A+

6/recent/ticker-posts

Evaluasi Kinerja Pengawasan Pemilu (Seharusnya) Meningkatkan Integritas Demokrasi

Para pengawas pemilu serentak 2024 yang tidak terkena evaluasi dan akan memasuki tahapan Pengawasan Pilkada di wilayah Daerah Khusus Jakarta berfoto bersama Komisioner Bawaslu DKJakarta, Selasa (30/04/2024).



A+ | Evaluasi kinerja merupakan proses penting dalam memastikan efektivitas dan efisiensi dari suatu lembaga atau program. Dalam konteks pengawasan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum), evaluasi kinerja menjadi landasan untuk memastikan integritas demokrasi terpelihara melalui pengawasan yang efektif terhadap proses pemilihan umum.

 

Pengertian Evaluasi

Evaluasi kinerja pengawasan Bawaslu adalah proses sistematis untuk menilai dan mengevaluasi efektivitas serta efisiensi kinerja lembaga dalam menjalankan tugas pengawasan terhadap pemilihan umum. Evaluasi ini mencakup penilaian terhadap berbagai aspek, mulai dari penegakan regulasi hingga penerapan prinsip-prinsip demokrasi dalam proses pemilihan.

 

Pengukuran dan Penilaian Hasil Program

Pengukuran dan penilaian hasil program Bawaslu melibatkan evaluasi terhadap keberhasilan dan kegagalan dalam mencegah dan menangani pelanggaran pemilihan umum. Ini mencakup penilaian terhadap tingkat partisipasi masyarakat, keadilan dalam proses pemilihan, serta tingkat kepercayaan publik terhadap integritas pemilihan.



Pengkajian terhadap Kebijakan Publik dan Pelaksananya

Evaluasi kinerja Bawaslu juga mencakup pengkajian terhadap kebijakan publik yang berkaitan dengan proses pemilihan umum dan orang-orang yang bertanggung jawab melaksanakannya. Dalam konteks ini, evaluasi dilakukan untuk menilai sejauh mana kebijakan dan pelaksanaannya sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan keadilan.

 

Modifikasi Tujuan dan Sarana Kebijakan

Informasi baru atau perubahan lingkungan politik dapat mempengaruhi efektivitas pengawasan Bawaslu. Oleh karena itu, evaluasi kinerja juga mencakup proses modifikasi tujuan dan sarana kebijakan untuk menyesuaikan diri dengan perubahan tersebut. Hal ini dapat meliputi perubahan strategi pengawasan, peningkatan kapasitas, atau revisi regulasi yang diperlukan.

 

Tindak Lanjut Hasil Evaluasi dan Rekomendasi

Hasil evaluasi kinerja Bawaslu harus diikuti dengan tindak lanjut yang konkret untuk memperbaiki kelemahan yang teridentifikasi dan memperkuat kekuatan yang ada. Rekomendasi yang dihasilkan dari evaluasi harus diimplementasikan secara efektif untuk meningkatkan kualitas pengawasan pemilihan umum di masa yang akan datang.

Dengan melakukan evaluasi kinerja secara berkala dan menyeluruh, Bawaslu dapat memastikan bahwa perannya sebagai lembaga pengawas pemilihan umum dapat terus diperkuat, sehingga integritas demokrasi dalam negara dapat terjaga dengan baik.

10 Tolok Ukur Keberhasilan Pengawas Pemilu
 

(Setidaknya) Ada 10 (sepuluh) tolok ukur keberhasilan pengawas pemilu dalam evaluasi kinerja:

Pertama, Transparansi. Yaitu tingkat keterbukaan dan kejelasan dalam melaporkan temuan, langkah-langkah yang diambil, dan hasil evaluasi kepada masyarakat serta pihak terkait lainnya.


Kedua, Akuntabilitas. Suatu kemampuan untuk bertanggung jawab atas tindakan yang diambil, serta kemauan untuk menerima kritik dan melakukan perbaikan jika diperlukan.


Ketiga, Efektivitas. Kemampuan untuk mencapai tujuan-tujuan (goals group) yang ditetapkan dalam pengawasan pemilu, seperti mendeteksi dan menanggapi pelanggaran, serta memastikan integritas dan transparansi proses pemilu.


Keempat, Partisipasi masyarakat. Ialah tingkat keterlibatan dan kepercayaan masyarakat dalam proses pengawasan, serta kemampuan pengawas pemilu untuk melibatkan mereka secara aktif dalam pengumpulan informasi dan pelaporan pelanggaran.


Kelima, Kerja sama lintas lembaga: yaitu kemampuan seorang pengawas pemilu  untuk bekerja sama dan berkoordinasi dengan lembaga terkait lainnya, seperti KPU, kepolisian, dan lembaga pemantau lainnya, dalam upaya meningkatkan efektivitas pengawasan.

Keenam, Kapasitas dan kualitas sumber daya manusia. Merupakan tingkat kemampuan, pengetahuan, dan keterampilan anggota pengawas pemilu dalam menjalankan tugas-tugas pengawasan dengan baik dan profesional.

Ketujuh, Persepsi dan kepercayaan publik. Dalam hal ini bagaimana seorang pengawas pemilu dapat mempengaruhi tingkat kepercayaan dan keyakinan masyarakat terhadap integritas, independensi, dan netralitas pengawas pemilu, serta persepsi mereka terhadap kualitas pengawasan yang dilakukan.

Kedelapan, Penerapan teknologi informasi. Yaitu kemampuan pengawas untuk memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi secara efektif dalam pengumpulan data, analisis informasi, dan penyampaian hasil pengawasan kepada masyarakat.

Kesembilan, Resolusi konflik. Kemampuan untuk menyelesaikan konflik atau perselisihan terkait dengan pelaksanaan pemilu secara adil, transparan, dan berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi.

Kesepuluh, Perbaikan berkelanjutan. Kemampuan untuk melakukan evaluasi diri secara terus-menerus, memperbaiki kelemahan, dan meningkatkan kualitas kinerja pengawasan pemilu dari waktu ke waktu.

Demikian sekelumit tentang evaluasi dalam kinerja lembaga pengawasan (Bawaslu) sebagai sistem dan kompetensi personal pengawas pemilu.

Mengutip Khalifah Umar bin Khattab radhiAllahu 'anhu, beliau mengatakan ; “Hisablah diri kalian sebelum kalian dihisab, timbanglah diri kalian sebelum (amal) kalian ditimbang, karena lebih ringan bagi kalian tatkala kalian dihisab kelak, jika kalian menghisab diri kalian sekarang.

Dengan adanya mekanisme evaluasi ini seharusnya dan diharapkan dapat meningkatkan integritas demokrasi.

 

MAHAR PRASTOWO


Posting Komentar

0 Komentar