A+

6/recent/ticker-posts

KPU Bakal Undang Parpol Bahas Pendaftaran Paslon Pilpres



A+ | Jakarta -
Ketua KPU Hasyim Asyari menjelaskan bahwa Peraturan KPU (PKPU) terkait pendaftaran capres dan cawapres sudah selesai dibuat. Kini, PKPU tersebut sedang tahap diharmonisasikan dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). 

"Dalam pekan ini, Insyaallah KPU akan mengundang partai politik dalam rangka untuk persiapan pendaftaran calon," ujar Hasyim di Kantor Bappenas, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (9/10/2023)

Hasyim menyebut undangan itu untuk menyosialisasikan persiapan pendaftaran calon dari setiap partai politik. 

Selain itu, lanjutnya, KPU akan membahas soal persyaratan, dokumen yang harus dipenuhi, serta formulir yang digunakan.

"Kami akan mengundang partai politik tentang apa saja syarat, apa dokumen yang harus dipenuhi, kemudian formulir apa saja yang akan digunakan," kata Hasyim.

Adapun KPU, dikatakan Hasyim, sudah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait syarat dokumen yang akan digunakan. 

"Surat keterangan tidak pernah menjadi terpidana, kami koordinasi dengan lembaga peradilan. Kemudian syarat pasangan calon itu harus warga Indonesia, kami berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Dalam Negeri," kata Hasyim.

"Kemudian syarat pendidikan, kami berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kementerian Agama," ujarnya.

Untuk proses pemeriksaan kesehatan terhadap paslon, Hasyim memastikan KPU telah menyiapkan tim dokter dalam proses seleksi pemeriksaan kesehatan tersebut.

"Hari berikutnya dilakukan pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh untuk pemenuhan syarat, maka KPU juga mempersiapakan itu dengan tim dokter yang akan memeriksa," tandas Hasyim.

Diketahui dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022 lampiran I, jadwal pendaftaran capres cawapres mulanya 19 Oktober sampai 25 November 2023. Namun, kini DPR, Pemerintah dan KPU telah menyepakati pendaftaran capres cawapres menjadi 19-25 Oktober 2023.


Berikut jadwal lengkap pendaftaran capres cawapres Pemilu 2024:

1. Pendaftaran
- 16 sampai 18 Oktober 2023: Pengumuman pendaftaran
- 19 sampai 25 Oktober 2023: Masa pendaftaran

2. Verifikasi dan Pemeriksaan Kesehatan
- 19 sampai 28 Oktober 2023: Verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen administratif bakal pasangan calon
- 19 sampai 27 Oktober 2023: Pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon
- 23 sampai 29 Oktober 2023: Pemberitahuan hasil verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administratif
- 25 sampai 31 Oktober 2023: Perbaikan dan proses melengkapi persyaratan administratif bakal pasangan calon oleh parpol atau gabungan parpol
- 26 Oktober - 1 November 2023: Penyerahan hasil perbaikan dan kelengkapan persyaratan administratif bakal pasangan calon oleh parpol dan gabungan parpol
- 26 Oktober - 2 November 2023: Verifikasi hasil perbaikan dan kelengkapan persyaratan administratif bakal pasangan calon
- 26 Oktober - 3 November 2023: Pemberitahuan hasil verifikasi perbaikan dan kelengkapan persyaratan administratif kepada parpol dan gabungan parpol

3. Pengusulan penggantian
- 26 Oktober - 7 November 2023: Pengusulan bakal pasangan calon pengganti oleh parpol dan gabungan parpol
- 26 Oktober - 10 November 2023: Pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon pengganti
- 26 Oktober - 11 November 2023: Verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administratif bakal pasangan calon pengganti
- 11 sampai 12 November 2023: Pemberitahuan hasil verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administratif bakal pasangan calon pengganti kepada parpol dan gabungan parpol

4. Penetapan pasangan calon
- 13 November 2023: Penetapan dan pengumuman pasangan calon peserta pemilu presiden dan wakil presiden
- 14 November 2023: Penetapan nomor urut pasangan calon 


Posting Komentar

0 Komentar