A+

6/recent/ticker-posts

AJI Jakarta Sesalkan Pemukulan Juru Kamera Trans7 oleh Pelajar SMA


Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta menyesalkan terjadinya pemukulan, intimidasi dan perampasan kaset rekaman yang menimpa juru kamera (camera person) Stasiun Televisi Trans7, yang terjadi Jumat sore, 16 September, pekan lalu.

Ketika insiden kekerasan itu terjadi, juru kamera Trans7 itu, Angga Octaviardi, tengah merekam tawuran antara dua sekolah menengah atas di kawasan Blok M, Jakarta Selatan. Dia tengah mengambil gambar papan nama SMA Negeri 6 Jakarta, ketika sekelompok pelajar berseragam putih-abu-abu yang sebelumnya terlibat bentrokan dengan pelajar SMA Negeri 70 Jakarta, beramai-ramai mengerumuninya sambil berteriak-teriak. "Matikan kamera!" perintah mereka. Ketika permintaan ini tak segera dituruti, sejumlah pelajar bertindak lebih jauh dengan memukuli Angga dan merampas kaset video rekaman tawuran itu dari tangannya.

Tindakan kekerasan macam ini jelas tidak bisa dibiarkan. Meski tidak bertugas di bagian redaksi berita, Angga sedang mengumpulkan informasi untuk disiarkan sebagai bagian dari program berita di media tempatnya bekerja. Ketika dikerumuni para pelajar peserta tawuran dan diancam dengan kata-kata kasar, Angga juga jelas-jelas mengenakan pakaian seragam dan kartu tanda pengenal yang menunjukkan asal medianya yakni Trans7.

Meski patut diverifikasi lebih jauh, besar kemungkinan motif tindakan kekerasan para pelajar SMA ini adalah upaya menghalang-halangi kerja pengumpulan informasi agar aksi tawuran mereka tidak diketahui masyarakat luas.

Oleh karena itu, sebagai organisasi profesi jurnalis yang berkomitmen melindungi kebebasan pers, AJI Jakarta menyatakan sikap sebagai berikut: 

1. Menyesalkan tindakan kekerasan yang dilakukan para pelajar SMA di kawasan Blok M, Jakarta Selatan atas juru kamera Trans7, Angga Octaviardi.

2. Mengingat para pelaku masih di bawah umur, AJI Jakarta tidak menyarankan kasus ini diselesaikan melalui jalur hukum. Kami hanya meminta Kepala Sekolah dan guru di SMA yang terlibat peristiwa ini
untuk mendidik murid-muridnya agar memahami pentingnya kebebasan pers dan  perlindungan terhadap kegiatan jurnalistik terutama pencarian dan penggalian informasi di lapangan.

3. Menghimbau pengelola Stasiun TV Trans7, terutama bagian redaksi/ produksi berita, untuk mempertegas aturan soal siapa yang bisa melakukan kegiatan jurnalistik untuk peliputan berita. Juru kamera atau karyawan bagian produksi yang melakukan kegiatan jurnalistik hendaknya dibekali dengan kartu pers dan diberikan pendidikan dasar mengenai etika jurnalistik serta teknik peliputan yang aman.

Jakarta, 17 September 2011

Wahyu Dhyatmika
Ketua AJI Jakarta
=======================================
AJI JAKARTA
Jl. Kalibata Timur IV G No 10, Kalibata
Jakarta Selatan
Telp/fax 021 7984105
http://www.ajijakarta.org
=======================================

Posting Komentar

0 Komentar