A+

6/recent/ticker-posts

Kemerdekaan RI Dibeli, Bukan Direbut. Benarkah?

A+ | Tanpa banyak diketahui publik, penghisapan Belanda terhadap Indonesia ternyata terus berlangsung. Secara diam-diam, Indonesia malah membayar beban ganti rugi kepada Belanda sejak negeri itu hengkang dari republik. Beban itu baru terlunasi tahun 2003 ini.

Konstruksi pihak terjajah wajib membayar ganti-rugi kepada pihak penjajah, itu terkuak setelah sertifikat dana Claimindo dan Belindo ditutup di bursa efek AEX Amsterdam per tanggal 17 Maret 2003, dalam artian kewajiban Indonesia membayar ganti-rugi telah lunas.

Rupanya melalui pendanaan Claimindo dan Belindo itulah arus uang pembayaran dari Indonesia dikelola dan disalurkan kepada para pihak di Belanda dalam bentuk sertifikat danareksa atau efek.

Seorang diplomat senior mengungkapkan kepada detikcom bahwa beban ganti-rugi yang harus ditanggung Indonesia itu tepatnya dikaitkan dengan keputusan Presiden Soekarno menasionalisasi perusahaan-perusahaan Belanda di seluruh wilayah Indonesia pada 1956. Ketika itu semua jenis perusahaan Belanda, dari manufaktur sampai perkebunan tanpa kecuali, diambil alih menjadi milik Indonesia. Sebuah langkah politik Soekarno yang berani dan dalam sekejap memberi modal awal bagi republik yang baru lahir.

Namun masa manis mengalirnya pundi-pundi uang ke kas republik yang dihasilkan perusahaan-perusahaan Belanda yang dinasionalisasi itu hanya bertahan 13 tahun. Setelah Soekarno dijatuhkan dan rezim Orde Baru Soeharto naik, keadaan jadi berbalik. Pemerintah Soeharto tidak berdaya menghadapi Belanda dan bertekuk lutut memenuhi klaim negeri bekas penjajah itu agar membayar ganti-rugi.

Besarnya klaim ganti rugi yang harus dibayar Indonesia mencapai 600 juta gulden, suatu jumlah yang luar biasa besar untuk kurs masa itu. Perjanjian sanggup membayar ganti rugi atas perusahaan-perusahaan Belanda yang dinasionalisasi itu diteken pada 1969. Pihak pemerintah Indonesia diwakili Wakil Presiden Sri Sultan Hamengkubuwono IX. Karena jumlah ganti-rugi untuk ukuran saat itu sangat besar, Indonesia hanya menyanggupi membayar dalam jangka waktu 35 tahun.

Sejarawan pun tak tahu adanya perjanjian pelunasan ganti rugi tersebut. Maka itu pemerintah diminta memberikan penjelasan.

Tak Tahu

Sejarawan dan peneliti Lembaga Ilmu Politik Indonesia (LIPI) Asvi Warman mengaku tak tahu adanya perjanjian yang mewajibkan Indonesia menyetor 600 juta gulden ke Belanda.

Setahu Asvi, Indonesia memang pernah terkena kasus kewajiban membayar Belanda sebesar 4,5 miliar gulden terkait Konferensi Meja Bundar (KMB). Namun untuk kasus itu Indonesia berhasil membatalkan kewajiban membayar. “Saya tak tahu kalau tahun 1969 kasus itu terulang. Saya sungguh tak mengetahui kalau ada data perjajian lain. Ini sangat menarik,” kata Asvi.

Asvi juga merasa aneh jika Indonesia yang pernah dijajah Belanda justru bersedia membayar ganti rugi tersebut. “Meski Belanda belum mengakui kemerdekaan Indonesia tahun 1945. Tapi tahun 1949 dilakukan penyerahan kedaulatan Belanda artinya Indonesia sudah diakui kemerdekaannya oleh Belanda,” kata Asvi. Untuk kejelasan kasus setoran itu, menurut Asvi pemerintah terutama menteri terkait harus memberikan klarifikasi kepada masyarakat.

Rp 1,4 Miliar Gulden

Selain kewajiban 600 juta gulden, ternyata pada 1949-an, Belanda telah sukses memeras Indonesia dengan kewajiban setor mencapai 4,5 miliar gulden! Kisah ini bermula dari Konferensi Meja Bundar (KMB), yang memutuskan sebagai imbalan penyerahan kedaulatan kepada Indonesia, Belanda mendapat bayaran sejumlah 4,5 miliar gulden dari pihak Indonesia.

Harian Kompas pada Agustus 2000 lalu pernah menulis bahwa lewat tulisannya di De Groene Amsterdammer Januari 2000 berjudul De Indonesische Injectie (Sumbangan Indonesia), sejarawan Lambert Giebels mengungkapkan, sebelumnya Belanda menuntut jumlah yang lebih banyak, yakni 6,5 miliar gulden.

Dari mana angka itu diperoleh? Katanya, itulah total utang Hindia Belanda kepada Pemerintah Belanda yang berkedudukan di Den Haag. Itu berarti, uang yang dikeluarkan Belanda untuk menindas Indonesia, khususnya dua kali agresi militer, justru harus dibayar oleh pemerintah baru Republik Indonesia.

Namun, perjanjian KMB itu kini telah dibatalkan Indonesia secara sepihak karena menilai persetujuan itu berat sebelah. Meski demikian, Indonesia sudah terlanjur setor 4 miliar Gulden selama 1950-1956!

Duta Besar RI untuk Kerajaan Belanda Abdul Irsan pada 24 Agustus 2001 pada Radio Nederland menyentil hal itu. Dia mengungkapkan, barangkali kesepakatan itu diteken karena para perunding itu ingin cepat-cepat supaya Indonesia diakui. Tapi, mengapa hal ini tidak tertoreh di buku sejarah?

Sumber: Arsip/IndonesiaMedia

Posting Komentar

0 Komentar