A+

6/recent/ticker-posts

Semok & Loss Generation. Apa iku?? Wacanen...



Senin, 30 Mei 2011 - 19:25:49 WIB                                                                      Penulis : Mahar Prastowo
Dibaca: 16.988 kali

ilustrasi remaja putri merokok 

GENERASIINDONESIA-Hari anti tembakau telah diperingati sejak tahun 1988 seiring dengan semakin pedulinya banyak pihak di berbagai negara akan bahayanya bagi kesehatan.
Data WHO tahun 2010 menyebutkan bahwa dari satu miliar perokok di seluruh dunia, 200 juta orang di antaranya adalah kaum perempuan yang 7 persennya adalah remaja, tersebar di 151 negara. Karena itulah pada tahun lalu tema peringatan Hari Anti Merokok Sedunia adalah tentang Rokok dan Perempuan.
Tahun ini, temanya adalah The WHO Framework Convention on Tobacco Control (FCTC), yang merupakan instrument untuk mengendalikan konsumsi tembakau di seluruh dunia.  Melalui mapping yang dilakukan WHO, diperkirakan tahun ini akan ada lebih dari 5 juta yang meninggal karena serangan jantung, stroke, kanker, penyakit paru-paru, dan penyakit lainnya di kalangan perokok. Jumlah tersebut belum termasuk 600.000 orang termasuk anak-anak yang merupakan perokok pasif.
Prediksi Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO, dengan adanya data bahwa  tembakau telah membunuh lebih dari lima juta orang pertahun, maka  dan diproyeksikan akan membunuh 10 juta orang sampai tahun 2020 dan 70 pesrnnya berasal dari negara berkembang. 
Ketua Umum Wanita Indonesia Tanpa Tembakau (WITT), Nita Yudi, pada peringatan hari tanpa tembakau sedunia pada 31 Mei 2011 ini menyatakan keprihatinannya terhadap kondisi dimana angka kematian akibat penyakit yang disebabkan rokok tahun 2011 mencapai  427.948 jiwa dengan rata-rata perhari adalah 1.172 jiwa menjadi korban. Ini artinya, 22,5 persen dari total kematian di Indonesia.
“Pers dalam hal ini dapat ikut andil secara aktif dengan misalnya tidak menayangkan iklan rokok,” ujar Nita Yudi.
Lebih lanjut Nita Yudi menegaskan, bahwa jika ada anak-anak dan remaja yang merokok, mereka adalah korban.  “Pemerintah harus bersikap tegas, karena akibat dari merokok itu akan dirasakan pada 20 tahun mendatang. Jika anak-anak dan remaja saat ini merokok, 20 tahun lagi kita akan loss generation-kehilangan generasi, pada saat seharusnya mereka berada pada usia produktif.” Papar Nita.
WITT juga menyerukan, agar pemerintah membuat perangkat perundang-undangan pengendalian tembakau dan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) digolkan. 
“Kami (WITT, red)  menyerukan, meminta dengan hormat agar pemerintah membuat Undang-undang pengendalan tembakau dan usulan RPP digolkan. Kalau law enforcement berjalan, kami yakin rakyat juga akan mengikuti.”  Ujar Nita gemas.
Saat ini, telah ada 172 negara meratifikasi WHO FCTC (Framework Convention on Tobacco Control ) dan Indonesia tidak termasuk, karena pada saat penandatanganan FCTC 26 Juni 2004, delegasi Indonesia “melarikan diri.”
“Indonesia adalah satu-satunya negara di asia yang tidak meratifikasi FCTC. Pada tahun 2004 ketika ada penandatanganan FTCT, era Bu Megawati jadi Presiden, Indonesia ‘melarikan diri’ saat penandatanganan dengan alasan tenaga kerja-lah, petani-lah, devisa yang terlalu tinggi lah. Kalau kita lihat, apakah buruh, petani, itu sejahtera? Bukan. Tapi industrinya yang semakin kaya. Bahkan yang menguasai industrinya menjadi orang terkaya.” Ungkap Nita yang juga Wakil Ketua Kadin DKI Jaya ini.
Saat ini, perangkat perundangan di Indonesia hanya punya UU Kesehatan No. 36 /2009 yang mana ada ayat tentang tembakau, tetapi bukan merupakan Undang-undang pengendalian Tembakau sebagaimana yang diharapkan. 
“Dan undang-undang itupun tidak berjalan kalau tak ada peraturan pemerintah (PP), tapi baru RPP mau dirancang, buruh industr rokok demo jauh-jauh datang dari sentrasentra industry rokok seperti Kudus misalnya,  dengan mobil mewah. Ini pasti ditunggangi oleh industri rokok, sementara petani dan buruh itu pada kenyataannya tak ada yang sejahtera kecuali inudustrinya.” Tegas Nita.
Nita Yudi mencontohkan apa yang dilakukan Pemda DKI Jakarta sebagai sebuah kemajuan,  dimana peraturan tentang pengendalian rokok mulai berjalan. Seperti soal aturan merokok harus diluar ruangan bukan didalam ruangan karena perokok pasif lebih terdampak bahaya rokok. Begitu juga dengan penindakan terhadap gedung yang melanggar aturan daerah, bias dikenai teguran dari peringatan keras hingga pencabutan ijin kelolanya.
Dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang diusulkan ke Pemerintah, antara lain disebutkan bahwa  rokok tak boleh jual eceran, tak boleh mensponsori acara, harus ada gambar resiko akibat merokok pada kemasan, menaikkan  cukai rokok.
“Dari cukai saja Indonesia ini terendah setelah Kamboja. Kalau Cukai rokok diberlakukan seperti di Singapura misalnya, yang membeli hanya orang yang berdaya beli tinggi.” Tutur pemilik dan pengelola Yayasan Adminsitrasi Indonesia, penyelenggara lembaga pendidikan tinggi Universitas Persada Indonesia ini.

ngeditnya asal hehehe klik disini aja deh semok eh smoke

Posting Komentar

0 Komentar