A+

6/recent/ticker-posts

Dugaan Ujaran Intoleran Guru SMAN 52 Jakarta, Penyebar Rekaman dan Video Terancam Delik Perkara ITE


A+
| Catatan Redaksi
- Pencopotan dari jabatan wakil kepala sekolah bidang kesiswaan menimpa ED, pasalnya guru yang telah 31 tahun mengabdi ini diduga melakukan ujaran intoleran di sekolah tempatnya mengajar, SMAN 52 Jakarta, di Cilincing, Jakarta Utara.

Pencopotan sebagai wakil kepala sekolah, itu sebagai  sanksi sementara yang diberikan oleh Suku Dinasi (Sudin) Pendidikan Wilayah II Jakarta Utara, per tanggal 17 Oktober 2022.

"Untuk memudahkan proses selanjutnya, per tanggal 17 Oktober 2022, maka yang bersangkutan diberhentikan sementara dari tugas tambahan sebagai wakil kepala sekolah," kata Kasudin Pendidikan Wilayah II Jakarta Utara Purwanto, dilansir laman ini, Selasa (18/10/2022).

Meski demikian, ED masih tetap mengajar sambil dilakukan proses pemeriksaan lanjutan oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta bersama beberapa guru lainnya yang diduga terlibat.

Sanksi sementara berupa pencopotan jabatan ditimpakan ke ED lantaran suaranya ada dalam rekaman, dimana yang  bersangkutan memberikan arahan kepada sejumlah guru dan siswa panitia pemilihan ketua OSIS agar tidak meloloskan calon ketua OSIS yang berbeda agama dengan mereka.

Rekaman suara ED saat memberikan arahan kepada sejumlah guru dan siswa panitia pemilihan ketua OSIS tersebut, sampai ke anggota DPRD DKI Fraksi PDI-P Ima Mahdiah.

Kemudian Ima Mahdiah melakukan sidak (inspeksi mendadak) guna melakukan konfirmasi dan klarifikasi langsung kepada yang bersangkutan.

Kegiatan Ima melakukan sidak juga direkam dan disiarkan dalam bentuk video, yang kini viral di grup tertutup maupun secara terbuka di media sosial.

Terhadap apa yang diujarkan, ED mengakui khilaf dan terjadi sebagai spontanitas.

Terhadap hal diatas, A+ menyimpulkan bahwa ED melakukan ujaran itu di internal panitia pemilihan OSIS. Apabila ada panitia yang keberatan dengan ucapan ED dapat melaporkan kepada Kepala Sekolah selaku atasan langsung dan diselesaikan di internal sekolah dalam hal ini Kepala Sekolah dengan guru-siswa panitia pemilihan OSIS.

Ketika produk ITE berupa rekaman (audio), visual (gambar) ataupun perpaduan keduanya (video) beredar di luar kepanitiaan, terjadi proses transmisi dan distribusi, saat itulah terjadi peristiwa hukum dalam ranah UU ITE.

Demikian halnya ketika pihak di luar institusi sekolah menyiarkan atau memublikasikannya, sedangkan hal tersebut belum merupakan putusan pengadilan, menjadikannya sebagai konsumsi publik, maka terjadi peristiwa hukum yang dapat dianggap sebagai perbuatan pencemaran nama baik, pembunuhan karakter dan mendahului putusan hukum pengadilan.

Setidaknya ED yang telah mengaku khilaf dan melakukan dugaan ujaran intoleran di internal panitia pemilihan OSIS tersebut, yang telah mendapat sanksi pencopotan jabatan dan penghakiman publik dengan cara cyber bullying, dapat memperoleh keadilan jika menghendaki.

Demikian halnya ketika video sidak anggota DPRD DKI yang mengklarifikasi dugaan ujaran intoleran itu beredar di sebuah grup whatsapp misalnya, selama masih terbatas di grup tersebut tidak masalah, namun ketika dishare keluar grup, saat itu juga terjadi peristiwa hukum transmisi dan distribusi produk ITE yang pelakunya dapat dijerat dengan delik pidana pelanggaran UU ITE.

Delik hukum yang diatur dalam Pasal 310 KUHP dan Pasal 27 ayat (3) UU ITE juncto Pasal 45 UU 19/2016 merupakan delik aduan, sehingga hanya korban yang bisa memproses ke ranah hukum dengan secara langsung melaporkan ke polisi.

Semoga semua pihak terkait dapat bijak dalam menanggapi persoalan dan menempatkannya pada tempat semestinya, dengan dapat membedakan mana ranah terbatas dan mana ranah publik.



gambar ilustrasi: unicef

Posting Komentar

0 Komentar