A+

6/recent/ticker-posts

siapa saja 8.000 pejabat negara naik gaji?

susah cari gambar ilustrasi yang pas, maka gambar dari santribuntet inilah saya copas.
Kementerian Keuangan rupanya merasa tersodok atas pernyataan Presiden soal gajinya yang sudah 7 tahun tidak naik. (abaikan soal fasilitas dan peluang menumpuk harta sebanding kekayaan untuk 7 turunan). Maka kementerian Keuangan pun, dengan persetujuan DPR tentunya, mengakomodir rengekan Presiden. Tak hanya Presiden, 8000 pejabat negara lainnya juga akan dinaikkan gaji dan tunjangannya. Bagi wajib pajak yang tidak gajian seperti tukang ojek, pedagang bakso gerobak dan wiraswastawan lainnya jangan ngiri ya?

Siapa saja sih pejabat negara itu?

Sekjen Kementerian Keuangan Mulia Nasution, dalam sebuah kesempatan di depan pengutip (baca: wartawan, kerjanya menulis kutipan kata narasumber), menjelaskan bahwa pejabat negara adalah mereka yang disebutkan dalam ketentuan perundang-undangan dengan sejumlah klasifikasi yang kriterianya termuat dalam Peraturan Pemerintah No 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tinggi/Tertinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara, serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tinggi Negara.

Didalam PP tersbut, termaktub ketentuan pejabat negara, termasuk soal Gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun. 


Nah, dibawah ini adalah daftar mereka yang termasuk dalam kategori sebagai pejabat negara sebagaimana dimuat Pasal 1 PP No 34 tahun 2007. 


1. Presiden dan Wakil Presiden;
2. Ketua, Wakil Ketua dan Anggota MPR;
3. Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPR;
4. Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, serta Hakim Konstitusi;
5. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung;
6. Hakim pada Badan Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Hakim yang dipekerjakan untuk tugas peradilan (yustisial);
7. Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Pengadilan Pajak;
8. Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
9. Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;
10. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial;
11. Menteri dan Jabatan yang setingkat Menteri;
12. Kepala Perwakilan Republik Indonesia yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;
13. Gubernur dan Wakil Gubernur; 
14. Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota.


Wah, ternyata saya tidak termasuk. Bagaimana dengan anda, saya yakin tidak termasuk pejabat negara juga. Tapi tidak apa-apa, setidaknya bukan penjahat negara karena korupsi uang, korupsi kebijakan dan sebagainya. 

Semoga para pejabat negara kita bekerja sesuai bayarannya, bukan sesuai golongan /  jabatannya.

Posting Komentar

0 Komentar