A+

6/recent/ticker-posts

Marak Kekerasan Seksual Menimpa Santriwati, Ponpes Sabilul Muttaqin Didatangi Kejari Prabumulih



A+ | Prabumulih - Kasubsi Pertimbangan Hukum Kejari Prabumulih Alfina Armando, S.H, M.H, mengunjungi Pondok Pesantren (Ponpes) Sabilul Muttaqin Kelurahan Sukaraja Kecamatan Prabumulih Selatan  pada Selasa (10/01/2023) guna memberikan penyuluhan tentang ancaman dan kejahatan seksua kepada para santri milenial dan warga Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII ) Kota Prabumulih.

Alfina Armando mengungkapkan program ini sebenarnya program dari Kejaksaan Agung, yaitu "Jaksa Masuk Pesantren" untuk menyosialisasikan hukum.

Alfina Armando dalam kegiatan ini menyampaikan materi penyuluhan tentang ancaman dan pelecehan seksual.

Dikatakan Alfina Armando, penyuluhan ini penting mengingat ancaman dan pelecehan  seksual dapat terjadi dimanapun dan kapanpun.

"Tindakan pelecehan dan kekerasan seksual yang dikutuk semua pihak ini tidak hanya terjadi di zona-zona rawan saja melainkan juga kerap terjadi di lembaga pendidikan termasuk di  pesantren yang seharusnya sarat dengan nilai-nilai kemanusiaan dan keadaban," ujar Alfina Armando.

Ia mengimbau korban yang telah mengalami pelecehan seksual untuk melapor ke pihak berwajib.

Ketua yayasan Ponpes Sabilul Muttaqin Aldrin, M.Pd., menyambut baik kehadiran Kejari Prabumulih dalam program Jaksa Masuk Pesantren.

“Seandainya  bila tidak ada program Jaksa Masuk Pesantren maka kami sendirilah yang akan memohon dan mengundang Kejari untuk memberikan penyuluhan hukum di pondok pesantren kami," ujar Aldrin.

“Anggota masyarakat kena hukuman, karena tidak tahu. Maka bila kenal hukum, maka ia akan menjauhi karena ada akibatnya jika melanggar aturan hukum termasuk masalah pelecehan  seksual,” ucap Aldrin.

Dalam kegiatan penyuluhan yang bertema "Kenali Hukum Jauhi Hukuman”, Ponpes Sabilul Muttaqin melibatkan warga Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) sebagai peserta.

Suhermanto, salah satu peserta mengatakan kegiatan ini sangat positif, ia juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada tim penyuluh dari kejari Prabumulih  yang sudah memberikan banyak materi tentang ancaman seksual dan pelecehan seksual kepada para peserta.

"Semoga apa yang sudah disampaikan bisa menjadi ilmu  pengetahuan bagi para peserta yang hadir," ucapnya.

Turut hadir dalam kegiatan ini Kasi Intelijen Kejari Prabumulih Anjasra Karya, S.H, M.H., ketua Yayasan Ponpes Sabilul Muttaqin kelurahan Sukaraja Aldrin, S.Ag., M.Pd., ketua Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Kota Prabumulih H. Suhermanto, S.E., M.Si., Dewan Penasehat Daerah (Wanhatda) LDII Prabumulih H. Agus Chawari, para pengurus harian Dewan Pimpinan Daerah ( DPD ) LDII Kota Prabumulih, Bhabinkamtibmas Sukaraja Aipda Saidin, S.E., Babinsa Sukaraja Serka Sugimun, serta alumni Ponpes Sabilul Muttaqin dan Warga LDII setempat.


Berbagai Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Santriwati

Komnas Perempuan menyebut telah menerima 1.759 laporan kasus sepanjang periode Januari-November 2022, dan sebagian locus delicti atau tempat kejadiannya di lembaga pendidikan baik formal maupun nonforma hingga tempat umum.

Beberapa kasus pelecehan yang membuat geger dan terjadi dalam ruang lingkup Pondok Pesantren, pelakunya justru adalah guru pengajar hingga petinggi  di Pondok Pesantren tersebut.

Sebagai contoh kasus pelecehan seksual yang terjadi di Pondok Pesantren di Lumajang Jawa Timur yang mana sosok penting di ponpes mencabuli 3 santriwatinya. Hingga kemudian para wali santri dibantu warga pun menggereduk Ponpes yang berlokasi di Desa Curah Petung, Kedung Jajang, Lumajang tersebut pada Kamis (19/5/2022).

Kemudian kasus pemerkosaan santriwati di Beji Timur,  Depok yang dilakukan 3 pengajar  dan 1 kakak kelas terhadap 11 santriwati di bawah umur.

Tiga kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak juga terjadi di lingkungan pondok pesantren Provinsi Lampung dalam beberapa waktu belakangan yaitu di Kabupaten Lampung Utara, Tulangbawang Barat dan Lampung Selatan. Salah satu modusnya, santriwati diimingi-imingi mendapat berkah jika bersetubuh dengan pelaku.

Dalam kejadian pelecehan dan kekerasan seksual ini, kerap diselesaikan secara damai tanpa proses peradilan. Sedangkan menurut UU No. 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, bahwa perkara tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan di luar proses peradilan.

Kementerian Agama juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di satuan pendidikan pada Kementerian Agama.


Laporan Icen Fitrisno, Aldrin

Posting Komentar

0 Komentar