A+

6/recent/ticker-posts

5 'Hakim Tak Cakap' Dilaporkan Panda ke MA

“Saya mendukung proses hukum yang profesional dan pengadilan yang menegakkan hukum dan keadilan. Saya juga mendukung pengadilan yang independen, pengadilan yang bebas dari tekanan penguasa dan opini masyarakat. Saya mendukung upaya pemberantasan korupsi melalui proses peradilan tindak pidana korupsi yang berintegritas tinggi, jujur, dan professional sehingga memperoleh kepercayaan dari masyarakat dan pencari keadilan, tetapi saya tidak mau peradilan tindak pidana korupsi ini dinodai oleh hakim yang tidak cakap menjalankan tugas, yang melakukan perbuatan tercela, dan melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas pekerjaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sesuai dengan Pasal 18 huruf [b] dan [c] Undang-Undang No. 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi; Dan apa yang saya alami bukanlah suatu proses hukum yang profesional dan fair.”  Panda Nababan, Anggota Komisi III DPR RI, soal penetapan status tersangka kepada dirinya berkenaan dengan kasus cek pelawat terkait pemilihan Deputi Gurbernur Bank Indonesia. Kelima hakim yang tidak cakap dan dilaporkan Panda ke MA adalah Nani Indrawati, S.H., M.Hum. (selaku Ketua Majelis Hakim); Herdi Agustin, S.H., M.Hum.; H. Achmad Linoh, S.H., M.Pd.;Slamet Subagio, S.H.; Sofialdi, S.H.

Posting Komentar

0 Komentar