A+

6/recent/ticker-posts

Jum'at Curhat Polsek Setu Membahas Bahaya Kebakaran dan Polusi Udara Dimusim Kemarau


A+ | Bekasi - Polsek Setu, Polres Metro Bekasi gelar acara Jum'at Curhat untuk mendengar, menyerap dan menulis aspirasi warga serta mencari solusi bersama, kegiatan tersebut berlangsung di Kp. Cinyosog, RT. 002, RW. 004, Desa Burangkebg, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. Jum'at, 15 September 2023, pukul 09.00 WIB s.d selesai.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kapolsek Setu, AKP Abdul Rasyid yang didampingi Binmaspol Desa Burangkeng, Aipda Hadi, Ketua RW. 004 Desa Burangkeng, Wawan sekaligus tuan rumah, Babinsa 1 Desa Burangkeng, Serma Edi Peni, Ketua RT. 002, Doris dan perwakilan warga.

Dalam diskusi tersebut, Kapolsek Setu memberikan himbauan untuk tidak membakar sampah sembarangan.

"Saya tidak akan segan untuk terus memberikan himbauan kepada warga agar tidak membakar sampah dan membuang puntung rokok sembarangan, karena saat ini musim kemarau panjang, sumber air kering sangat rentan sekali terjadinya kebakaran dan polusi udara," katanya.

Disela-sela perbincangan, Doris Ketua RT. 002 menyampaikan aspirasinya terkait Kamtibmas diwilayah.

"Wilayah saya khususnya RT. 002 sudah banyak pemukiman yang sudah kosong karena gusuran tol, untuk itu kami selalu mengadakan ronda rutin untuk mencegah Curanmor," ujarnya

Masih katanya, yang jadi kendala lingkungan kami, minimnya lampu penerangan jalan karena sebagian warganya sudah pada pindah.

Menanggapi hal tersebut AKP Abdul Rasyid mengucapkan banyak terimakasih atas saran dan masukannya, dan pihak Polsek Setu akan berusaha mencari solusi terbaik untuk warga.

Diakhir diskusi Kapolsek Setu memberikan arahan kepada masyarakat untuk selalu menjaga Kamtibmas dan menjadi polisi bagi diri sendiri.

"Warga Burangkeng harus bisa menjadi polisi bagi diri sendiri untuk menciptakan Kamtibmas yang kondusif, jaga selalu kekompakan, persatuan dan kesatuan, serta waspadai pemahaman radikal, khilafah dan teroris anti Pancasila," tambahnya.

"Bilamana ditemukan dan mengarah pidana, agar dilaporkan ke Bhabinkamtibmas, Babinsa atau ke Polsek Setu," pungkasnya.

(Red)

Posting Komentar

0 Komentar