A+

6/recent/ticker-posts

PLATINUM INVESTMENT

Pengantar:

Platinum Investment sebagai sebuah perusahaan Asset Management telah melakukan tindak pidana penipuan. Namun sampai saat ini, aparat belum dapat melakukan tindakan karena negara belum memiliki perangkat hukumnya, sehingga wajar saja kalau dalam Investment Exhibition tiga bulan lalu di JCC, Platinum Investment juga menjadi salah satu peserta pameran.
Berkaitan dengan Platinum Investment, mungkin anda punya informasi yang dapat melengkapi database webmaster, atau apabila anda adalah korban dan ingin melakukan gugatan class action bersama korban lain, hubungi kami di 081585792280 atau kirim email ke maharesi@gmail.com.

berikut adalah artikel yang patut anda baca.

Kasus Penipuan di Grey Area

Bapepam-LK Belum Sentuh Grey Area
[
29/5/07]

Bapepam-LK akui kesulitan tangani kasus penipuan berkedok investasi. Alasannya, kasus itu berada dalam grey area yang belum jelas aturan mainnya.

“Sulit bagi kita untuk mengungkap kasus penipuan berkedok investasi yang dilakukan lembaga non bank”. Itulah jawaban Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Fuad Rahmany saat menjawab pertanyaan seorang investor swasta. Dialog tanya jawab itu terjadi pada Seminar bertajuk 'Menggerakan Perekonomian Nasional dengan Berinvestasi di Pasar Modal Indonesia' pada Indonesia Investor Forum 2, di Jakarta Convention Centre, Senayan, Jakarta, Selasa (29/5).

Bukannya tanpa alasan Fuad mengatakan seperti itu. Pasalnya, hingga kini memang belum ada regulasi yang menangani masalah penanaman investasi yang dilakukan oleh lembaga non perbankan. Fuad beralasan, kasus seperti itu masuk dalam grey area yang belum tersentuh Bapepam-LK. “Itu merupakan area abu-abu,” kata ujarnya.

Dia mencontohkan penyelesian kasus Dressel, yang berkedok investasi. Padahal waktu itu, lanjut Fuad, Bapepam-LK sudah mendatangi perusahaan itu, tetapi tidak bisa menangkap pelaku, karena tidak ada payung hukumnya. Sehingga, yang bisa dilakukan pihaknya waktu itu, hanya mengumumkan di surat kabar agar investor tidak berinvestasi di perusahaan itu. “Sebab, Dressel belum memiliki izin di Bapepam-LK,” jelasnya.

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu kepolisian dan Bapepam-LK mengusut kasus penipuan berkedok investasi oleh PT Wahana Bersama Globalindo. Perusahaan ini menjadi agen produk penanaman modal Dressel Investment Limited, yang telah menjerat banyak tokoh penting di negeri ini, termasuk Ketua DPR Agung Laksono.

Untuk kasus itu, saat ini kata Fuad, Bapepam-LK masih menggunakan peraturan yang ada sejak zaman Belanda. Peraturan itu menyebutkan, apabila ada perusahaan yang bergerak tidak sesuai dengan izin yang tertera, maka harus dihentikan. “Setelah kita kaji ada peraturan seperti itu, yang digunakan sejak zaman Belanda, yang hingga kini masih layak dipakai,” imbuh Fuad.

Resiko Ekonomi Urusan Sendiri

Pada kesempatan yang sama, Fuad juga mengungkapkan kalau pihaknya selaku regulator pasar modal wajib melindungi kepentingan investor. Hanya saja, menurutnya, perlindungan itu tidak dalam konteks jaminan ekonomis, bahwa berinvestasi di pasar modal tidak akan mengalami kerugian sebagai konsekuensi logis berinvestasi.

Meskipun begitu, menurutnya, investor tetap harus dilindungi dari informasi yang menyesatkan, manipulasi pasar, dan praktek transaksi efek curang lainnya seperti insider trading. Selain itu, tambahnya, perlindungan terpenting bagi investor berupa tegaknya prinsip keterbukaan yang berpengaruh terhadap keputusan investasi.

Bentuk perlindungan investor lainnya, kata Fuad adalah pemberian ijin secara selektif untuk pihak-pihak yang berkecimpung di pasar modal, termasuk penerbitan standar atau aturan berikut aspek pengawasan. Jika terjadi pelanggaran, lanjutnya, regulator harus melakukan upaya hukum yang tegas guna melindungi kepentingan investor.

Untuk itu, kata Fuad, Bapepam-LK berperan untuk melarang dengan tegas penyebarluasan informasi yang tidak benar atau menyesatkan, manipulasi pasar, dan insider trading. Bapepam-LK juga berhak menetapkan aturan main yang mengedepankan tegaknya prinsip transparansi di pasar modal dan membuat aturan yang mendahulukan kepentingan investor dalam bertransaksi.

“Selain itu kita juga akan mengoptimalkan aktivitas supervisi terhadap kegiatan pasar dan pihak-pihak yang perannya terkait langsung dengan perlindungan investor. Dan yang lebih penting meningkatkan kualitas penegakan hukum di pasar modal Indonesia ,” tegasnya.

(Sut/Ycb)

Enam Instansi Sepakat Perangi Penipuan Berkedok Investasi
[
21/5/07]

Kesepakatan ini dituangkan dalam bentuk kerja sama yang di dalamnya termasuk tukar-menukar informasi antar instansi.

Kasus penipuan berkedok investasi memang marak belakangan ini. Kasus PT Wahana Bersama Globalindo (Wahana) adalah kasus teranyar yang merebak beberapa bulan terakhir. Perusahaan yang selama ini menginduk kepada Dressel Investment Limited ini, diindikasikan telah melakukan penipuan terhadap nasabahnya sebesar Rp1,4 triliun. Bukan hanya orang biasa saja yang ditipu, Ketua DPR Agung Laksono juga mengaku telah dikadali oleh perusahaan ini. yang bermarkas di British Virgin Island , Karibia ini.

Wahana telah menjual Strategic Portfolio Management Scheme (Sportmans) dan Global Markets Portfolio (GMP), dua produk investasi Dressel. Selama puluhan tahun produk-produk investasi ini memuaskan ribuan nasabah karena memberikan imbalan bunga 24-28 persen per tahun, lebih tinggi dibanding bunga bank. Namun, sejak tiga bulan lalu bunga tak lagi dibayar.

Melihat kenyataan seperti itu, enam instansi pemerintah akhirnya turun tangan untuk mencegah terulangnya kasus serupa. Keenam instansi yang juga sebagai regulator tersebut antara lain Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bapebti), Departemen Perdagangan (Depdag) melalui Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Bareskrim Mabes Polri, Bank Indonesia (BI) serta PPATK. Mereka sepakat bekerjasama memerangi kasus yang meresahkan masyarakat.

Kepala Biro Perundang-undangan dan Bantuan Hukum Bapepam-LK Robinson Simbolon mengatakan, forum kerja sama ini bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat dari aksi penipuan yang marak terjadi.

Selain itu kerja sama ini juga untuk mempermudah pengungkapan suatu kasus penipuan berkedok investasi karena bisa dijdikan sebagai ajang tukar informasi antar instansi. “Kalau ada masalah, keenam instansi akan bergabung untuk memeriksa kasus tersebut,” ujarnya usai menemui Ketua Bapepam-LK, di lantai 3 Kantor Bapepam-LK, Jakarta .

Robinson menambahkan, Bapepam-LK, Bapebti, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Depdag, Bareskrim Mabes Polri dan BI akan khusus bertindak terhadap lembaga investasi yang tidak berijin. Sedangkan PPATK akan bertindak khusus berdasarkan laporan kecurigaan. “Pokoknya kami akan menindak semua bank gelap, bursa berjangka gelap dan seluruh lembaga investasi yang tidak jelas,” tegasnya

Sebelumnya Bappebti dan Bapepam-LK sepakat melakukan joint jurisdiction dan mencari pola kerja sama yang tepat untuk memberantas penipuan berkedok investasi. Hanya saja, keduanya merasa belum perlu menyusun peraturan baru dalam kerja sama ini.

Alasannya, UU Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi sudah mengatur adanya pola kerja sama antara beberapa instansi terkait menyangkut investasi di perdagangan berjangka. “Masing-masing instansi seperti Bapepam, BI, dan kepolisian juga sudah punya hukum sendiri yang memungkinkan untuk melakukan kerja sama,” jelasnya.

Dalam rangka kerja sama ini, Kepala Bapebti Titi Hendrawati mengusulkan agar Indonesia perlu menerapkan pola kerja sama yang dilakukan oleh pemerintah Amerika Serikat. Menurutnya, pemerintah Amerika sejak 2000 lalu sudah menerapkan peraturan untuk mencegah penipuan investasi yang terjadi di wilayah abu-abu (grey area), tidak dalam wilayah hukum otoritas pengawas. “Nanti kami lihat pola yang cocok untuk kerja samanya, bisa saja kami mencontoh pola yang diterapkan di AS untuk kasus penipuan investasi yang berada di grey area,” tandasnya.

(Sut)

Posting Komentar

0 Komentar