A+

6/recent/ticker-posts

Implementasi Perda DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2007 di Kebon Pala Dilaksanakan dengan Ketat


 

A+ | Makasar, Jakarta Timur - Pada Kamis, 2 Mei 2024, di RT 001 RW 11 kelurahan Kebon Pala Makasar Jakarta Timur, dilakukan implementasi Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pengendalian, Pemeliharaan, dan Peredaran Unggas. Kegiatan ini bertujuan untuk mengontrol dan memastikan pemeliharaan unggas yang sehat serta mencegah penyebaran penyakit yang dapat ditularkan dari unggas ke manusia.

Acara tersebut dihadiri oleh Kasi Ekbang Anang Sidik Pramono dan Kasipem Sigit Priyono sebagai perwakilan pemerintah kelurahan Kebon Pala. Selain sosialisasi Perda dimaksud, juga dilakukan eksekusi di bawah pengawasan langsung dari Kasatlak KPKP Kecamatan Makasar bersama dengan petugas Pol PP, jajaran Petugas Penanganan Sarana Umum (PPSU) serta FKDM dan pengurus wilayah setempat.
 

Langkah-langkah yang diambil dalam implementasi Perda termasuk peninjauan kondisi pemeliharaan unggas, pemeriksaan dokumen pemeliharaan yang sesuai dengan regulasi yang berlaku, dan penyuluhan kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga kebersihan lingkungan dan kesehatan unggas.

Kasatlak KPKP Kecamatan Makasar Bambang Priyo Sembodo menekankan pentingnya kerjasama antara pemerintah dan masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan serta kesehatan unggas sebagai upaya mencegah penyakit zoonosis.

Dengan sosialisasi dan eksekusi yang dilakukan secara ketat dan kolaboratif antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan lingkungan di RT 001 RW 11 kelurahan Kebon Pala Makasar Jakarta Timur tetap bersih dan sehat, serta dapat menjadi contoh bagi wilayah lain dalam implementasi regulasi yang serupa.


 

Posting Komentar

0 Komentar