A+

6/recent/ticker-posts

FKDM, Menjaga Demokrasi Lewat Partisipasi Aktif

FKDM dalam sebuah apel bersama 3 pilar


A+ | Pemilihan Umum (Pemilu) adalah salah satu momen penting dalam kehidupan demokrasi suatu negara. Di Indonesia, setiap lima tahun sekali, rakyat berhak untuk memilih pemimpin mereka, mulai dari tingkat nasional hingga daerah. Salah satu pemilihan yang sangat ditunggu adalah Pemilihan Kepala Daerah, seperti Gubernur DKI Jakarta. Dalam proses ini, partisipasi masyarakat sangatlah krusial, dan salah satu kelompok masyarakat tersebut adalah Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), baik sebagai anggota FKDM maupun dengan masuk menjadi anggota penyelenggara pemilu di bawah KPU sebagai PPK/PPS/KPPS maupun di bawah Bawaslu sebagai Panwascam/PKD/PTPS.

Hal serupa juga dapat berlaku bagi LMK, kader Dasa Wisma (Dawis) bahkan RW dan RT.

Mengapa?

Karena selain mereka sudah terbiasa dalam problem solving di wilayah dan berkoordinasi lintas sektoral, mereka sedari awal telah menandatangani pakta integritas yang menjadi pegangan dalam melaksanakan tugasnya, sehingga kepentingan umum tentu mereka tempatkan diatas kepentingan mereka sendiri. Mereka adalah kelompok masyarakat yang dapat diandalkan netralitasnya disamping ASN dan TNI/Polri.

Pada kesempatan ini, mari kita ulas sedikit tentang FKDM (Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat) dengan menjawab beberapa pertanyaan.

Apa itu FKDM?

FKDM adalah wadah partisipasi masyarakat yang dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan kewaspadaan dan partisipasi aktif masyarakat dalam berbagai hal, termasuk dalam proses penyelenggaraan pemilu. FKDM bertujuan untuk menjadi mata dan telinga masyarakat di tingkat lokal, mengumpulkan informasi, serta berperan dalam menjaga ketertiban dan keamanan selama proses pemilu berlangsung.


Peran FKDM dalam Pemilu Kepala Daerah 2024

Pemilihan Kepala Daerah, terutama di daerah yang padat penduduk seperti DKI Jakarta, membutuhkan pengawasan dan partisipasi aktif dari masyarakat. FKDM memiliki beberapa peran penting dalam proses ini:

1. Pengumpulan Informasi: FKDM dapat menjadi sumber informasi yang sangat berharga bagi para pihak berkepentingan (stake holder) termasuk dalam hal ini penyelenggara pemilu. Mereka bisa mengumpulkan data tentang potensi kerawanan atau pelanggaran yang terjadi di lingkungan mereka, seperti money politics, kampanye hitam, atau intimidasi terhadap pemilih.

2. Pendampingan Pemilih: FKDM dapat memberikan pendampingan dan edukasi kepada pemilih, terutama mereka yang rentan terhadap praktik politik yang tidak sehat. Melalui sosialisasi dan penyuluhan, FKDM dapat membantu masyarakat memahami pentingnya hak pilih mereka dan memilih berdasarkan informasi yang akurat. 

3. Pemantauan TPS:
FKDM dapat berperan sebagai pengamat di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Dengan menjadi pengamat yang independen, mereka dapat memastikan bahwa proses pemungutan suara berjalan secara transparan dan adil. Begitu juga apabila menjadi anggota penyelenggara pemilihan, tentu akan sangat berpengaruh terhadap kelancaran setiap tahapan. 

4. Pelaporan dan Pengaduan:
FKDM dapat menjadi saluran bagi masyarakat untuk melaporkan potensi pelanggaran atau kecurangan yang terjadi selama proses pemilu. Mereka bisa mengumpulkan bukti dan menyampaikannya kepada pihak yang berwenang untuk ditindaklanjuti.


Regulasi Terkait FKDM dalam Pemilu

Dalam konteks pemilu di Indonesia, terdapat regulasi yang mengatur peran dan fungsi FKDM. Beberapa regulasi tersebut antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota: Undang-Undang ini menyebutkan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengawasi, mengawal, dan mengawasi pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah.

2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengawasan Partisipatif dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum: Peraturan ini mengatur tentang keterlibatan masyarakat dalam pengawasan dan pengawalan pemilu, termasuk melalui FKDM.

3. Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Sosialisasi, Edukasi Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum: Regulasi ini mengatur tentang peran FKDM dalam menyelenggarakan sosialisasi dan edukasi pemilih.


Kesimpulan

Partisipasi aktif masyarakat, termasuk FKDM, sangatlah penting dalam menjaga demokrasi yang sehat dan transparan. Dalam konteks pemilihan kepala daerah, seperti Gubernur DKI Jakarta 2024, peran FKDM menjadi krusial dalam mengawal proses pemilu agar berjalan secara adil, transparan, dan demokratis. Dengan dukungan regulasi yang ada, diharapkan partisipasi masyarakat terrmasuk FKDM dapat semakin meningkat, sehingga pemilu dapat menjadi cerminan kehendak rakyat yang sebenarnya. Maka untuk lebih meningkatnya peran tersebut, memberikan kesempatan luas bagi FKDM dan unsur masyarakat lainnya di wilayah kelurahan/kecamatan untuk turut menjadi penyelenggara pemilu tentu saja menjadi sangat strategis. Kepentingan yang harus diperjuangkan adalah kepentingan umum yang mana pemilukada dapat berjalan sesuai regulasi dan dengan berhasil meminimalisir potensi konflik. 




Mahar Prastowo

Posting Komentar

0 Komentar