A+

6/recent/ticker-posts

Kasus ‘Mbah Priok’, MUI mengkaji 4 kejanggalan

MUI temukan kejanggalan soal "dongeng" Mbah Priuk (foto: dok. Poskota)


A+ | PERISTIWA kerusuhan di Koja, Jakarta Utara, 14 April 2010 lalu, yang kemudian dikenal sebagai “Kasus Mbah Priok”, telah menelan korban tiga orang meninggal dan 231 orang luka-luka. Peristiwa tersebut juga menimbulkan kerugian materi berupa hancurnya puluhan kendaraan dan kerugian immaterial yang lainnya. Kasus yang bermula  dari persoalan perebutan lahan eks-pemakaman tersebut, melebar ke persoalan sosial-keagamaan. 


Kasus ini merupakan klimaks dari klaim sepihak lahan eks-TPU Dobo yang merupakan milik negara, oleh pihak ahli waris Habib Zein al-Haddad—saudara Habib Hasan al-Haddad yang oleh sejumlah pihak dikenal dengan nama “Mbah Priok”. 

Pemberitaan pada saat terjadinya peristiwa tersebut telah memperlebar isu perebutan lahan menjadi isu sosial-keagamaan, yang terjadi akibat adanya dramatisasi peristiwa dan keramatisasi makam Mbah Priok. Dramatisasi peristiwa dan keramatisasi makam itu menyulut aksi solidaritas sosial-keagamaan yang mempengaruhi persepsi dan perilaku masyarakat terhadap keberadaan makam Mbah Priok. 

Implikasi dari beberapa faktor itu membuat kasus ini menjadi sensitif dan berpotensi besar mempengaruhi instabilitas sosial-politik nasional. Tingginya bobot permasalahan kasus ini mendorong berbagai pihak terlibat dalam proses penyelesaiannya; seperti PMI, Komnas HAM, DPD RI, Pemprov DKI, DPRD DKI, FPI, FBR, Forum Ulama dan Habib, Rabithah Alawiyah dan sejumlah tokoh masyarakat. 

Melalui investigasi yang dilakukan, PMI selaku lembaga netral yang dipimpin mantan wapres Jusuf Kalla merekomendasikan beberapa hal terkait dengan upaya penyelesaian masalah tersebut. Salah satu rekomendasinya meminta MUI (Majelis Ulama Indonesia) beserta para ahli melakukan penelitian terhadap beberapa substansi masalah yang dipandang harus mendapat pertimbangan seperti soal makam, waris, dan soal-soal sosial-keagamaan yang terkait dalam kasus tersebut. 

Merespon rekomendasi PMI tersebut, MUI membentuk Tim Penelitian yang melibatkan berbagai ahli dari berbagai disiplin ilmu untuk mengkaji empat aspek, yaitu aspek sejarah sehubungan adanya dugaan fakta yang perlu diluruskan, lalu aspek keagamaan sehubungan adanya dugaan kekeliruan dalam keyakinan dan praktik ber-Islam, aspek keberadaan makam sehubungan MUI diminta untuk memberikan arahan atas letak pembangunan tempat ziarah yang seharusnya, dan aspek persepsi-perilaku para pelaku ziarah yang diduga tidak mengetahui bagaimana adab berziarah yang benar sehingga potensial untuk mengikuti arahan kuncen makam yang keliru. 

Melalui penelitian selama dua bulan, dengan desain riset yang di-focus-group-discussion-kan dulu, MUI berhasil menemukan fakta-fakta yang meluruskan keempat aspek tersebut. Berdasarkan fakta-fakta itulah, MUI memberikan rekomendasi yang ihsan kepada berbagai pihak. Salah satunya, dengan tetap menghormati almarhum Habib Hasan sebagai pelaut yang saleh, dan meminta kepada Pemprov DKI agar membangun tempat ziarah di TPU Semper sebagai tempat jasad Habib Hasan dimakamkan. - yuwono



Disarikan oleh M Djoko Yuwono (Redaktur Senior Poskota)
dari hasil riset MUI DKI

Posting Komentar

2 Komentar

  1. kalo brani mbacot di depan gue, gue bacok muke loe!

    BalasHapus
  2. kalo brani mbacok di depan gue, gue bacot muke loe!

    BalasHapus