A+

6/recent/ticker-posts

Kanwil Maluku Laksanakan Pendampingan Assessment dan Pemenuhan Data Dukung IRH




A+ | Maluku - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku melaksanakan kegiatan Pendamping Assessment dan pemenuhan data dukung dalam penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) yang diselenggarakan (hybrid/Daring dan Luring). Kamis, (10/8/2023).

Kegiatan dibuka oleh koordinator IRH Wilayah Kabid Hukum divisi Yankum dan HAM Mezak Alexander Batlajery serta melibatkan 12 Perwakilan Pemerintah Daerah dari biro hukum baik Provinsi, Kota dan Kabupaten se-Maluku yang bertempat di Ruang Legal Drafter Kanwil Hukum dan HAM Maluku.

Kegiatan Pendampingan Assessment dan pemenuhan data dukung dalam penilaian Indeks Reformasi Hukum. IRH sangat penting dilaksanakan karena terkait data dukung produk peraturan perundang undangan reformasi di bidang hukum yang mana 12 peserta dari perwakilan Pemerintah daerah Provinsi, Kota, dan Kabupaten dituntut untuk jeli dan teliti dalam proses adminitrasi maupun pengimputan data di dalam aplikasi IRH. 

Kegiatan ini menghadirkan dua orang pendamping sekaligus narasumber dari Badan Strategis dan Kebijakan Kementerian Hukum dan HAM R.I  yaitu Bapak Imam Lukito dan Ibu Siska.

Dalam pendampingan sekaligus pemaparan materi yang diberikan oleh Lukito, ada tiga arahan Presiden Joko Widodo tentang reformasi birokrasi yang pertama (1) yaitu Birokrasi yang berdampak yang kedua (2) Birokrasi Bukan Tumpukan Kertas dan ketiga (3) Birokrasi Lincah dan Cepat. 

Kementerian Hukum dan HAM menjadi Leading sector dalam pelaksanaan program meso dibidang Review terhadap berbagai Peraturan Perundang-undangan, terkait Indeks Reformasi Hukum Indikator atau Indeks Reformasi Hukum dikatakan Baik nilainya mulai dari (65-79.99) dan ada 4 Variabel penting dalam penilaian data dukung yaitu ; (1) Tingkat Koordinasi Kemenkumham untuk melakukan harmonisasi regulasi/Memperkuat koordinasi untuk melakukan harmonisasi regulasi, (2) Kompetensi ASN sebagai perancang peraturan perundang-undangan (legal drafter) pusat dan daerah yang berkualitas, (3) Kualitas re-regulasi atau deregulasi berbagai peraturan perundang-undangan berdasarkan hasil reviu (4) Penataan Database Peraturan Perundang-undangan, sebelum masuk pada sesi pendampingan atau cara pengimputan data Lukito mengingatkan kepada user pengguna layanan IRH bahwa batas waktu atau Timeline Penilaian Pelaksanaan Reformasi Hukum Tahun 2023-2024 berakhir pada 31 Agustus 2023.

Plt. Kakanwil Maluku Drs. Marasidin Siregar, Bc.IP., M.H. menyampaikan, kegiatan ini sangat kontributif terhadap perwujudan efektivitas reformasi birokrasi di daerah. 

“Harapan saya, perumusan kebijakan inovatif melalui IRH oleh Leading Sector (Kementerian Hukum dan HAM RI) ini dapat disambut baik melalui antusiasme setiap Pemerintah Daerah kabupaten/kota di Provinsi Maluku dalam memenuhi data dukung yang sudah tertera pada Aplikasi IRH," jelasnya.

Dalam semangat kolaborasi, ucapnya menutup pembicaraan, kita optimis Provinsi Maluku mampu memperoleh Indek Reformasi Hukum yang baik di Tahun 2023 ini.

(Red)

Posting Komentar

0 Komentar