A+

6/recent/ticker-posts

Kronologi perseteruan KPK-POLRI yang memalukan itu...

Perseteruan ini macam perebutan wewenang, tersangkanya lepas malah naik jadi "atasan". Setiap terkaget-kaget dengan "bom" berbentuk apapun, kasus penting lainnya nyaris terlupakan. Ribut dengan proses administratif, esensinya jadi hilang. Apakah bangsa ini butuh hakim agung seorang Abunawas?

"Pencekalan (KPK) terhadap Anggoro Widjojo [22/8] tidak sesuai dengan pasal 12 huruf b Undang-undang no 30 tahun 2002 tentang KPK. Alasannya hingga tanggal 22 Agustus 2008 tersebut, Anggoro Widjojo tidak sedang dalam penyelidikan maupun penyidikan oleh KPK, dan KPK belum pernah memeriksa Anggoro. Setelah pencekalan tersebut ada yang menawarkan jasa, bahwa pencekalan tersebut bisa dihentikan namun (Angoro) diminta berikan atensinya pada pimpinan KPK. Apabila tidak berikan atensi maka pencekalan akan tetap berjalan. Nah karena merasa tertekan, Anggoro akhirnya memberikan atensi itu berupa uang senilai Rp5,1 milyar" Bonaran Situmeang, Kuasa Hukum Dirut PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo.

***

Di Pameran Indocomtech 2009, kehilangan muka saya bertemu dengan kawan-kawan dari Malaysia yang ternyata ramai orang di negeri jiran terkesan dengan tayangan televisi soal perseteruan Kepike-polis [KPK-POLRI]. Banyak diantaranya yang hanya mengikuti sepenggalan dari kronologis, dan kronologis sebelumnya terlewatkan, kerana itu minta diberikan kisah yang lengkap. Dari beberapa sumber, hanya ini yang bisa saya sampaikan, bagi yang mau menambahkan segala kekurangannya silahkan masukkan kedalam halaman komentar untuk dimoderasi.


Jum'at, 30 Oktober 2009 | 09:43 WIB
Polisi akhirnya menahan dua petinggi KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah. Polisi menahan dengan alkasan keduanya mempersulit penyidikan. Banyak kalangan menuding bahwa kasus keduanya merupakan hasil persekongkolan tersangka koruptor dengan penegak hukum, serta pembiaran oleh penguasa. Menurut polisi? "Keduanya (ditahan karena) mempersulit penyidikan," kata Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal, Dikdik Mulyana Arif Mansyur.

Berikut ini kronologinya:

23 JUNI 2009
KPK menyatakan Direktur PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan alat komunikasi terpadu Departemen Kehutanan pada 2007.

30 JUNI 2009
Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI Susno Duadji, yang sedang menangani kasus Bank Century, menyatakan teleponnya disadap. Belakangan, KPK mengatakan memang sedang menyelidiki dugaan suap kepada petinggi kepolisian berinisial SD dalam kaitan dengan kasus Bank Century.

10 JULI 2009
Susno menemui Anggoro, yang jadi buron KPK, di Singapura.

4 AGUSTUS 2009
Antasari Azhar, Ketua KPK (nonaktif) yang ditahan polisi untuk kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, membuat testimoni yang menyatakan Anggoro mengaku menyuap dua petinggi KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah, Rp 6 miliar melalui Ary Muladi.

Selasa, 15 SEPTEMBER 2009
Pukul 08.30 WIB
Ratusan orang dari komunitas Cinta Indonesia Cinta Komisi Pemberantasan Korupsi (CICAK) berkumpul di gedung KPK. Mereka menggelar teatrikal mendukung pemberantasan korupsi oleh KPK

Pukul 09.30 WIB
Chandra dan Bibit dilepas oleh dua pimpinan KPK M Jasin dan Haryono Umar, para pejabat KPK dan para komunitas Cicak.

Pukul 10.00 WIB
Chandra dan Bibit tiba di Mabes Polri dari pintu belakang. Keduanya masuk ke gedung Bareskrim untuk diperiksa.

Pukul 10.00 – 16.00 WIB
Chandra dan Bibit diperiksa. Konon, pemeriksaannya berlangsung santai dan diselingi canda.

16.00 – 19.00 WIB
Chandra dan Bibit istirahat dan berbuka puasa

Pukul 17.00 – 18.00 WIB
Presiden SBY dan Wapres Jusuf Kalla berbuka puasa di Mabes Polri. Gedung yang dipakai buka bersama presiden berdekatan dengan gedung Bareskrim, tempat dua pimpinan KPK diperiksa.


Pukul 19.00 – 20.00 WIB
Chandra dan Bibit diperiksa kembali

20.00 WIB
Para pejabat Bareskrim rapat. Sedangkan Chandra dan Bibit istirahat, karena pemeriksaan selesai

22.30 WIB
Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji keluar dari gedung Bareskrim. Dia hanya memastikan bahwa malam ini ada keputusan tentang pemeriksaan dua pimpinan KPK. Dia langsung meninggalkan gedung Mabes Polri.

23.00 WIB
Para tokoh antikorupsi berencana mendatangi gedung Bareskrim Mabes Polri untuk memberikan dorongan moril terhadap Chandra dan Bibit. Namun, hanya Pemimpin redaksi group Tempo, Bambang Harymurti yang hadir.

23.45 WIB
Direktur III Tipikor Mabes Polri Kombes Pol Jovianes Mahar mengumumkan penetapan tersangka terhadap Chandra dan Bibit. Namun, mengenai penahanan terhadap keduanya, Polri belum menentukan. Chandra dan Bibit dijadikan tersangka kasus penyalahgunaan wewenang dalam pencekalan dan pencabutan pencekalan terhadap para koruptor, Anggoro Widjaya dan Joko Tjandra.

Rabu (16/9/2009)
00.10 WIB
Bibit dan Chandra keluar dari ruang pemeriksaan. Chandra menjelaskan mengenai kronologi pemeriksaan hingga penetapan tersangka. Sedangkan Bibit hanya diam saja.

00.20 WIB
Bibit dan Chandra meninggalkan Mabes Polri

00.40 WIB
Bibit dan Chandra tiba di kantor KPK. Keduanya disambut sejumlah tokoh antikorupsi.

00.50 WIB
Pimpinan KPK menggelar rapat.
Polisi menetapkan Bibit dan Chandra sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang. Belakangan, kuasa hukum Bibit dan Chandra mengatakan tuduhan untuk kliennya berubah-ubah, dari penyuapan hingga pemerasan.



30 SEPTEMBER 2009
Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md. mengatakan, tuduhan untuk Bibit dan Chandra yang berubah-ubah memberi kesan bahwa polisi baru mencari-cari kesalahan keduanya.

Kamis 1 OKTOBER 2009
Kuasa hukum Direktur Utama PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo, Bonaran Situmeang membeberkan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pencekalan Anggoro Widjojo karena tidak sesuai dengan pasal 12 huruf b Undang-undang no 30 tahun 2002 tentang KPK. "Pencekalan (KPK) terhadap Anggoro Widjojo tidak sesuai dengan pasal 12 huruf b Undang-undang no 30 tahun 2002 tentang KPK. Alasannya hingga tanggal 22 Agustus 2008 tersebut, Anggoro Widjojo tidak sedang dalam penyelidikan maupun penyidikan oleh KPK, dan KPK belum pernah memeriksa Anggoro," kata Kuasa Hukum Dirut PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo, Bonaran Situmeang kepada wartawan di Jakarta, Kamis. Dirut PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo dilakukan KPK pada tanggal 22 Agustus 2008. Menurut Bonaran, adalah aneh jika Anggoro Widjojo tidak sedang dalam penyelidikan maupun penyidikan KPK namun sudah dikeluarkan pencekalan. Apalagi, tambah Bonaran, pencekalan oleh KPK tersebut diduga ada unsur suap. "Setelah pencekalan tersebut ada yang menawarkan jasa, bahwa pencekalan tersebut bisa dihentikan namun (Angoro) diminta berikan atensinya pada pimpinan KPK. Apabila tidak berikan atensi maka pencekalan akan tetap berjalan. Nah karena merasa tertekan, Anggoro akhirnya memberikan atensi itu berupa uang senilai Rp5,1 milyar," kata Bonaran seperti dikutip Antara. Karena itulah, Bonaran menilai telah terjadi penyalahgunaan wewenang oleh KPK. Bonaran menegaskan bahwa laporan Angoro Widjojo kepada Polri tentang dugaan penyalahgunaan wewenang oleh KPK merupakan inisiatifnya sendiri.Bonaran menegaskan bahwa laporan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan KPK ini tidak asal-asalan tetapi berdasarkan UU no 30 tahun 2002 tentang KPK tersebut. Bonaran membantah jika laporan Angoro tersebut atas permintaan pihak tertentu. "Angoro laporkan hal ini atas inisiatif sendiri. Jadi tidak ada itu permintaan dari siapapun, tidak ada permintaan dari Polri dan sebagainya," kata Bonaran. Pencekalan Anggoro dilakukan KPK setelah melakukan penggeledahan apartemen Park Royal di Jakarta pada 20 Agustus 2009 serta kantor PT Masaro Radiokom milik Anggoro Widjojo. KPK juga menetapkan Anggoro sebagai buronan setelah pengusaha itu tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. Setelah buron, Anggoro melalui tim penasihat hukumnya justru menyatakan telah memberikan sejumlah uang kepada seseorang yang diduga diberikan kepada sejumlah pejabat KPK. Anggoro memberikan uang itu untuk menyelesaikan kasus yang menjeratnya. Kasus dugaan suap itu terungkap dalam dakwaan terhadap mantan Ketua Komisi IV DPR RI, Yusuf Erwin Faisal.



10/20 OKTOBER 2009
Kejaksaan menilai berkas Chandra dan Bibit belum lengkap dan mengembalikannya kepada polisi.

12 OKTOBER 2009
Ary mencabut pengakuannya kepada polisi bahwa ia telah menyuap Bibit dan Chandra.

24 OKTOBER 2009
Beredar transkrip penyadapan telepon Anggoro dan adiknya, Anggodo Widjojo, dengan koleganya. Transkrip itu menyebut nama Presiden, Susno, serta pejabat kejaksaan, dan di antaranya membicarakan upaya kriminalisasi pimpinan KPK dan pembubaran lembaga ini.

29 OKTOBER 2009
1. Mahkamah Konstitusi memerintahkan KPK menyerahkan rekaman dugaan rekayasa kasus pidana Bibit dan Chandra yang transkripnya beredar.
2. Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Yunus Husein menyatakan tidak ada aliran dana dari Ary ke Bibit dan Chandra.
3. Presiden Yudhoyono menyatakan pemberantasan korupsi harus difokuskan pada pencegahan, bukan dengan menjebak.
4. Polisi menahan Chandra dan Bibit.


Rabu, 4 Nopember 2009
Sekretaris Tim Independen Verifikasi Fakta dan Proses Hukum, Denny Indrayana, memberikan keterangan mengenai kronologis penangguhan penahanan atas kasus Chandra M. Hamzah (CMH) dan Bibit S. Rianto (BSR).
Dalam keterangan tertulisnya di Jakarta Rabu (4/11), Denny menjelaskan kronologis penangguhan penahanan Chandra dan Bibit.

Usai sidang Mahkamah Kostitusi (MK) yang memutar rekaman penyadapan dari HP Anggodo, Tim 8 melakukan evaluasi dan memutuskan penahanan Chandra dan Bibit. Berikut kronologisnya.

Pukul 16.30 : Selesainya sidang di MK, yang memutar rekaman penyadapan dari HP Anggodo.

Pukul 17.00 : Tim 8 melakukan rapat evaluasi dan memutuskan meminta Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri untuk melakukan penangguhan penahanan, penangkapan dan pemeriksaan terhadap Anggodo dan pembebastugasan Susno Duaji.

Pukul 17.35 : Tim 8 menelepon Kapolri. ABN (Adnan Buyung Nasution, ketua tim) berbicara dengan menggunakan speaker phone dan meminta kepada Kapolri untuk melakukan penangguhan penahanan kepada CMH dan BSR, serta:

1. Tim Kuasa Hukum CMH dan BSR mengambil tindakan tegas kepada Susno Duaji terkait keterlibatan dalam rekaman.
2. Melakukan penangkapan kepada Anggodo.
3. Meminta jaminan keamanan bagi CMH dan BSR.

Pukul 18.10 : Kapolri menelepon Tim 8, Kapolri menyetujui permintaan Tim 8 tentang penangguhan penahanan CMH dan BSR malam itu juga. Bahkan telah memerintahkan agar keduanya dibawa ke Mabes Polri, dengan permintaan:

1. Tim Kuasa Hukum CMH dan BSR menyampaikan surat penangguhan penahanan.
2. Meminta Tim 8 mendampingi Tim Kuasa Hukum datang ke Mabes Polri untuk menyampaikan surat penangguhan penahanan.

Pukul 18.30 : Tim 8 meminta Tim Kuasa Hukum untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan yang telah disampaikan ke Mabes Polri malam itu juga. Tim Kuasa Hukum meminta waktu untuk mendiskusikan perlunya mengeluarkan surat permohonan karena menganggap penahanan itu cacat hukum.

Pukul 18.45 : Tim 8 kemudian meminta anggota KPK (Waluyo) untuk mengirimkan faks surat penangguhan penahanan yang telah disampaikan ke Mabes Polri sebelumnya, serta ikut hadir dalam pertemuan dengan Mabes Polri.

Pukul 19.30 : Perwakilan Tim 8 berangkat menuju Mabes Polri dengan terus berkoordinasi dengan Tim Kuasa Hukum CMH dan BSR serta pimpinan KPK.

Pukul 20.30 : Tim 8 bertemu dengan Kapolri lengkap dengan jajaranya. Hadir pula perwakilan Tim Kuasa Hukum dan KPK (Waluyo). Kapolri menegaskan penangguhan dikabulkan. Pada saat yang bersamaan Anggodo ditangkap dan dibawa ke Mabes Polri.

Pukul 23.00 : CMH dan BSR keluar dari Mabes Polri

***
catatan:
Ini hanya pumpunan data berbagai sumber, bukan pernyataan sikap blogger sebagai warga negara ganda: WNI dan WDM [Warga Dunia Maya], karena blogger hanya kontrol sosial kekuatan baru angkatan keenam. Sampai saat ini blogger masih netral dan menilai kedua lembaga berseteru untuk saling memperbaiki kinerja, kembali pada rel yang telah disepakati dalam aturan perundang-undangan [bukan berdasarkan besaran kuitansi tanda terima] dan mengembalikan Pimpinan Negara-Pimpinan Pemerintahan adalah Presiden-Wapres terpilih, bukan Anggoro-Anggodo. Jika ada yang kurang mohon sudi menambahkan data agar tak terkesan ada kemunduran pandangan, mengingat keterbatasan waktu blogger untuk mengikuti kasus ini. Dan kasus ini semoga juga tidak menutup audit terhadap aliran dana berbagai pihak misalnya ke yayasan team kampanye semacam YKDK yang melibatkan 4 Menteri yang kini menjabat di KIB II, Bank Century, Munir, David Harjanto-NTU, Freeport, Tangguh, BOS dll. Doa blogger, "Semoga bangsa ini tidak menjadi bangsa pelupa dan kagetan. Aamiin."

Posting Komentar

0 Komentar