A+

6/recent/ticker-posts

Dewan Pers Dukung Citizen Journalism


A+ | Jurnalisme warga atau citizen journalism semakin berkembang dan menjadi sorotan banyak pihak.  Jurnalisme warga memiliki peran sebagai media alternatif bagi masyarakat. 

Beberapa kasus menunjukkan eksistensi jurnalisme warga dapat menyaingi jurnalis profesional pada platform media seperti media cetak maupun media elektronik, termasuk media online.  

Dengan pesatnya bekembangan  citizen journalism di Indonesia,  Dewan Pers terbuka untuk menyikapinya. Bahkan Dewan Pers juga,  akan menyikapinya dengan membuat formula yang tepat untuk mengakomodir Citizen Journalism  yang dinilai  bisa melakukan liputan layaknya jurnalis profesional.

 “Citizen Journalism  bisa menjadi afiliator kita. Sehingga bisa diberikan perlindungan, yang penting mereka dapat melakukan liputan layaknya jurnalis yang profesional. Tingggal kita siapkan formulanya,” jelas Ketua Dewan Pers Prof Azyumardi Azra dalam pertemuan dengan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) di Gedung Dewan Pers, Jakarta pada Jumat (12/8/2022).
 
Sementara itu, anggota Dewan Pers yang hadir dalam audensi itu, yakni Asmono Wikan, menambahkan pihaknya menyambut positif kehadiran SMSI dalam membantu mensukseskan pendataan dan verifikasi  media di Dewan Pers. Termasuk juga, menyambut positif SMSI turut mensukseskan program UKW.

“Karena dengan UKW yang berkesinambungan, maka kompetensi wartawan benar-benar diuji,  supaya dapat memastikan kehidupan ekosistem pers yang berkualitas dan bermartabat,” ujarnya.

Dikatakan, kompetensi dan profesionalisme wartawan, juga akan menciptakan iklim demokrasi yang lebih sehat. 
 
"Demokrasi yang sehat akan medorong lahirnya diskursus sosial, budaya, dan ekonomi yang sehat pula di tengah-tengah publik. Sehingga pers benar-benar dapat bekerja untuk mencerahkan masyarakat," jelasnya. 

Dalam pertemuan audiensi SMSI - Dewan Pers itu dijelaskan soal layanan verifikasi media, selain untuk memberikan perlindungan  insan pers,  juga memberikan kontribusi positif bagi masyarakat luas, untuk mengetahui media mana yang dapat memberikan manfaat bagi kehidupan dan media mana yang kurang memberi manfaat atau justru menimbulkan dampak buruk.

Dalam audensi ini delegasi SMSI dipimpin oleh  Ketua Umum SMSI Firdaus dan diikuti jajaran pengurus pusat SMSI, antara lain M. Nasir (Sekretaris Jenderal), dan pengurus lainnya, yakni Yono Hartono, Makali Kumar SH, Aat Surya Safaat Ervik Ari Susanto, Dar Edi Yoga, Retno Intani, Wisnu, Hersubeno Arief, Iwan Jamaludin dan ML Luis Lengkong dari SMSI DKI Jakarta.

Sedangkan dari Dewan Pers, Prof Azyumardi Azra, didampingi anggota Dewan Pers yang juga ketua Komisi Pemberdayaan Organisasi Dewan Pers, Asmono Wikan. Selain itu tampak hadir sekretariat Dewan Pers, seperti Sudrajat, Watini, Premi Sawitri, dan Wawan A.


Firdaus selaku ketua umum SMSI mengungkapkan dengan banyaknya anggota SMSI  saat ini, yang mana telah mencapai 2000-an perusahaan penerbir media dan portal media online di seluruh Indonesia, ia pastikan akan dikawal untuk melakukan pendaftaran verifikasi media.
 
"Kami ingin perusahaan media siber yang tergabung di SMSI, seluruhkan bisa terdaftar dan terverifikasi di Dewan Pers. Kami  ingin perusahaan media yang menjadi anggota SMSI adalah benar-benar sesuai dengan Undang-undang pers No 40 tahun 1999, dan  profesional,” ujar Firdaus.

Untuk kelancaran pendaftaran dan verifikasi, kats Firdaus, SMSI siap membantu untuk menerima pendaftaran seluruh anggota dan menyerahkannya ke Dewan Pers. Selanjutnya SMSI akan mensuport atau pendampingan pelaksanaan verifikasi yang dilakukan Dewan Pers. 

“Ini langkah kami, dalam membantu verifikasi perusahaan media online yang menjadi anggota SMSI di seluruh Indonesia. Supaya perusahaan media online bisa terlindungi dalam mengembangan pers nasional. Termasuk  kepada wartawannya melalui UKW,” harap Firdaus.

Sebelum pertemuan berakhir, Azyumardi Azra mengingatkan kepada SMSI, dengan perkembangan teknologi digital yang pesat ini, agar memberikan proteksi dan perlindungan kepada perusahaan-perusahaan pers di Indonesia.
 
"Supaya mereka tetap tumbuh dan diterima masyarakat luas. Karena perkembangan media sosial dari luar negeri seperti YouTube, Facebook, Twitter dan lainnya, juga pesat di negeri ini,” ucap Azyumardi Azra.
 
Media online diakui ketua Dewan Pers memegang peranan penting dalam pers nasional dewasa ini. Tidak hanya karena jumlahnya yang besar tetapi dampaknya terhadap publik juga sangat luas.
 
Mengacu kepada UU No 40 tahun 1999 tentang Pers, maka fungsi yang harus dimainkan perusahaan media adalah sebagai penyebar informasi, pendidik, hiburan dan kontrol sosial. fungsi-fungsi itu, tetap harus dijalankan oleh media online, supaya kehadirannya, dapat memberikan dampak positif.
 
SMSI dikatakan ketua Dewan Pers, perlu ikut mengawal media online menjadi profesional, baik di tataran redaksi maupun perusahaan. 
 
Di tataran redaksi tentu sesuai dengan apa yang ditetapkan Dewan Pers, bahwa penanggung jawab dan pemimpin redaksi, memiliki latar belakang sebagai wartawan utama. Demikian juga redaksi perlu memiliki wartawan kualifikasi wartawan muda dan madya yang menjadikan kerjanya semakin profesional. 

Kemudian, media itu memiliki badan hukum sebagai perusahaan pers. Prasyarat seperti itu diperlukan media online,  karena memang fokus bidangnya adalah pers yang berarti mengumpulkan, mengolah dan mendistribusikan data melalui bentuk teks, gambar, audio dan bahkan video.
 
Kemudian, sesuai amanat UU Pers, Dewan Pers memiliki fungsi untuk melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain. UU Pers menegaskan, pers nasional harus dapat melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional. 

Profesional berarti, pertama dari segi kelembagaan, setiap perusahaan pers wajib berbentuk badan hukum Indonesia (pasal 9) dan wajib mengumumkan nama, alamat, dan penanggung jawab secara terbuka.

Kedua, dari segi penyeleng-garaan pekerjaan jurnalistik (jurnalisme), pers berfungsi menyampaikan informasi yang faktual dengan fakta jurnalistik yang benar. Fungsi pers juga untuk mendidik bangsa dan melakukan fungsi kontrol sosial (pasal 3). Pers juga berperan melakukan pengawasan, kritik, dan koreksi untuk kepentingan umum (pasal 6). 

Selain itu, pers mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi (pasal 4). Pers dalam melaksanakan pekerjaan jurnalistik di atas wajib menaati Kode Etik Jurnalistik (pasal 7).



Posting Komentar

0 Komentar