A+

6/recent/ticker-posts

Larangan Selama Periode Kampanye Pemilu

 


A+ | Ada beberapa larangan yang diberlakukan selama periode kampanye pemilu untuk memastikan berlangsungnya proses pemilihan umum yang adil dan demokratis. Beberapa larangan kampanye pemilu secara umum antara lain:

1. Penggunaan Dana yang Tidak Sesuai: Calon dan partai politik dilarang menggunakan dana yang berasal dari sumber yang tidak sah atau tidak terdeklerasi untuk keperluan kampanye.

2. Pemberian Hadiah atau Imbalan: Dilarang memberikan hadiah, imbalan, atau janji-janji materiil kepada pemilih dengan tujuan memengaruhi suara mereka.

3. Kampanye Tidak Benar atau Menyesatkan: Dilarang menyebarkan informasi palsu atau menyesatkan yang bertujuan untuk merusak reputasi lawan politik atau memanipulasi opini publik.

4. Kampanye yang Mengganggu Ketertiban Umum: Tindakan kampanye yang mengganggu ketertiban umum, seperti melakukan aksi kekerasan, anarkis, atau merusak fasilitas umum, dilarang.

5. Kampanye di Tempat Ibadah: Kampanye politik tidak diperbolehkan dilakukan di tempat ibadah atau menggunakan simbol-simbol keagamaan untuk kepentingan politik.

6. Kampanye di Sekolah atau Puskesmas/RS: Dilarang melakukan kampanye politik di sekolah, rumah sakit, puskesmas, dan tempat-tempat pelayanan publik lainnya.

7. Penggunaan Tanda Jabatan atau Simbol Negara: Calon dan partai politik dilarang menggunakan tanda jabatan atau simbol negara dalam kampanye mereka.

8. Kampanye Tertutup: Pada periode kampanye tertutup yang ditetapkan oleh KPU, semua bentuk kampanye dilarang dilakukan.

9. Penggunaan Kekerasan atau Intimidasi: Dilarang menggunakan kekerasan, ancaman, atau intimidasi untuk memengaruhi pilihan pemilih atau menekan lawan politik.

10. Kampanye di Media Asing: Dalam beberapa negara, larangan juga diberlakukan terhadap kampanye politik di media asing yang tidak berlisensi.

Larangan-larangan ini bertujuan untuk menjaga integritas dan keterbukaan proses pemilihan umum serta mencegah praktik-praktik yang merugikan demokrasi dan keadilan pemilu. Penegakan larangan-larangan ini penting untuk memastikan berlangsungnya pemilihan umum yang adil, transparan, dan demokratis.

Posting Komentar

0 Komentar