A+

6/recent/ticker-posts

Pengangkatan Letjen TNI Sjafrie Sjamsoeddin:Presiden Melanggar Undang-Undang dan TAP MPR

SIARAN PERS
Perhimpunan Pendidikan Demokrasi (P2D)
No: 01/SP/P2D/I/2010

Pengangkatan Letjen TNI Sjafrie Sjamsoeddin:
Presiden Melanggar Undang-Undang dan TAP MPR

Pengangkatan Letjen TNI Sjafrie Sjamsuddin sebagai Wakil Menteri Pertahanan adalah kesalahan fatal yang dilakukan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Pasal 39 butir (4) UU No. 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, secara tegas menyatakan bahwa prajurit dilarang terlibat dalam kegiatan untuk dipilih menjadi anggota legislatif dalam pemilihan umum dan jabatan politis lainnya, padahal jabatan wakil menteri adalah jabatan politis (political appointee)

Bahkan lebih tinggi dari itu, pasal 47 ayat (1) UU No. 34/2004 dan pasal 5 ayat (5) TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia, juga menegaskan bahwa anggota TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas ketentaraan. Itulah dasar dari prinsip pemerintahan sipil yang kita anut sejak reformasi. Jiwa ³the supremacy of civilian values² inilah yang mengikat politik demokrasi kita sekarang ini.

Letjen TNI Sjafrie Sjamsoeddin jelas merupakan prajurit TNI aktif. Bahkan. pada saat dilantik secara langsung oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, dia memakai seragam sebagai anggota TNI, lengkap dengan atribut kepangkatan militer.

Posisi Wakil Menteri merupakan jabatan sipil dan bersifat politis. Jabatan Wakil Menteri diangkat oleh presiden ketika terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus (Pasal 10 UU No 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara). Jabatan Wakil Menteri Pertahanan bukan merupakan jabatan karier, karena keberadaan jabatan tersebut tidak bersifat permanen dan merupakan political appointee presiden.

Berdasarkan uraian tersebut di atas, Kami yang tergabung dalam Perhimpunan Pendidikan Demokrasi (P2D) menilai bahwa:

Pertama, keputusan presiden yang mengangkat Letjen TNI Sjafrie Sjamsoeddin telah bertentangan dengan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Dengan demikian, tindakan presiden telah melanggar undang-undang.

Kedua, keputusan presiden tersebut telah bertentangan dengan TAP MPR No.VII/MPR/2000 tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia. TAP MPR tersebut adalah manifestasi jiwa
reformasi yang menghendaki supremasi sipil. Jadi nampak bahwa, Presiden tidak peka terhadap semangat demokratisasi yang hendak dibangun dalam era reformasi sekarang.

Ketiga, keputusan presiden mengangkat Syafrie Syamsuddin sebagai Wakil Menteri Pertahanan yang nyatanya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, menunjukkan bahwa Presiden tidak memahami aturan
(perundang-undangan).

Pada akhirnya, pengangkatan itu sekaligus menunjukkan bahwa Presiden tidak memahami prinsip ³supremasi sipil² dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Jakarta, 7 Januari 2010

Robertus Robet
Sekjen

Posting Komentar

0 Komentar