A+

6/recent/ticker-posts

THR Wartawan adalah kewajiban Perusahaan, bukan kewajiban Narasumber

AJI Jakarta-LBH Pers Membuka Posko Pengaduan THR untuk Jurnalis dan Narasumber

JAKARTA. Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak normatif yang harus diberikan pengusaha kepada seluruh karyawannya. Ketentuan ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 4 Tahun 1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan. Ketentuan ini juga mengikat seluruh perusahaan media di Indonesia.

Berdasarkan ketentuan tersebut para pengusaha media wajib membayarkan THR kepada seluruh jajaran redaksi dan non-redaksi dalam bentuk uang tunai, ataupun disertakan dengan bentuk lain. Hak THR ini bersifat wajib terutama untuk pekerja media yang telah menjalani masa kerja di atas tiga bulan secara berturut-turut. ”Kewajiban itu harus dibayarkan pihak pengusaha kepada karyawannya paling lambat satu pekan sebelum perayaan hari raya Idul Fitri,” kata Sholeh Ali, Kepala Divisi Litigasi LBH Pers.

Dalam konteks THR bagi jurnalis,  perlu digarisbawahi juga bahwa pemberian THR adalah kewajiban pengusaha media terhadap jurnalisnya, bukan kewajiban narasumber, lembaga pemerintah, pihak swasta atau pihak-pihak lainnya. Untuk itu, AJI Jakarta-LBH Pers mengimbau kepada narasumber, lembaga pemerintah, BUMN dan BUMD, perusahaan swasta atau pihak manapun untuk tidak memberikan THR kepada jurnalis dalam bentuk apapun.

Pemberian THR oleh narasumber merupakan bentuk suap yang jelas bertentangan dengan Kode Etik Jurnalistik. Sudah menjadi rahasia umum, pemberian THR kepada jurnalis oleh narasumber seringkali terjadi menjelang perayaan hari raya, namun hal ini tidak terungkap karena narasumber tidak melaporkan kasus ini, begitu juga jurnalis menutup rapat pelanggaran kode etik tersebut.

Untuk menjamin pelaksanaan kode etik jurnalistik dan menjamin pelaksaan kewajiban pemberian THR oleh pengusaha media kepada jurnalis, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR).

Jurnalis yang tidak menerima THR dari perusahaan tempatnya bekerja dapat mengadukan ke posko ini. ”Juga bagi narasumber, lembaga pemerintah, BUMN, BUMD, perusahaan swasta, dan pihak lainnya yang menerima permintaan THR dari jurnalis, dapat mengadukan persoalan ini kepada posko ini, karena pemberian THR tersebut bertentangan dengan kode etik jurnalistik,” kata Kustiah, Koordinator Divisi Serikat Pekerja AJI Jakarta.

AJI Jakarta membuka posko pengaduan ke Sekretariat AJI Jakarta di Jl. Kalibata Timur IV G No 10, Kalibata, Jakarta Selatan, Indonesia. Pengaduan juga bisa disampaikan melalui Telepon/Fax : (021)-7984105/ (021)-7984105, atau melalui email ke ajijak@cbn.net.id atau contact person ke  Kustiah (08170565654) atau Adhitya Himawan (081315061502), dan Sholeh Ali (081585160177).

AJI Jakarta mengimbau Kementerian Tenaga Kerja melalui pegawai pengawas ketenagakerjaan untuk secara proaktif mendatangi perusahaan media untuk memastikan pembayaran THR kepada pekerjanya, serta menindak setiap bentuk pelanggaran.

Posting Komentar

0 Komentar