A+

6/recent/ticker-posts

Gugatan Nita Yudi Dikabulkan, Kubu Rina Fahmi Harus Hengkang dari Gedung Iwapi dalam Waktu 7x24 jam



--Sidang tidak dihadiri tergugat dengan tanpa alasan--

Pada hari ini, kamis (1/12/2011) Hakim PN Jakarta Selatan memutuskan menerima gugatan Ketua Umum Iwapi (Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia) kepengurusan Ketua Umum Nita Yudi kepada Tergugat atas nama Rina Fahmi Idris, mantan Ketua Umum DPP Iwapi periode 2007-2012 yang telah dilengserkan dalam sebuah Munaslub pada 8 April 2010. Meskipun, Rina Fahmi tetap menolak melakukan serahterima jabatan dan tetap mengklaim sebagai Ketua Umum, serta menguasai aset gedung DPP Iwapi di kawasan Cikini Jakarta Pusat.

Dengan Putusan Hakim di PN Jakarta Selatan memenangkan gugatan Nita Yudi melalui Surat Keputusan No. 720/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Sel pada hari ini, maka pihak tergugat yakni kubu Rina Fahmi tidak berhak lagi menggunakan dan/atau memanfaatkan logo, simbol-simbol dan/atau atribut lain dari organisasi IWAPI terhitung sejak diberhentikan pada forum Munaslub Iwapi tanggal 8 April 2010.

Putusan hakim juga menyebutkan tentang tergugat yang tak berhak mengatasnamakan sebagai pengurus IWAPI dalam bentuk dan/atau untuk kepentingan apapaun terhitung sejak diberhentikan pada forum Munaslub Iwapi.

Keputusan hakim juga menghukum tergugat secara tanpa syarat untuk selambat-lanbatnya 7 (tujuh) hari sejak putusan perkara dijatuhkan, untuk menyerahkan kepada pihak penggugat, tanah dan bangunan berikut segala isinya yang menjadi kantor tetap DPP IWAPI yang terletak di Jl Kalipasir No. 38 Cikini, Jakarta Pusat. Gedung tersebut terdaftar sebagai HGB No. 863 atasnama Pemegang Hak Perkumpulan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI).

Putusan pengadilan juga menghukum tergugat secara tanggung renteng membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp 120.000.000. Sebagaimana diketahui sejak dilakukan pendudukan gedung DPP IWAPI oleh Rina Fahmi begitu ia dilengeserkan dari kursi Ketua Umum, kubu pengurus baru terpilih yakni Nita Yudi menyewa sebuah kantor di Jl Sawo, Cipete Jakarta Selatan senilai uang yang dipasalkan sebagai kerugian materiil diatas.

Atas ketidakhadiran Rina Fahmi tanpa alasan sebagai tergugat di Pengadilan Negeri jakarta Selatan hari ini, Nita Yudi berpendapat bahwa itu menunjukkan seberapa jauh kematangan seseorang dalam berorganisasi serta perilaku yang tidak menghormati hukum.

Usai pembacaan putusan yang memenangkan gugatan Nita Yudi, rombongan Iwapi dengan dipimpin langsung oleh Nita Yudi bergerak menuju gedung DPP Iwapi di Kalipasir, sebelumnya, pada sekitar pukul 12.00 siang dua buah spanduk telah dipasang. Namun ketika pada sekitar pukul 15.30 spanduk-spanduk telah hilang, meledaklah kemarahan rombongan ibu-ibu wanita pengusaha tersebut. Dengan bantuan masyarakat sekitar, akhirnya spanduk ditemukan dan dipasang kembali. Rupanya, begitu mendengar kabar kemenangan gugatan Nita Yudi, kubu Rina Fahmi mengirimkan petugas keamanan dari perusahaan jasa Universal Security yang dikelola bersama suaminya, Poempida Hidayatullah.
Hingga berita diturunkan, Rina Fahmi belum dapat dihubungi, namun pada sekitar pukul 16.00 ketika dikonfirmasikan soal pengambil alihan gedung DPP Iwapi oleh Nita Yudi Cs, melalui pesan singkat (BBM) Poempida Hidayatullah hanya menjawab singkat, "Enggak bakal, lah...". Dan Nita Yudi serta Wartawan yang hadir sore ini menjumpai setidaknya tiga orang petugas keamanan yang saat pemasangan spanduk di siang hari belum nampak keberadaannya. 

Masyarakat sekitar yang mengetahui ada keributan di gedung yang sudah mangkrak hampir dua tahun itu, menyaksikan dari sekitar gedung dan sempat membuat macet lalu lintas di depan gedung. Begitu tahu yang akan mengambil alih gedung adalah kubu Nita Yudi, sebagian tergerak membantu dengan memaksa petugas sekuriti membuka gembok pagar, serta mengeluarkan sebuah mobil warga sekitar yang sebelumnya menyewa parkir dan sempat dijadikan sandera, yang justru menyulut emosi warga sekitar. Sebagai catatan, sebelum gedung dikuasai Iwapi kubu Rina Fahmi, masyarakat sekitar yang menjaga keamanan gedung tersebut karena dirasa memberi manfaat bagi warga sekitar baik sebagai tempat menyelenggarakan berbagai acara, serta sering melakukan bakti sosial santunan fakir miskin dan anak yatim, beasiswa kepada anaka sekolah kurang mampu, sunatan massal dan melatih warga sekitar berbagai keterampilan teruatam bagi wanita.

"Sudah setahun lebih sejak dikuasai orang itu (Rina Fahmi, Red), tidak pernah ada kegiatan, pintu gerbang juga digembok, parkir yang dulunya gratis sekarang bayar sewa perbulan, memakai halaman untuk kegiatan warga seperti hajatan juga menyewa, sebelumnya sejak jaman bu dewi motik ini gedung ibaratnya menjadi milik bersama warga disini," ujar Hani, salah satu warga yang diamini warga lainnya. Warga sekitar juga nampak sumringah menyambut kedatangan rombongan Nita Yudi bersama pengurus lainnya yang sambil berpapasan masih mengingat satu persatu dan menyapa warga penuh keakraban. (Rilis)


Posting Komentar

0 Komentar