A+

6/recent/ticker-posts

Pledoi Gayus, "Indonesia Bersih Polisi dan Jaksa Risih Saya Tersisih..."

Majelis Hakim Yang Mulia dan Bijaksana
Jaksa Penuntut Umum Yang Terhormat
Penasehat Hukum Yang Tercinta Masyarakat Yang Mendukung Indonesia Menjadi Lebih Baik
Mengapa saya di dakwa dan dituntut karena menguntungkan orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada pada saya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara. (melanggar Pasal 3 UU No. 20 tahun 2001)
Banyak kasus  telah saya ceritakan kepada tim independent, terkait dengan dugaan keterlibatan pejabat-pejabat di direktorat jenderal pajak termasuk juga dugaan permainan wajib pajak yang kemungkinan merugikan Negara ratusan miliar rupiah bahkan triliunan rupiah. Namun tidak ada yang di angkat sama sekali. Saya tidak habis pikir, mengapa polisi menganggap tidak menarik cerita saya tentang para pejabat itu dan wajib pajak tersebut. Padahal jika hal tersebut di ekpose dengan penyelidikan ataupun penyidikan akan terlihat bahwa perkara saya terkait dengan uang 25 milyar tidak ada apa apanya. 

Timbul tanda Tanya besar di pikiran saya, apakah Tidak di ekspose nya mafia pajak yang sebenarnya terjadi di ditjen pajak ataupun di wajib pajak, karena : 
- Ditjen pajak memang bersih? Atau
 - Ada yang setting supaya melokalisir perkara saya saja yang diproses? atau
- POLRI tidak mampu bekerja professional dan maksimal untuk mengungkap mafia pajak yang sebenarnya. 
Banyak modus telah saya ceritakan kepada penyidik tim independent, seperti : 

-           negosiasi di tingkat pemeriksaan pajak oleh tim pemeriksa pajak, sehingga output pemeriksaan, yaitu Surat Ketetapan Pajak tidak mencerminkan nilai yang sebenarnya, baik itu SKP Kurang Bayar maupun SKP Lebih Bayar dalam rangka restitusi pajak

-           negosiasi di tingkat penyidikan pajak, misal dalam mengungkap penyidikan atas faktur pajak fiktif, dimana atas pengguna faktur pajak fiktif selain dihimbau untuk pembetulan SPT Masa PPN juga di takut takuti untuk berubah statusnya dari saksi jadi tersangka, yang ujung ujungnya adalah uang, sehingga status pengguna faktur pajak fiktif tersebut tetap sebagai saksi 

-           penyelewengan fiskal luar negeri dengan berbagai macam modus di bandara bandara yang melayani rute penerbangan internasional sebelum berlakunya Undang undang KUP yang baru tahun 1 Januari 2008, dimana kepada setiap orang yang bepergian keluar negeri diwajibkan membayar fiskal sebesar Rp. 2.500.000

-           penghilangan berkas surat permohonan keberatan wajib pajak, sehingga pada saat jatuh tempo penyelesaian keberatan, 12 bulan, permohonan tersebut tidak selesai atau belum diproses, sehingga sesuai Pasal 26 ayat (1) UU No. 16 Tahun 2000, direktur jenderal pajak dalam jangka waktu 12 bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan, berapa rupiahpun nilai keberatan yang dimintakan.


-          Penggunaan perusahaan diluar negeri, khususnya belanda, dimana terdapat celah hukum pembayaran bunga kepada perusahaan belanda dimana bunga tersebut lebih dari 2 tahun, maka dikenakan PPh Pasal 26 0%. Disini terdapat potensi penggelapan pajak PPh Pasal 25 (Badan) dan PPh Pasal 26 atas biaya bunga yang dibebankan tersebut, dan potensi tersebut dapat mencapai ratusan miliar rupiah, bahkan triliunan rupiah

-          Kerugian investasi yang dibukukan dalam SPT Tahunan, hal ini dikarenakan adanya kerugian akibat pembelian dan Penjualan saham antar perusahaan yang diduga masih satu grup (dilakukan oleh orang-orang dalam suatu sindikat), dimana diduga tidak pernah ada transaksi tersebut secara riil, dan nilai jual beli saham perusahaan tersebut tidak mencerminkan nilai perusahaan sesungguhnya. Dengan terjadinya kerugian investasi jual beli saham tersebut, mengakibatkan wajib pajak tidak bayar PPh Pasal 25 (badan) karena kerugian tersebut dibebankan sebagai biaya sehingga menggerus atau menguras keuntungan perusahaan dari usaha realnya. potensi tersebut dapat mencapai ratusan miliar rupiah, bahkan triliunan rupiah, dan masih banyak lainnya

Saya iklas kalo memang yang diproses adalah perkara yang saya memang menerima uang ataupun saya memang memperkaya pihak lain atau korporasi karena saya rekayasa dan saya menerima fee atas hal tersebut (rekayasa seperti saya contohkan di atas), bukan kasus PT. SURYA ALAM TUNGGAL, yang tidak ada masalah apa apa, atau boleh dibilang perkara jadi jadian, namun lagi lagi karena kebodohan saya mengikuti alur penyidik agar bisa menjerat Bambang Heru Ismiarso saya ikut skenario itu. Namun apa yang terjadi? Bukannya Bambang Heru yang ditangkap dan ditahan, malah saya dan Humala yang di tahan dan didakwa. 

Sungguh tragis, saya saksi hidup, dan tidak akan saya biarkan kesemena-semenaan seperti ini berlangsung di negeri tercinta Indonesia. Saya bersumpah demi Tuhan dan demi Ibu yang melahirkan saya, serta anak saya yang sangat saya sayangi, bahwa keberatan PT Surya Alam Tunggal 1000% telah sesuai dengan peraturan dan prosedur.

Humala tidak tahu apa apa, namun di tahan dan terancam di pecat. Tim Penyidik kasus mafia hukum yang katanya independent tidak gentlemen, tidak menghargai dan menepati janji yang telah dibuatnya, tidak mempunyai sedikitpun hati nurani, tidak peka terhadap apa yang dilihat didepan mata. Saya tidak habis pikir mengapa manusia bisa berlaku seperti itu, padahal saya tahu pasti, hati manusia bukan terbuat dari besi dan baja.

dst....

 Apabila majelis hakim yang mulia berpendapat lain, maka saya mohon agar diberikan Putusan yang seadil adilnya dan seringan ringannya, demi tegaknya keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Hormat Saya  
 

Gayus Halomoan P Tambunan dan Keluarga 


Posting Komentar

0 Komentar