A+

6/recent/ticker-posts

Rakornas SDMO Bawaslu RI Bahas Evaluasi Tahapan Pemilu dan Juknis Rekrutmen Pengawas Adhoc Pilkada


A+ | Jakarta, 19 April 2024 - Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) serta Divisi Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) tingkat Kabupaten/Kota seluruh Indonesia berkumpul di Hotel SAHID Jakarta pada Jumat (19/04/2024) untuk menghadiri Rakor Sosialisasi Juknis Evaluasi/Pembentukan Pengawas Ad Hoc Pada Pemilihan  2024 (Pilkada,red).


Rakor yang berlangsung selama tiga hari, mulai dari 18 hingga 20 April 2024, bertujuan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh tahapan pemilu yang telah berlangsung. Evaluasi pertama dilakukan terkait peraturan Bawaslu Nomor 4/2022 pasal 44A dan pasal 45A untuk Pengawas Kelurahan/Desa (PKD).

Dalam arahannya, Koordinator Divisi SDMO dan Diklat Bawaslu RI, Dr. Herwyn J. H. Malonda, M.Pd., M.H menggarisbawahi bahwa tugas pengawasan Pilkada menuntut lebih banyak kerja, oleh karena itu evaluasi harus dilakukan terlebih dahulu sebelum melakukan rekrutmen untuk mengisi kekosongan yang terjadi karena adanya pengawas yang tereliminasi  dalam proses evaluasi.

"Selama dua hari ini, kita akan membahas terkait juknis adhoc," ujar Dr. Herwyn.

Bawaslu tingkat Provinsi diinstruksikan untuk melakukan supervisi ke kabupaten/kota guna meminta laporan akhir tahapan pemilu dari kecamatan, yang akan menjadi portofolio penting bagi kecamatan tersebut.

Seluruh format laporan tahapan pemilu akan dikirimkan oleh Bawaslu RI untuk memudahkan proses penilaian kinerja dan penerapan peraturan Bawaslu 15/2020 Tentang Tata Cara pembinaan dan Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilihan umum.

Bawaslu Provinsi diminta untuk melakukan supervisi terhadap laporan keuangan kabupaten/kota dan panwas kecamatan. Proses penanganan pelanggaran kinerja akan dilakukan oleh bawaslu kabupaten/kota, termasuk pengecekan terhadap panwascam yang tidak hadir, terlibat dalam pergeseran suara, atau tidak memberikan laporan.

Setelah kembali dari Jakarta pada Senin (21/4/2024), bawaslu kabupaten/kota diinstruksikan untuk mengevaluasi kinerja Panwaslu kecamatan dan melakukan rekrutmen jika diperlukan, dengan memeriksa kembali status P3K, PNS, dan domisili para calon panwascam.

Sebelum melakukan evaluasi, Bawaslu kabupaten/kota wajib berkonsultasi dengan provinsi terlebih dahulu.

Dr. Herwyn juga menekankan pentingnya mencari panwascam yang berkualitas dan menilai secara objektif, tanpa memangkas yang masih layak atau sebaliknya.

Provinsi diminta untuk melakukan monitoring dan supervisi guna memastikan bahwa yang dilakukan oleh kabupaten/kota sesuai dengan instrumen dan juknis yang ada.

"Konsentrasikan diri dalam melaksanakan evaluasi dan rekrutmen, dan lakukan kerja kolektif kolegial," tambah Dr. Herwyn, "dan seluruh komisioner di kabupaten/kota agar terlibat aktif."

Adapun helpdesk akan disediakan untuk mengatasi kondisi-kondisi tertentu yang mungkin terjadi, guna memastikan pengambilan keputusan yang tepat waktu.

Juknis terkait proses ini akan segera difinalisasi untuk mempermudah pelaksanaan tugas-tugas yang ada. 




Posting Komentar

1 Komentar

  1. Selamat siang ijin mau bertanya terkait pendaftaran

    BalasHapus