A+

6/recent/ticker-posts

Hari kedua Kadiv Yankumham Maluku Hadiri Rakor Pelaksanaan dan Evaluasi Target Kinerja AHU Diwilayah Tahun 2023



 
A+ | Nusa Dua - Hari kedua Kadiv Yankumham Maluku, Ernie Nurhayanti yang didampingi Kabid Yankumham, Kasubbid AHU dan Operator Tarja hadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pelaksanaan dan Evaluasi Target Kinerja Administrasi Hukum Umum (AHU) yang berlokasi di Hotel Sakala Resort Bali, Benoa, Badung, Bali. Kamis, 16 Maret 2023.

Dihari kedua Rakor dengan agenda penyampaian panduan target kinerja kegiatan penyelenggaraan Administrasi Hukum Umum di wilayah Tahun 2023 oleh PPATK dan Direktorat Perdata. 

Penyampaian dari Direktorat Perdata mengenai Pengisian dan Analisa Kuesioner Prinsip Mengenali Penggunaan Jasa (PMPJ) oleh Notaris seperti kantor wilayah melaksanakan Pengisian Kuesioner PMPJ oleh Notaris, Pengisian Kuesioner dapat dilakukan secara langsung atau secara virtual, Pengisian Kuesioner PMPJ termasuk pemenuhan data dukung Plenary FATF dan pelaksanaan pengawasan kepatuhan.
 
Rakor Pelaksanaan dan Evaluasi Target Kinerja Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum diwilayah Tahun 2023 dilaksanakan berdasarkan Surat Sekretaris Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor: AHU.1.PR.01.04-12 tanggal 07 Maret 2023 dan diikuti oleh perwakilan 33 Kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM.
 
Ernie Nurhayanti yang mewakili Kanwil Maluku memberikan hasil yang dicapai dari PPATK tentang Internalisasi SRA Notaris dalam Mitigasi Resiko Penggunaan Jasa dalam Penerapan (PMPJ).



"Profesi Notaris rentan dimanfaatkan untuk pencucian uang karena adanya ketentuan kerahasiaan yang diberikan berdasarkan UU seperti kerahasiaan hubungan antara Notaris dengan klien sebagai alat dalam skema pencucian uang, modus dalam transaksi keuangan mencurigakan Notaris mayoritas dengan modus Notaris menerima penempatan dana dari pihak terkait kasus/pihak yang transaksinya mencurigakan, Notaris sebagai nominee dan Notaris memfasilitasi jual beli tanah," ujarnya.

Masih katanya, maksud dan tujuan SRA untuk mengukur Notaris resiko rendah, resiko sedang dan risiko tinggi serta dasar penilaian resiko pengguna jasanya.

"Kegunaan SRA untuk Notaris adalah sebagai kerangka acuan mitigasi resiko profesi Notaris, arah tren tipologi Tindak Pindana Pencucian Uang (TPPU) pada profesi Notaris dan sebagai penilaian resiko terhadap pengguna jasa," terangnya 
 
Selain itu, Ernie juga menyampaikan arti Pelaporan Transaksi Keuangan Mencurigakan dan Perlindungan Hukum Bagi Notaris.

"Transaksi Keuangan Mencurigakan adalah transaksi keuangan yang menyimpang dari profil, karakteristik, atau kebiasaan pola Transaksi dari Pengguna Jasa yang bersangkutan," ucapnya

Ia juga menjelaskan, transaksi Keuangan Mencurigakan terdiri dari Pembelian dan penjualan property, Pengelolaan terhadap uang, efek, dan/atau produk jasa keuangan lainnya, Pengelolaan rekening giro, rekening tabungan, rekening deposito, dan/atau rekening efek, Pengoperasian dan pengelolaan perusahaan; dan/atau Pendirian, pembelian, dan penjualan badan hukum.

"Disini Kementerian Hukum dan HAM sebagai Lembaga Pengawas dan Pengatur agar mendorong Notaris untuk melakukan penyampaian Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) melalui aplikasi Go-AML," tambahnya.

"Aplikasi Go-AML adalah aplikasi pelaporan Go Anti Money Laundering yang diluncurkan oleh PPATK sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT)," pungkasnya.

(Red)

Posting Komentar

0 Komentar