A+

6/recent/ticker-posts

Pemberhentian 6 Perangkat Desa di Padang Lawas Sumut Dinilai Cacat Hukum dan Sarat Aroma KKN

 

 

A+ | Jakarta, 30 April 2024 - Gelombang kontroversi melanda kecamatan Ujung Batu Padang Lawas Utara, Sumatera Utara, dengan pemberhentian sepihak terhadap enam perangkat desa. 

Empat orang yang diberhentikan diantaranya dari Desa Ujung Batu Julu yakni adalah Arman Hasibuan (Kasi Pemerintahan), Seni Harahap (Kaur Umum dan Pembangunan), Ihsanul Hidayat (Kasi Kesejahteraan dan Pelayanan Desa), Nurdin Parlindungan (Sekdes).

Sedangkan dua orang lagi dari Desa Labuhan Jurung yakni Ernawati Nasution (Kaur Umum dan Pembangunan) dan Sopia Harahap (Kasi Kesejahteraan dan Pelayanan).

Surat pemberhentian, yang dikeluarkan pada 16 April 2024, menuai kecaman dari kuasa hukum para korban, Arifin Harahap, SH. Menurutnya, surat tersebut terindikasi cacat hukum karena tidak menyertakan nomor yang jelas. Lebih lanjut, Arifin menduga adanya unsur korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di balik pemberhentian ini.

Arifin Harahap, S.H., kuasa hukum




Nurdin Parlindungan Hasibuan, salah satu korban, bahkan memberikan kesaksian menggemparkan. Dia mengungkapkan bahwa sebelum pemilihan kepala desa, seorang camat menemui dirinya dan meminta uang sebesar Rp18.000.000 dengan janji jabatan hingga usia 63 tahun. Kejadian tersebut, disaksikan oleh dua orang saksi mata.

Atas pemberhentian ini, para korban tidak tinggal diam. Mereka mengajukan surat keberatan kepada oknum kades dan camat yang melakukan pemberhentian. Bahkan, mereka juga melayangkan surat aduan kepada berbagai pihak, termasuk Ketua DPR RI, Menteri Dalam Negeri, dan Pj Gubernur Sumatera Utara.

Namun, tanggapan dari pihak terkait masih dalam kebuntuan. Kades Desa Labuhan Jurung dan Desa Ujung Batu Julu enggan memberikan jawaban saat dikonfirmasi melalui telepon. Di sisi lain, Camat Ujung Batu, Budi Alamsyah Hasibuan, mempertahankan bahwa surat pemberhentian adalah kewenangan kepala desa.

Merujuk pada Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, tidak ada kewenangan kepala desa untuk memberhentikan perangkat desanya, karena di dalam Peraturan Mendagri nomor 67 tahun 2017 disebutkan bahwa pemberhentian perangkat desa ada tiga syarat yakni meninggal dunia, mengundurkan diri, dan dipidana di atas lima tahun.


Dalam konteks ini, skandal pemberhentian ini tidak hanya mencuatkan kekhawatiran akan pemenuhan prosedur hukum, tetapi juga menggugah pertanyaan lebih dalam tentang integritas pemerintahan desa dan perlindungan hukum bagi masyarakat.

 



Posting Komentar

0 Komentar