A+

6/recent/ticker-posts

Polda Jabar Tangkap Pemilik Puluhan Senpi dan Ribuan Amunisi Ilegal


A+ | Bandung, 28 Maret 2024 - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abast pada Kamis (28/03/2024) pukul 07.20 WIB menggelar Konferensi Pers terkait penemuan senjata api ilegal di rumah Hanny Sin Lan di Jl. Awi Ligar RT 02 RW 13 No. 99 Kelurahan Cibeunying Kecamatan Cimenyan Kabupaten Bandung.


Kronologis penemuan senjata dan amunisi ilegal tersebut dimulai dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di rumah Asep Mulyana. Tim Polda Jabar kemudian melakukan penyelidikan selama sepuluh hari dan menduga barang tersebut merupakan narkotika.


Akhirnya pada Senin (25/03/2024) sekitar pukul 19.30 WIB, Tim Polda Jabar bersama Ketua RT 02 melakukan pengecekan terhadap rumah Asep Mulyana dan menemukan senjata api dan amunisi dalam satu kamar di lantai 2.


Diketahui senjata dan amunisi tersebut  milik Hanny Sin Lan, ia mengakui menerima dari suaminya TKL, sejak bulan Agustus 2023, dan menyimpan di rumahnya di Komplek Bea Cukai Blok A7 No. 2 Kelurahan Sukapura Kecamatan Cilincing Jakarta Utara.


Pada tanggal 4 Maret 2024, senjata dan amunisi ia pindahkan ke rumah keluarganya di Jl. Awi Ligar RT 02 RW 13 No. 99 Kelurahan Cibeunying Kecamatan Cimenyan Kabaputen Bandung.


Barang bukti yang diamankan antara lain 20 pucuk senjata laras panjang berbagai jenis, 11 pucuk senjata laras pendek berbagai jenis, 19 buah tas senjata laras panjang, 3 box peluru, 62 buah magazine laras panjang, 15 buah magazine pistol, dan peluru berbagai kaliber sebanyak 9.673 butir.


Saat ini, pelaku (Hanny Sin Lan_red) dan barang bukti sudah diamankan di Polda Jabar untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.


Kejadian ini menggarisbawahi pentingnya kerjasama antara masyarakat dan kepolisian dalam memberantas kejahatan. Melalui laporan yang cepat dan kerjasama yang solid, bahaya senjata ilegal dapat dihindari, menjaga keamanan bersama, dan memberikan contoh bagi masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga ketertiban.

Posting Komentar

0 Komentar