A+

6/recent/ticker-posts

Segera Dibuka Lowongan Pengawas TPS dengan Honor Rp1 Juta, Ini Syarat Pendaftarannya

bp


A+
| Dilansir dari laman bawaslu.go.id, perekrutan pengawas TPS akan dilakukan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dengan supervisi dari Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota. Pendaftaran pengawas TPS akan dibuka mulai 2 Januari 2024 mendatang.

Adapun honor pengawas TPS Pemilu 2024 seperti yang tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor: 5/5715/MK.302/2022 sebesar Rp1 juta, dan uang makan Rp100.000 sehari. Besaran honor ini meningkat dari gaji pengawas TPS pada Pemilu 2019, yakni Rp650 ribu atau ada kenaikan Rp350 ribu.


Ruang Lingkup Tugas Pengawas TPS

Tugas Pengawas TPS adalah mengawasi tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada hari pencoblosan. Masa tugas Pengawas TPS adalah satu bulan, terhitung 23 hari sebelum hari pemungutan dan 7 hari setelah hari pemungutan. Setiap satu TPS membutuhkan satu Pengawas TPS.

Pengawas TPS juga memiliki tugas, wewenang, dan kewajiban sebagaimana tertera dalam Peraturan Bawaslu nomor 1 tahun 2020, yaitu:
- Pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan.
- Pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara Pemilu atau Pemilihan.
- Pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara.
- Penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan
- Penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD).


Bagi masyarakat yang berminat menjadi pengawas TPS, berikut ini persyaratan menjadi pengawas TPS pada Pemilu 2024:

1. Warga Negara Indonesia
2. Saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun
3. Setia kepada Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, Ketatanegaraan, Kepartaian, dan Pengawasan Pemilu
6. Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat
7. Berdomisili di kecamatan setempat dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon Pengawas TPS
10. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon.
11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan
12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan
13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih


Tata cara Pendaftaran Pengawas TPS


Pendaftaran pengawas TPS dilakukan di Sekretariat Panwaslu Kecamatan. Pada saat melakukan pendaftaran, calon pengawas TPS wajib membawa sejumlah dokumen yang dibutuhkan, antara lain:

a. Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan

b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku

c. Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar

d. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli

e. Daftar Riwayat Hidup

f. Surat pernyataan bermaterai 10.000 yang memuat:

  • Setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
  • Sehat jasmani, rohani dan bebas dari narkotika (jika surat keterangan hasil pemeriksaan tidak tersedia)
  • Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun terakhir
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih
  • Bersedia bekerja penuh waktu
  • Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah /Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih
  • Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu

Formulir pendaftaran PTPS klik DI SINI

Sejumlah petugas menyusun kotak suara Pemilu 2024 saat perakitan di gudang KPU Palembang, Sumatera Selatan, Rabu 13 Desember 2023. (net)

Posting Komentar

0 Komentar