A+

6/recent/ticker-posts

Kampanye Pemilu 2024, Apa Saja Larangannya?



 
A+ |
Masa kampanye  merupakan tahapan krusial karena para pihak berkepentingan (peserta pemilu) menawarkan program atau pandangan dalam melihat berbagai persoalan sosial, ekonomi, politik, dan budaya di daerah pemilihannya. Pihak berkepentingan lainnya yaitu para pemilih juga merasa berhak mendapatkan informasi seluas-luasnya dari peserta pemilu selama masa kampanye dalam rentang waktu 75 hari terhitung dari tanggal 28 November 2023-10 Februari 2024.

Kampanye pemilu yang dilakukan oleh peserta pemilu pun harus menaati aturan yang sudah ditetapkan dan seharusnya tidak boleh dilanggar, meskipun fakta di lapangan masih saja terdapat temuan kegiatan penyimpangan.

Kampanye pemilu sejatinya merupakan wujud dari pendidikan politik masyarakat yang dilaksanakan secara bertanggungjawab dan dimaksudkan untuk meningkatkan partisipasi pemilih dalam pemilu.

Sebagaimana dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum yang sudah diundangkan pada tanggal 14 Juli 2023, dijelaskan Kampanye Pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan citra diri peserta pemilu. Sedangkan pelaksana kampanye pemilu dilakukan oleh peserta pemilu dan pihak yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk melakukan kegiatan kampanye pemilu.

Kampanye pemilu diselenggarakan berdasarkan prinsip: jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, kepentingan umum, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien

Pada pemilu serentak 2024 terdapat segmentasi kampanye pemilu yang dilaksanakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan jenis pemilu, yakni:
1. Presiden dan wakil presiden
2. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
3. Anggota Dewan Perwakilan Daerah
4. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi.
5. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota

Pelaksana kampanye pemilu presiden dan wakil presiden antara lain pengurus partai politik atau gabungan partai politik pengusul, orang seorang, organisasi penyelenggara kegiatan yang ditunjuk oleh pasangan calon, dan termasuk pasangan calon.

Untuk pelaksana kampanye pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota disesuaikan dengan tingkatan. Di antaranya pengurus partai politik, para calon, juru kampanye pemilu yang ditunjuk oleh peserta pemilu, orang seorang yang ditunjuk oleh peserta pemilu, dan organisasi penyelenggara kegiatan yang ditunjuk oleh peserta pemilu.

Sedangkan pelaksana kampanye pemilu untuk DPD adalah calon anggota DPD, orang seorang yang ditunjuk, dan organisasi yang ditunjuk.

Dalam melaksanakan kampanye pemilu dilakukan beberapa metode kampanye pemilu, yaitu:

  • pertemuan terbatas, 
  • pertemuan tatap muka, 
  • penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum, 
  • pemasangan alat peraga kampanye pemilu di tempat umum, 
  • media sosial, 
  • iklan media massa cetak, 
  • media massa elektronik, dan media daring, 
  • rapat umum, 
  • debat pasangan calon tentang materi kampanye pemilu pasangan calon, dan 
  • kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye pemilu serta ketentuan peraturan perundang-undangan.


Larangan-larangan dalam masa tahapan kampanye


Partai politik yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilu dilarang melakukan kampanye pemilu sebelum dimulainya masa kampanye pemilu atau curi start kampanye.

Perlu diketahui larangan-larangan lainnya seperti bahan kampanye untuk selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, kalender dan atribut kampanye lainnya yang bisa ditempel, dilarang ditempelkan pada tempat umum.

Adapun tempat umum* dimaksud adalah:

  • tempat ibadah, 
  • rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, 
  • tempat pendidikan (meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi), 
  • gedung atau fasilitas milik pemerintah, 
  • jalan-jalan protokol, 
  • jalan bebas hambatan, 
  • sarana dan prasarana publik, 
  • dan/atau taman dan pepohonan.


    *Tempat umum juga termasuk halaman, pagar, dan tembok, begitu pun berlaku untuk larangan pemasangan alat peraga kampanye seperti reklame, spanduk dan umbul-umbul.



Pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang:

a. Mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan UUD Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
c. Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain
d. Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat; Mengganggu ketertiban umum
f. Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta pemilu lain;
g. Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye pemilu peserta pemilu;
h. Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;
i. Membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan, dan
j. Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.


Pelaksana kampanye, peserta kampanye, dan tim kampanye juga dilarang menggunakan fasilitas gedung perwakilan pemerintah di luar negeri.

Larangan juga diberlakukan dalam kegiatan kampanye yang mengikutsertakan:
a. Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi;
b. Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
c. Gubernur, deputi geburnur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia:
d. Direksi, komisaris, dewan pengawas, dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah,
e. Pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural;
f.. Aparatur Sipil Negara:
g. Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia:
h. Kepala desa;
i.  Perangkat desa;
j. Anggota badan permusyawaratan desa; dan
k. Warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.

Setiap orang disebutkan di atas jelas dilarang ikut serta sebagai pelaksana kampanye dan menjadi tim kampanye pemilu. Demikian pula  pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional, kepala desa/lurah atau sebutan lain dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu.

Selanjutnya bagi pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara pejabat stuktural dan pejabat fungsional, serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye. Larangan dimaksud meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, atau pemberian barang kepada aparatur sipil negara dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.

Pelaksana kampanye pemilu dan/atau tim kampanye pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung atau tidak langsung untuk:
a. Tidak menggunakan hak pilihnya;
b. Menggunakan hak pilihnya dengan memilih peserta pemilu dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah;
c. Memilih pasangan calon tertentu;
d. Memilih partai politik peserta pemilu tertentu, dan/atau
e. Memilih calon anggota DPD tertentu.

Dalam hal terbukti terjadi perbuatan melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai pemilu dikenai sanksi sesuai dengan undang-undang yang mengatur mengenai pemilu dan peraturan perundang-undangan lainnya.

(*)


Posting Komentar

0 Komentar