A+

6/recent/ticker-posts

Tugas, Wewenang dan Kewajiban Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) Pada Pemilu

 



A+ | Tugas wewenang dan Kewajiban Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) diatur berdasarkan undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa yang selanjutnya disebut PKD adalah Panitia yang dibentuk untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada pada tingkat Kelurahaan/Desa yang berjumlah 1(satu) orang/Kelurahan atau Desa.

Panwaslu Kelurahan/Desa berkedudukan dan bekerja di Kelurahan/Desa masing-masing dan secara hierarkis dibawah koordinasi Panwaslu Kecamatan.

Panwaslu Kelurahan/Desa dibentuk dibentuk paling lambat I (satu) bulan sebelum tahapan pertama Penyelenggaraan Pemilu dimulai dan berakhir paling lambat 2 (dua) bulan setelah seluruh tahapan Penyelenggaraan Pemilu selesai.

Panwaslu Kelurahan/Desa bersifat Ad hoc adalah menerangkan suatu panitia/organisasi yang dibentuk untuk jangka waktu tertentu dalam rangka menjalankan atau melaksanakan program khusus.

Bagi yang ingin menjadi Panwaslu Kelurahan/Desa pada Pemilu dan Pilkada 2024 harus menguasai Tugas Wewenang dan Kewajiban PKD sebagai berikut:

Tugas Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD)

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pada Pasal 108 menyatakan bahwa Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) BERTUGAS
:

A. mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan pemilu di wilayah Kelurahan atau desa yang terdiri atas:

  1. pelaksanaan pemuktahiran data pemilih,
  2. penetapan daftar pemilih sementara daftar pemilih hasil perbaikan dan daftar pemilih tetap, 
  3. pelaksanaan kampanye,
  4. pendistribusian logistik pemilu, 
  5. pelaksanaan pemungutan suara dan proses perhitungan suara di setiap TPS, 
  6. pengumuman hasil perhitungan suara di setiap TPS, 
  7. pengumuman hasil perhitungan suara dari TPS yang ditempel di sekretariat PPS,
  8.  pergerakan surat suara berita acara perhitungan suara dan sertifikat hasil perhitungan suara dari TPS sampai ke PPK,
  9. pergerakan surat tabulasi perhitungan suara dari tingkat TPS dan PPK pelaksanaan perhitungan dan pemungutan suara ulang Pemilu lanjutan dan pemilu susulan.


B. mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah Kelurahan atau desa

C. mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam undang-undang ini di wilayah Kelurahan atau desa

D. mengelola memelihara dan merawat arsip berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

E. mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan pemilu di wilayah Kelurahan atau desa

F. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan  Wewenang Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD)


Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pada Pasal 109 menyatakan bahwa Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) BERWENANG:

A. menerima dan menyampaikan laporan mengenai dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu kepada Panwaslu Kecamatan

B. membantu meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran pemilu dan

C. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewjiban Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD)


Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pada Pasal 109 menyatakan bahwa Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) BERKEWAJIBAN:

A. menjalankan tugas dan wewenang dengan adil
B. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas TPS
C. menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan atau berdasarkan kebutuhan
D. menyampaikan temuan dan laporan kepada Panwaslu Kecamatan mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPS dan KPPS yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di wilayah Kelurahan atau desa, dan
E. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Demikian Tugas Wewenang dan Kewajiban Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) Pemilu 2024 ini dibuat semoga bermanfaat.. Mari Kita Sukeseskan Pemilu dan Pilkada 2024 dengan Menggunakan Hak Pilih..

Posting Komentar

0 Komentar