A+

6/recent/ticker-posts

MoU dengan 38 Pemantau Pemilu, Bawaslu Harap Lahirkan Gagasan dan Terobosan Pengawasan Pemilu

 

MoU dengan 38 Pemantau Pemilu, Bawaslu Harap Lahirkan Gagasan dan Terobosan Pengawasan Pemilu. (foto: Publikasi dan Pemberitaan Bawaslu)



A+ | 
Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan 38 perwakikan lembaga pemantau nasional. MoU dihadiri oleh Anggota Bawaslu Totok Hariyono, Deputi Bidang Dukungan Teknis, La Bayoni, Kepala Biro Pengawasan Asmin Safari Lubis beserta jajaran di Jakarta pada Jumat malam (27/5/2023).

Anggota Bawaslu Totok Hariyono berharap, kedua belah pihak bisa menghasilkan gagasan brilian, terobosan luar biasa dalam rangka mengawal pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

"Semoga konsolidasi pemantau ini berjalan lancar sehingga kedua belah pihak lebih bisa menggunakan hak dan tanggungjawabnya dengan peran dan fungsinya masing masing," ucapnya saat membuka Diskusi Penguatan Pemantau Pemilu.

Kata Totok, agenda konsolidasi pemantau yang kedua kalinya ini merupakan momentum yang tepat. Pemilu tidak akan berjalan secara demokratis tanpa ada kontrol, dan pemantau adalah pionir, pelopor, dan bandul masyarakat sipil dalam rangka mengontrol pemilu, baik penyelenggara, peserta, maupun pemilih, agar bersama sama melaksanakan pemilu secara jujur dan adil.

"Kehadiran pemantau dalam memonitoring verifikasi administrasi, atau nanti saat masukan dan tanggapan masyarakat, menjadi poin penting dalam memberikan pendidikan politik kepada masyarakat. Pada pengawasan isu krusial, masih terdapat keterbatasan kewenangan Bawaslu dalam melakukan penindakan," tuturnya.

Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur periode 2018-2022 ini menambahkan, konsolidasi pemantau merupakan salah satu mandat Bawaslu sebagaimana perbawaslu Nomor 3 tahun 2022 tentang tata kerja dan pola hubungan Bawaslu. Maka dalam setiap tahapan, Bawaslu dan pemantau akan senantiasa melakukan diskusi-diskusi, sharing, dan kolaborasi. (jp/hp)

Posting Komentar

0 Komentar