A+

6/recent/ticker-posts

Bawaslu Jakarta Timur Lakukan Evaluasi Penanganan Pelanggaran Pemilu

 


 
A+ | Jakarta Timur - Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Kota Administrasi Jakarta Timur menyelenggarakan Fasilitasi Pembinaan Penanganan dan Pelanggaran dengan melakukan Evaluasi Penanganan Pelanggaran Pemilu 2024,  bertempat di Favehotel PGC Cililitan, Jumat (05/04).

Kegiatan diikuti oleh seluruh komisioner Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Timur beserta jajaran staf., para anggota badan ad-hoc Bawaslu (Panwascam), serta menghadirkan sejumlah nara sumber.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Jakarta Timur Ahmad Syarifudin Fajar mengungkapkan beberapa kasus yang ditangani di Bawaslu Jakarta Timur diantaranya yang cukup mendapat sorotan publik adalah kasus Saskia dan Sardy.

Saskia yang dimaksud Ahmad adalah calon anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta Dapil 4 Saskia Khairunnisa Simamora, S.H., M.Kn Nomor Urut 5 dari Partai Demokrat. Ia dilaporkan oleh masyarakat ke Bawaslu Kota Jakarta Timur terkait dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu pada Jum'at, 23 Februari 2024.

Sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Kota Jakarta Timur meregistrasi Laporan dan melanjutkannya dengan proses penanganan pelanggaran yaitu klarifikasi dan pembuatan kajian dugaan pelanggaran dengan proses tindak lanjut kepada penyidikan.

Namun Penyidik dan Jaksa Sentra Gakkumdu Jakarta Timur pada pembahasan terakhir berpandangan bahwa kajian dugaan pelanggaran tidak mencukupi saksi dan dua alat bukti yang sah seperti pada pasal 184 ayat (1) KUHAP, sehingga laporan tersebut tidak dapat diteruskan ke tahap penyidikan.

Kasus serupa juga terjadi pada Calon Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta Dapil 6 Sardy Wahab Sadri Nomor Urut 1 dari Partai Golkar, dilaporkan oleh masyarakat ke Bawaslu Kota Jakarta Timur terkait dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu pada Jum'at, 1 Maret 2024.

Bawaslu Kota Jakarta Timur menerima laporan tersebut dan membuat kajian awal dalam rangka melihat keterpenuhan syarat formil dan syarat materiel laporan tersebut. Pada rapat pleno 4 Maret 2024, Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Jakarta Timur menilai laporan tersebut memenuhi syarat materiel namun tidak memenuhi syarat formil, sehingga tidak dapat diregistrasi namun tetap ditindaklanjuti menjadi informasi awal.

Bawaslu Kota Jakarta Timur selanjutnya melakukan penelusuran terhadap informasi awal tersebut dengan pengawasan langsung kepada pihak terkait yang membuat surat pernyataan yang mengakui telah menerima pemberian uang untuk memilih terlapor.

Sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Kota Jakarta Timur meregistrasi Temuan berdasarkan hasil penelusuran tersebut dengan Nomor: 001/TM/PL/Kota/12.04/03/2024 pada tanggal 13 Maret 2024 dan melanjutkannya dengan proses penanganan pelanggaran.

Selama 14 hari kerja, Bawaslu Kota Jakarta Timur menindaklanjuti temuan tersebut dengan melakukan klarifikasi Pelapor, Saksi dan Terlapor. Berdasarkan proses klarifikasi, pembuatan kajian dugaan pelanggaran. Bawaslu Kota Jakarta Timur membuat kajian dugaan pelanggaran pemilu dan melakukan pembahasan bersama Penyidik dan Jaksa Sentra Gakkumdu Jakarta Timur.

Pada pembahasan akhir, Sentra Gakkumdu Jakarta Timur berpandangan Temuan Bawaslu Kota Jakarta Timur Nomor: 001/TM/PL/Kota/12.04/03/2024 pun tidak dapat ditindaklanjuti ke tahap penyidikan, karena tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 523 ayat (1) dan ayat (3) Undang-UndangUndang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Selain mengevaluasi penanganan pelanggaran baik temuan maupun laporan masyarakat, Ahmad juga menyampaikan terkait evaluasi Panwascam dalam kerja-kerja penanganan pelanggaran. Tak lupa Ahmad juga mengucapkan apresiasi yang setinggi-tingginya untuk jajaran panwas dalam mengawal proses demokrasi di Jakarta Timur.

Dikatakan Ahmad bagi anggota adhoc Panwascam, laporan penanganan pelanggaran menjadi salah satu poin dalam evaluasi kinerja Panwascam.

"Kita tunggu saja, yang jelas kerja-kerjanya dalam pengawasan yang selama ini telah dikerjakan oleh kawan kawan Panwascam salah satunya menjadi bahan evaluasi," ujar Ahmad.

 

 

 

 

Posting Komentar

0 Komentar