolah di Ibu Kota, berasal dari anggaran pemerintah daerah. Sesuai dengan UndangUndang Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, semua lembaga yang mendapat dana dari anggaran negara maupun anggaran daerah harus bersikap terbuka. Mereka wajib memberikan informasi mengenai penggunaan dana itu ke masyarakat.

Selama ini sekolah-sekolah cenderung tidak transparan dalam pengelolaan keuangannya. Dalam kasus penggunaan dana BOS, misalnya, tak banyak pula orang tua murid yang memahami soal ini. Sebuah penelitian yang dilakukan Bank Dunia menunjukkan, dari 3.600 orang tua siswa yang mereka survei, 71 persen tak tahu tentang program BOS. Para guru juga tidak proaktif menjelaskan soal BOS kepada orang tua murid. Ini sangat disayangkan. Sebab, alokasi dana BOS mestinya melibatkan peran orang tua murid sejak perencanaan hingga pelaporan.

Sikap sekolah-sekolah yang menutup diri akan menyuburkan korupsi. Inilah yang dikhawatirkan oleh lembaga antikorupsi seperti ICW. Apalagi audit BPK pun menyimpulkan bahwa enam dari sepuluh sekolah di Indonesia menyelewengkan dana BOS.

Lima SMP negeri dan Dinas Pendidikan DKI Jakarta memang masih bisa mengajukan banding atas keputusan Komisi Informasi ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Tapi, jika dilakukan, hal itu hanya menunjukkan bahwa para pendidik tidak memiliki iktikad baik untuk melaksanakan Undang-Undang Keterbukaan Informasi. Para guru seharusnya memberi contoh bagi siswa maupun masyarakat tentang penggunaan duit negara secara transparan. ●

http://epaper.korantempo.com/KT/KT/2010/11/18/ArticleHtmls/18_11_2010_003_016.shtml?Mode=1

Posting Komentar

0 Komentar