A+

6/recent/ticker-posts

KSP Lima Garuda Diduga Melakukan Penipuan Terhadap Nasabah




A+ | Bekasi - Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Lima Garuda diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan dengan total kerugian keseluruhan sekitar Rp. 600 miliard. Rabu, 28 Februari 2024.

KSP Lima Garuda telah resmi dilaporkan oleh salah satu nasabah yang enggan disebutkan iniisialnya atas dugaan penipuan dan penggelapan dengan total kerugian keseluruan nasabah sekitar 600 Miliard.

Kasus hukum dugaan penggelapan masih terus bergulir di PN Bekasi Kota dengan memasuki agenda pemanggilan saksi pelapor, dengan tuntutan Pengembalian dana nasabah.

Kamari mantan salah satu marketing di KSP Lima Garuda yang kini menjadi saksi pelapor menjelaskan bahwa ada dugaan tindak penggelapan yang dilakukan KSP Lima Garuda.

"Dulu saya salah satu pegawai/marketing di KSP Lima Garuda," ujarnya.

Lebih lanjut, Kamari menjelaskan, ketika saya masih bekerja di KSP Lima Garuda tugas saya mencari nasabah.

"Nah, salah satu korban ini adalah salah satu nasabah saya, sampai saat ini nasabah saya yang berinisial M tidak bisa mengambil kembali uangnya dengan berbagai alasan, sampai diadakan mediasi ke Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), tetapi sampai saat ini pihak dari KSP Lima Garuda hanya menyanggupi pengembalian sebesar Rp. 1 juta secara prorata, bukan sesuai persentasi per korbannya," terangnya.

Dari hasil pengumpulan data ternyata dari total 600 M, 500M mengalir ke “afiliasi” maupun pribadi pendiri - ketua koperasi 2008-2020 di masa itu di jabat oleh Surachmat Sunjoto yang merupakan anggota Keluarga dari garudafood. Dan pinjaman itu berupa pinjaman istimewa, yang mana tanpa ada jaminan maupun bunga sama seperti anggota lainnya. 

Sedangkan, lanjutnya menerangkan, KSP Lima Garuda mengalokasikan dana pinjaman ke 5 perusahaan yang disebut sebagai “Piutang Hubungan Istimewa" dan selalu mencatut nama besar Garudafood  untuk membuat percaya nasabah.

Oleh sebab itu, nasabah saya melakukan proses hukum, karena permohonan PKPU atas KSP Lima Garuda sudah dikabulkan pengadilan dan tidak di patuhi.

"Saat ini status saya sebagai saksi nasabah atau pelaporan dipersidangan yang berlangsung di PN Bekasi Kota," tambahnya.

"Saya menduga kuat telah terjadi penggelapan dana nasabah yang dilakukan oleh KSP Lima Garuda dan adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," tegasnya.

"Untuk menjaga Reputasi keluarga Garudafood yang sangat dipandang sebagai perusahaan yang sukses dan sekarang perusahaan Garudafood sudah di jalankan oleh Generasi ke 3 , maka demi menjaga nama baik keluarga besar Garudafood saya berharap pendiri - ketua KSP Lima Garuda masa jabat 2008-2020, segera mengembalikan dana nasabah karena sudah merugikan orang banyak  (500  Nasabah),"  pungkasnya.

(Red)

Posting Komentar

0 Komentar