A+

6/recent/ticker-posts

PANDUAN BAGI PENGAWAS TPS DALAM PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA PEMILU 2024 (6)

PEMBAGIAN DAN ALUR TUGAS KPPS (KELOMPOK PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA) DALAM PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA




PEMBAGIAN TUGAS ANGGOTA KPPS UNTUK PEMUNGUTAN SUARA


1. Petugas Ketertiban TPS di Pintu Masuk

a) Mempersilakan pemilih memeriksa namanya di DPT atau DPTb yang ditempatkan pada papan pengumuman dan mengingat nomor urut pada DPT atau DPTb untuk namanya.
b) Meminta pemilih untuk tidak membawa HP (bisa dititipkan) jika akan masuk ke dalam TPS.
c) Mempersilakan pemilih ke meja KPPS keempat dengan membawa formulir pemberitahuan memilih dan/atau formulir pindah memilih dan KTP-el atau Surat Keterangan dari Capil.
d) Mengatur alur dan antrian pemilih masuk ke dalam TPS.


2. KPPS Keempat

a) Meminta pemilih menunjukkan jari dan menerima formulir pemberitahuan memilih atau formulir pindah memilih dan KTP-El atau Surat Keterangan dari Capil serta info nomor urut pada DPT/DPTb.
b) Memeriksa kesesuaian data dari formulir pemberitahuan memilih atau formulir pindah memilih dan KTP-el atau surat keterangan perekaman dari Capil dengan salinan DPT/DPTb.
c) Apabila cocok dengan salinan DPT/DPTb maka langsung diberi lingkaran pada nomor urut yang bersangkutan pada salinan DPT/DPTb.
d) Apabila tidak cocok dengan salinan DPT/DPTb maka langsung dibuat perubahan/koreksi pada salinan DPT/DPTb untuk data yang bersangkutan.
e) Selesai point c dan/atau point d diatas pemilih langsung diarahkan ke KPPS kelima
f) Jika pemilih membawa KTP-el atau surat keterangan dari Capil dan ternyata belum terdaftar di DPT dan/atau DPTb maka langsung dilakukan pengecekan pada laman “cekdptonline.kpu.go.id”. Jika tidak terdaftar pada TPS dan KTP-elnya daerah setempat maka akan atau langsung dilayani mulai pukul 12 sampai pukul 1 siang. Jika terdaftar di TPS yang lain maka langsung diarahkan untuk pergi ke TPS terdaftar.
g) Dalam keadaan tertentu tidak bisa dilakukan pengecekan di laman “cekdptonline.kpu.go.id” maka segera koordinasi dengan operator KPU Kabupaten/Kota (dapat dilakukan secara langsung atau melalui PPS dan/atau PPK)
h) Jika tidak terdaftar pada TPS dan KTP-elnya daerah setempat maka pemilih langsung diarahkan ke KPPS Kelima.


3. KPPS Kelima

a) Menerima formulir pemberitahuan memilih atau formulir pindah memilih dan KTP-el atau surat keterangan dari Capil serta info nomor urut pada DPT/DPTb dengan mencocokkan pada formulir daftar hadir pemilih dalam DPT atau DPTb.
b) Meminta pemilih untuk menandatangani formulir daftar hadir pemilih atau daftar hadir pemilih tambahan pada kolom tanda tangan sesuai namanya.
c) Mengembalikan formulir pemberitahuan memilih atau formulir surat pindah memilih (setelah dituliskan nomor urut sesuai daftar hadir DPT/DPTb) dan KTP-el atau surat keterangan dari Capil dan mempersilakan pemilih untuk duduk di tempat antrian yang sudah disediakan.
d) Jika pemilih membawa KTP-el atau surat keterangan perekaman dari Capil dan ternyata belum terdaftar pada DPT/DPTb (setelah pengecekan di laman KPU dan koordinasi dengan operator di KPU Kab/Kota) maka pada formulir daftar hadir pemilih khusus dituliskan secara lengkap dan jelas semua data sesuai KTP-el atau surat keterangan perekaman dari Capil. Dan seizin pemilih KTP-el difoto serta langsung mengirim ke PPS dengan keterangan yang jelas.
e) Meminta pemilih untuk menandatangani pada formulir daftar hadir pemilih khusus dan menginfokan kepada pemilih nomor urut dalam daftar hadir tersebut kemudian mempersilakan pemilih duduk di tempat yang disediakan.


4. KPPS Kedua

a) Memanggil pemilih dari tempat duduk sesuai antrian dan menerima formulir pemberitahuan memilih atau formulir pindah memilih dan KTP-el atau surat keterangan perekaman dari Capil serta info nomor urut pada DPT/DPTb/DPK untuk dijadikan dasar pemberian surat suara sesuai dengan jenis Pemilu.
b) Memberikan surat suara kepada pemilih setelah ditandatangani oleh Ketua KPPS.
c) Meminta pemilih untuk memeriksa kelayakan surat suara untuk dicoblos. Jika surat suara tidak layak langsung diganti.
d) Menghimbau pemilih agar dalam melakukan pencoblosan jangan sampai salah coblos atau jangan sampai rusak surat suaranya, mengingat ketersediaan surat suara sangat terbatas.
e) Mempersilakan pemilih menuju bilik suara dengan membawa surat suara beserta KTP-el dan/atau surat keterangan perekaman dari Capil.
f) Formulir pemberitahuan memilih dan formulir surat pindah memilih dari pemilih diberikan kepada KPPS Ketiga.


5. KPPS Kesatu (Ketua)

a) Surat suara ditandatangani sebelum diberikan kepada pemilih.
b) Mengatur alur dan proses pemungutan suara dalam TPS.
c) Memberikan penjelasan mengenai tata cara pemberian suara, serta menyiapkan dan menandatangani surat suara sebelum diberikan kepada pemilih.
d) Memberikan penjelasan berulang tentang keberlangsungan rapat pemungutan suara dengan baik dan aman.
e) Mengingatkan kepada pemilih yang sudah duduk di kursi antrian jangan dulu keluar dari TPS sebelum melakukan pencoblosan.


6. KPPS Ketiga

a) Menerima formulir pemberitahuan memilih atau formulir surat pindah memilih dari KPPS Kedua.
b) Membantu tugas dari KPPS kedua.
c) Melaksanakan tugas lain dari Ketua KPPS.


7. KPPS Keenam

a) Mempersilakan pemilih dari tempat duduk antrian menuju ke KPPS Kedua.
b) Mempersilakan pemilih menuju ke bilik suara setelah mendapatkan surat suara.
c) Mempersilakan pemilih memasukkan surat suara yang sudah dicoblos ke dalam kotak suara sesuai jenis Pemilu.
d) Mempersilakan pemilih menuju KPPS ketujuh.
e) Mendampingi pemilih jika diminta oleh pemilih dengan mengisi formulir pendamping pemilih.


8. KPPS Ketujuh

a) Meminta kepada pemilih agar salah satu jari harus diberikan tanda tinta bila sudah selesai lakukan pencoblosan.
b) Mempersilakan pemilih keluar dari TPS lewat pintu keluar.


9. Petugas Ketertiban di Pintu Keluar
a) Mempersilakan pemilih keluar dari TPS lewat pintu keluar
b) Menghimbau kepada pemilih agar menjaga ketertiban dan keamanan.




PEMBAGIAN TUGAS ANGGOTA KPPS UNTUK PENGHITUNGAN SUARA




1. Ketua KPPS bertugas memimpin pelaksanaan Penghitungan Suara di TPS dan memeriksa pemberian tanda coblos pada setiap Surat Suara yang telah dibuka dan mengumumkan hasil penelitiannya kepada Saksi, pengawas TPS, Pemantau atau masyarakat.

2. Anggota KPPS Kedua bertugas membuka Surat Suara lembar demi lembar dan memberikan kepada ketua KPPS untuk setiap jenis Pemilu.

3. Anggota KPPS Ketiga dan anggota KPPS Keempat bertugas mencatat hasil penelitian terhadap tiap lembar Surat Suara yang diumumkan oleh ketua KPPS pada formulir yang ditempel pada papan atau tempat tertentu setelah ketua KPPS menyatakan Surat Suara sah atau tidak sah memeriksa dan memastikan hasil pencatatan telah sesuai dengan hasil penelitian yang diumumkan oleh ketua KPPS.

4. Anggota KPPS Kelima bertugas melipat Surat Suara yang telah diteliti dan diumumkan oleh ketua KPPS untuk masing-masing jenis Pemilu

5. Anggota KPPS Keenam dan anggota KPPS Ketujuh bertugas menyusun Surat Suara yang telah diteliti dan diumumkan oleh ketua KPPS dalam susunan sesuai suara yang diperoleh masing-masing Pasangan Calon, Partai Politik, atau calon anggota DPD setelah diumumkan dan diikat dengan karet pengikat.

6. Petugas Ketertiban TPS bertugas menjaga ketentraman, ketertiban dan keamanan di TPS yang dalam melaksanakan tugasnya 1 (satu) orang berada di depan pintu masuk TPS, dan 1 (satu) orang di depan pintu keluar TPS. Apabila jumlah anggota KPPS kurang dari 7 (tujuh) orang, pembagian tugas anggota KPPS ditentukan oleh ketua KPPS



Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu.



A+
Desk Pemilu 2024
Lantai 4 Gedung Kecamatan Makasar
Kota Administrasi Jakarta Timur
DKI Jakarta

 




Posting Komentar

0 Komentar