A+

6/recent/ticker-posts

PANDUAN BAGI PENGAWAS TPS DALAM PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA PEMILU 2024 (5)


PENGAWASAN JELANG & PENUTUPAN PEMUNGUTAN SUARA





A+ | Tepat pukul 12.00 waktu setempat, Ketua KPPS mengumumkan bahwa pemilih DPK diberi kesempatan untuk memberikan suara di TPS sepanjang surat suara masih ada dengan terlebih dahulu memberikan kesempatan kepada pemilih DPT dan DPTb yang telah hadir. Apabila surat suara telah habis KPPS mengarahkan pemilih DPK ke TPS terdekat yang masih dalam 1 (satu) wilayah desa/kelurahan.


PENGAWASAN JELANG PEMUNGUTAN SUARA SELESAI
  1. Pada saat waktu pemberian suara selesai, ketua KPPS mengumumkan bahwa yang diperbolehkan memberikan suara hanya pemilih yang sedang menunggu giliran untuk memberikan suara dan telah dicatat kehadirannya dalam daftar hadir atau telah hadir dan sedang dalam antrian untuk mencatatkan kehadirannya dalam daftar hadir.
  2. Setelah seluruh pemilih selesai memberikan suara, Ketua KPPS mengumumkan kepada yang hadir di TPS bahwa pemungutan suara telah selesai dan dilanjutkan rapat penghitungan suara di TPS.


MENYELESAIKAN PEMUNGUTAN SUARA
  1. KPPS Kedua dan Ketiga, mengumpulkan dan mengelompokkan serta mencatat surat suara yang tidak terpakai dan surat suara rusak untuk setiap jenis pemilihan dengan memberitahukan kepada Pengawas TPS dan Saksi mengenai jumlah surat suara yang tidak terpakai dan surat suara rusak.
  2. KPPS Kedua dan KeƟga, menghitung jumlah (termasuk L+P) kehadiran pemilih pada formulir daftar hadir pemilih, daftar hadir pemilih tambahan dan daftar hadir pemilih khusus.
  3. KPPS Keempat dan Kelima, Menghitung jumlah (termasuk L+P) pemilih disabilitas yang hadir pada formulir daftar hadir pemilih, daftar hadir pemilih tambahan dan daftar hadir pemilih khusus dengan memberitahukan kepada Pengawas TPS dan Saksi.


PENGAWASAN PERSIAPAN PENGHITUNGAN SUARA
  1. Waktu penghitungan suara di TPS dimulai setelah pemungutan suara selesai dan berakhir pada Hari yang sama dengan hari pemungutan suara. Jika belum selesai, penghitungan suara dapat diperpanjang tanpa jeda paling lama 12 (dua belas) jam sejak berakhirnya hari pemungutan suara.
  2. Rapat penghitungan suara dipimpin oleh Ketua KPPS dan dapat dihadiri oleh Saksi dan/atau pengawas TPS
  3. Sebelum rapat penghitungan suara di TPS, anggota KPPS mengatur sarana dan prasarana yang diperlukan dalam penghitungan suara yaitu:
    a. Pengaturan tempat rapat penghitungan suara di TPS, termasuk pengaturan papan atau tempat untuk memasang formulir C.Hasil untuk setiap jenis pemilihan.
    b. Tempat duduk KPPS, Saksi dan Pengawas TPS
    c. Alat kelengkapan administrasi
    d. Formulir penghitungan suara di TPS
    e. Sampul kertas/kantong plastik pembungkus
    f. Segel
    g. Kotak suara serta menyiapkan segel plastik untuk mengunci kotak suara dan
    h. Peralatan TPS lainnya
4. Penempatan pemilih, pemantau pemilu dan masyarakat ditempatkan di luar TPS.
5. Sarana dan prasarana diatur dengan baik agar mudah digunakan dan rapat penghitungan suara dapat diikuti oleh semua pihak yang hadir dengan jelas.
6. Setelah menyiapkan sarana dan prasarana, KPPS menghitung:
a. Jumlah pemilih terdaftar dalam salinan DPT yang memberikan suara untuk masing-masing jenis pemilu
b. Jumlah pemilih terdaftar dalam Salinan DPTb yang memberikan suara untuk masing-masing jenis pemilu
c. Jumlah surat suara yang diterima termasuk surat suara cadangan untuk masing-masing jenis Pemilu
d. Jumlah surat suara yang dikembalikan oleh pemilih karena rusak atau keliru coblos untuk masing-masing jenis Pemilu dan
e. Jumlah surat suara yang tidak digunakan termasuk sisa surat suara Cadangan untuk masing-masing jenis pemilu.




PENGAWASAN PROSES PELAKSANAAN PENGHITUNGAN SUARA


  1. Ketua KPPS mengumumkan bahwa pelaksanaan pemungutan suara telah selesai dan penghitungan suara dimulai.
  2. Penghitungan suara dapat dilakukan secara berurutan dimulai dari surat suara presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
  3. Ketua KPPS dibantu oleh anggota KPPS melakukan penghitungan suara untuk setiap jenis pemilu dengan cara: 
    a. Membuka kunci dan tutup kotak suara dengan disaksikan oleh semua pihak yang hadir.
    b. Mengeluarkan surat suara dari kotak suara dan diletakkan di meja ketua KPPS
    c. Menghitung jumlah surat suara dan memberitahukan jumlah tersebut kepada yang hadir serta mencatat jumlahnya.
    d. Mencocokkan jumlah surat suara yang terdapat di dalam kotak suara dengan jumlah pemilih yang hadir.
    e. Apabila KPPS menemukan surat suara yang dikeluarkan tidak sesuai dengan jenis pemilihan, ketua KPPS menunjukkan surat suara tersebut kepada Saksi, Pengawas TPS, anggota KPPS, pemantau pemilu dan masyarakat/pemilih yang hadir dan memasukkan surat suara tersebut ke dalam kotak sesuai dengan jenis pemilu.
    f. KPPS membuka surat suara dan memeriksa tanda coblos pada surat suara sesuai dengan jenis pemilu dan mencatat ke dalam formulir hasil dalam bentuk tally dan mencatat hasil penghitungan jumlah surat suara masing-masing pemilu ke dalam formulir hasil.
    g. Anggota KPPS membuka surat suara lembar demi lembar dan memberikan surat suara tersebut kepada Ketua KPPS dan ketua KPPS melakukan:
    i. meneliti pemberian tanda coblos pada surat suara
    ii. menunjukkan surat suara kepada Saksi, Pengawas TPS dan anggota KPPS, serta dapat dipantau oleh pemantau pemilu atau masyarakat/pemilih yang hadir dengan ketentuan 1 (satu) surat suara dihitung 1 (satu) suara dan dinyatakan sah atau tidak sah.

    iii. menyampaikan hasil penelitiannya dengan suara yang jelas, dan mengumumkan hasil perolehan suara dengan suara yang terdengar jelas.

    h. Penghitungan perolehan suara dilakukan secara terbuka di tempat yang terang atau yang mendapatkan penerangan yang cukup.
    i. Anggota KPPS mencatat perolehan suara dengan tulisan yang jelas dan terbaca
    ke dalam formulir hasil yang ditempel pada papan atau tempat tertentu.
  4. Apabila ditemukan surat suara yang masuk dalam kotak suara lain, KPPS menunjukkan surat suara tersebut kepada Saksi, Pengawas TPS, Pemantau, Pemilih/Masyarakat yang hadir dengan ketentuan:
    1. Apabila surat suara yang ditemukan belum dihitung, maka KPPS memasukkan surat suara tersebut ke dalam kotak suara sesuai dengan jenis pemilunya.
    2. Apabila surat suara sudah dihitung, maka KPPS memeriksa pemberian tanda coblos dan mencatat ke dalam formulir C.Hasil dalam ukuran Plano sesuai jenis pemilunya serta melakukan pembetulan sesuai dengan ketentuan.


PENENTUAN SUARA TIDAK SAH
  1. Surat Suara tidak ditandatangani oleh Ketua KPPS.
  2. Tanda coblos 1 (satu) atau lebih di luar kolom.
  3. Tanda coblos lebih dari 1 (satu) kali dalam kolom yang berbeda.Surat suara yang terdapat tulisan dan/atau catatan lain.
  4. Surat suara dicoblos tidak menggunakan alat coblos (misalnya dengan rokok).
  5. Surat suara tidak di coblos.
  6. Tanda coblos tembus ke partai lain atau tembus ke luar kolom.


RUMUS AKURASI PENGHITUNGAN SUARA
  1. Jumlah Suara Sah + Jumlah Suara Tidak Sah = Jumlah Pemilih yang Memberikan Suara.
  2. Jumlah Suara Sah + Jumlah Suara Tidak Sah + Surat Suara Rusak + Surat Suara Tidak Terpakai = Jumlah seluruh surat suara yang diterima ada di TPS
  3. Jumlah seluruh Surat Suara yang digunakan = Jumlah seluruh surat suara sah dan tidak sah.
  4. Jumlah surat suara sah = jumlah perolehan suara sah seluruh peserta.
  5. Jumlah seluruh surat suara yang digunakan = jumlah seluruh pengguna hak pilih.


PENGAWASAN SETELAH PENGHITUNGAN SELESAI

  1. Setelah penghitungan suara selesai Ketua KPPS dan anggota KPPS menandatangani formulir hasil serta ditandatangani oleh saksi yang hadir dan bersedia menandatangani.
  2. Apabila terdapat saksi yang hadir tidak bersedia menandatangani formulir, wajib dicatat dalam kejadian khusus atau keberatan saksi dengan mencantumkan alasannya.
  3. Formulir hasil pemungutan yang telah ditandatangani dibuat dalam bentuk dokumen elektronik dengan menggunakan Sirekap dan disampaikan ke KPU.
  4. Setelah rapat pemungutan dan penghitungan suara berakhir, Saksi, Pengawas TPS, pemantau Pemilu, atau Masyarakat yang hadir pada rapat penghitungan suara diberi kesempatan untuk mendokumentasikan formulir hasil setiap jenis pemilu, DPT, DPTb dan DPK dalam bentuk foto atau video.


PENGAWASAN PENGISIAN SALINAN HASIL

  1. Setelah formulir selesai dilakukan penandatanganan, Ketua KPPS dibantu anggota KPPS mengisi formulir hasil salinan untuk setiap jenis pemilu, mengisi keberatan saksi atau catatan kejadian khusus dalam pemungutan dan penghitungan suara.
  2. Jika terjadi kesalahan penulisan pada formulir hasil salinan, Ketua KPPS melakukan pembetulan dengan cara mencoret angka atau kata yang salah dengan 2 (dua) garis horizontal dan menuliskan angka atau kata hasil pembetulan pada angka atau kata yang dicoret.
  3. Ketua KPPS serta saksi yang hadir membubuhkan paraf pada angka atau kata pembetulan dan wajib dituangkan dalam catatan kejadian khusus.
  4. KPPS menggandakan formulir salinan menggunakan alat penggandaan yang disediakan di TPS dan ditandatangani oleh Ketua KPPS, Anggota KPPS serta Saksi yang hadir. Jika saksi yang hadir tidak bersedia menandatangani formulir maka ditandatangani oleh saksi yang bersedia menandatangani dan wajib dicatat dalam catatan kejadian khusus.
  5. KPPS wajib menyampaikan hasil penggandaan formulir salinan kepada setiap saksi, pengawas TPS, dan PPK melalui PPS yang hadir pada hari yang sama. Apabila KPPS tidak dapat melakukan penggandaan formulir salinan, KPPS dapat menggunakan dokumen elektronik dari Sirekap.
  6. Ketua KPPS dibantu anggota KPPS menyusun dan memasukkan formulir hasil dan salinan hasil pemungutan dan penghitungan suara masing-masing ke dalam 1 (satu) sampul kertas dan disegel yang selanjutnya dimasukkan ke dalam kantong ziplok atau kantong plastik yang mempunyai rel atau klip diatasnya yang dapat dibuka dan ditutup kembali.
  7. Ketua KPPS dibantu anggota KPPS menyusun dan memasukkan formulir kejadian khusus dan/atau keberatan saksi, DPT, DPTb, Daftar Hadir, pendamping, pemberitahuan masing-masing ke dalam 1 (satu) sampul kertas dan disegel.
  8. Ketua KPPS dibantu anggota KPPS menyusun dan memasukkan surat suara untuk semua jenis pemilihan yang dinyatakan sah, dinyatakan tidak sah, tidak digunakan/tidak terpakai termasuk sisa surat suara cadangan, dan rusak dan/atau keliru coblos masing- masing ke dalam sampul kertas dan disegel.
  9. Pada bagian luar kotak suara ditempel label, disegel dan dipasang gembok atau alat pengaman lainnya sebagai bahan untuk rekapitulasi penghitungan suara di Tingkat kecamatan atau nama lain.
  10. KPPS wajib menyegel, menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara untuk semua jenis pemilihan setelah rapat penghitungan suara di TPS.
  11. Dokumen elektronik dengan menggunakan Sirekap digunakan untuk keperluan publikasi dan alat bantu rekapitulasi penghitungan suara.
  12. Pengawas TPS memberikan saran perbaikan terhadap prosedur penghitungan suara yang melanggar ketentuan perundang-undangan atau menerima laporan dari pihak lain terkait dugaan pelanggaran dan melakukan tindak lanjut.
  13. Pengawas TPS menuliskan kejadian lainnya dari hasil pengawasan penghitungan suara.
  14. Untuk menjamin keterbukaan dan kecepatan informasi publik hasil TPS, KPU menggunakan sistem Sirekap sebagai alat bantu. Untuk menjaga kemurnian hasil TPS, Bawaslu menggunakan Siwaslu.


PENGAWASAN PENGUMUMAN PENGHITUNGAN SUARA
  1. KPPS mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS.
  2. KPPS wajib menyampaikan 1 (satu) rangkap formulir hasil salinan untuk setiap jenis pemilu kepada PPS dalam sampul kertas dan disegel pada hari dan tanggal pemungutan suara. Penyampaian formulir juga dilakukan dengan menggunakan dokumen elektronik melalui Sirekap.
  3. PPS wajib mengumumkan formulir hasil salinan dari seluruh TPS di wilayah kerjanya dengan cara menempelkan formulir hasil di tempat umum pada kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain.
  4. Apabila KPPS dengan sengaja tidak menyampaikan 1 (satu) rangkap hasil salinan untuk setiap jenis pemilu sampai batas waktu yang ditetapkan, KPPS dikenai sanksi sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
  5. Selain formulir hasil salinan pemungutan dan penghitungan suara, KPPS dalam menyampaikan formulir DPT, DPTb, DPK dan kejadian khusus dan/atau keberatan dalam bentuk dokumen elektronik.
  6. KPPS dilarang memberikan formulir hasil salinan untuk setiap jenis pemilihan kepada siapapun dan/atau pihak manapun kecuali kepada setiap saksi, pengawas TPS, dan PPK melalui PPS.


PENGAWASAN PENYERAHAN KOTAK SUARA
  1. KPPS wajib menyerahkan kotak suara dan salinan formulir hasil salinan untuk semua jenis pemilihan pada hari dan tanggal pemungutan suara kepada PPK melalui PPS.
  2. Penyerahan kotak suara kepada PPS diawasi oleh Saksi dan/atau Pengawas TPS.
  3. PPS meneruskan kotak suara dari seluruh TPS kepada PPK pada hari yang sama setelah proses pemungutan dan penghitungan suara selesai.
  4. Apabila PPS tidak dapat disampaikan pada hari yang sama, PPS menyampaikan kotak suara ke PPK paling lambat 3 (tiga) hari setelah hari pemungutan suara.
  5. Pengawas TPS melakukan pengawasan menjelang pemungutan suara berakhir dengan memastikan kekurangan surat suara, kemandirian KPPS terhadap sisa surat suara, penutupan pemungutan dilakukan sebelum pukul 13.00 waktu setempat, penghitungan dilakukan setelah pukul 13.00, kesediaan saksi peserta pemilu untuk melakukan tanda tangan dalam formulir C.Hasil-KPU, keterbukaan petugas dalam memberikan salinan hasil rekapitulasi di TPS kepada saksi dan peserta pemilu.
  6. Apabila proses penghitungan suara tidak dapat diselesaikan pada hari yang sama, KPPS melanjutkan tanpa jeda paling lama 12 jam sejak berakhirnya hari pemungutan suara.


LANGKAH-LANGKAH PENGAWASAN
  1. Pengawas TPS mengawasi adanya potensi kekurangan surat suara pada pemungutan suara menjelang akhir waktu pemungutan suara.
  2. Pengawas TPS mengawasi dugaan pelanggaran dengan mencoblos surat suara sisa.
  3. Pengawas TPS mengawasi penutupan pemungutan suara dilakukan dengan memastikan tidak ditutup sebelum pukul 13.00 waktu setempat.
  4. Pengawas TPS mengawasi saksi yang tidak bersedia menandatangani formulir C.Hasil-KPU.
  5. Pengawas TPS mengawasi penyampaian salinan C.Hasil-KPU yang diberikan kepada Pengawas TPS dan Saksi.
  6. Pengawas TPS memberikan saran perbaikan terhadap prosedur pemungutan suara yang melanggar ketentuan perundang-undangan atau menerima laporan dari pihak lain terkait dugaan pelanggaran dan melakukan tindak lanjut.
  7. Apabila terdapat dugaan pelanggaran dalam persiapan pemungutan suara maka Pengawas TPS menuangkannya dalam Formulir A.
  8. Pengawas TPS mengirimkan informasi hasil pengawasan melalui Siwaslu dengan mengisi FORM A.4 tentang Pengawasan Penghitungan Suara dan Ketidaksesuaian. 
  9. Pelaporan melalui Siwaslu dilaksanakan pada tanggal 14 Februari pukul 10.00 s/d selesai proses penghitungan.




Setelah penghitungan suara selesai, Pengawas TPS segera mendokumentasikan hasil penghitungan di TPS untuk seluruh jenis pemilu dan mengirimkan hasil dokumentasi melalui Siwaslu. Untuk pemilu presiden dan wakil presiden, pengawas TPS mengisi hasil partisipasi dan perolehan suara, sementara untuk pemilu lainnya hanya mengirimkan hasil dokumentasi.

TATA CARA DOKUMENTASI PENGAWASAN
  1. Memastikan mendapatkan salinan C.Hasil-KPU dari KPPS untuk setiap jenis pemilu.
  2. Menfoto C.HASIL-KPU dalam bentuk plano untuk seluruh jenis pemilu.
  3. Memasukkan data dan informasi dari C.HASIL-PPWP dengan memasukkan angka:
    a. Perolehan suara Paslon 01, Paslon 02, dan Paslon 03
    b. Jumlah DPT PPWP
    c. Jumlah DPTB PPWP
    d. Jumlah DPK PPWP
    e. Jumlah Suara Sah PPWP
    f. Jumlah Suara Tidak Sah PPWP
    g. Jumlah Suara Sah dan Tidak Sah PPWP







PEMUNGUTAN SUARA ULANG (PSU)
  1. Pemungutan suara di TPS dapat diulang apabila terjadi bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.
  2. Pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan
  3. Pengawas TPS terbukti terdapat keadaan sebagai berikut:
    a. pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
    b. petugas KPPS meminta Pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat pada surat suara yang sudah digunakan;
    c. petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh Pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah; dan/atau
    d. Pemilih yang tidak memiliki KTP-el atau Suket, tidak terdaftar di DPT dan DPTb memberikan suara di TPS.
    e. terdapat pemilih yang memberikan suara lebih dari 1 (satu) kali, baik pada satu TPS atau pada TPS yang berbeda.



  4. Pemungutan suara ulang diusulkan oleh KPPS dengan menyebutkan keadaan yang menyebabkan diadakannya pemungutan suara ulang. Usul KPPS diteruskan kepada PPK dan selanjutnya diajukan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk pengambilan keputusan diadakannya pemungutan suara ulang.
  5. Pemungutan suara ulang di TPS dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) Hari setelah hari pemungutan suara, berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten/Kota.
  6. Pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan untuk 1 (satu) kali pemungutan suara ulang.
  7. Pemungutan suara ulang di TPS dapat dilaksanakan pada hari kerja, hari libur, atau hari yang diliburkan. KPPS menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara yang diberi tanda khusus bertuliskan PSU kepada Pemilih yang terdaftar dalam DPT, DPTb, dan yang tercatat dalam DPK paling lambat 1 (satu) Hari sebelum pemungutan suara ulang di TPS.
  8. Dalam pemungutan suara ulang di TPS, tidak dilakukan pemutakhiran data Pemilih. Pemilih yang terdaftar dalam salinan DPT, DPTb, dan DPK di TPS yang melaksanakan pemungutan suara ulang, karena keadaan tertentu tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS tersebut, dapat menggunakan hak pilihnya di TPS lain yang juga melaksanakan pemungutan suara ulang.
  9. Penghitungan surat suara harus dilaksanakan dan selesai pada hari yang sama dengan hari pemungutan suara ulang. Jika penghitungan suara belum selesai pada waktunya, penghitungan suara dapat diperpanjang tanpa jeda paling lama 12 (dua belas) jam sejak berakhirnya hari pemungutan suara ulang.
  10. Pengawas TPS memastikan pemungutan suara ulang di TPS dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah hari pemungutan suara dan KPPS menyampaikan surat pemberitahuan memilih kepada pemilih paling lambat 1 (satu) hari sebelum pemungutan suara ulang di TPS.
  11. Pengawas TPS mengawasi pemungutan suara ulang dan melaporkannya ke Panwascam melalui Panwaslu Kelurahan/Desa untuk disampaikan ke Bawaslu.


PENGHITUNGAN SUARA ULANG
  1. Penghitungan suara ulang dilakukan untuk penghitungan ulang surat suara di TPS.
  2. Penghitungan suara di TPS dapat diulang jika terjadi hal sebagai berikut:
    a. kerusuhan yang mengakibatkan penghitungan suara tidak dapat dilanjutkan;
    b. Penghitungan suara dilakukan secara tertutup;
    c. Penghitungan suara dilakukan di tempat yang kurang terang atau yang kurang mendapat penerangan cahaya;
    d. Penghitungan suara dilakukan dengan suara yang kurang jelas;
    e. Penghitungan suara dicatat dengan tulisan yang kurang jelas;
    f. Saksi, Pengawas TPS, dan warga masyarakat tidak dapat menyaksikan proses Penghitungan Suara secara jelas;
    g. Penghitungan suara dilakukan di tempat lain di luar tempat dan waktu yang telah ditentukan; dan/atau
    h. ketidaksesuaian jumlah hasil penghitungan surat suara yang sah dan surat suara yang tidak sah dengan jumlah Pemilih yang menggunakan hak pilih.

  3. Jika terjadi kedaan diatas, Saksi atau Pengawas TPS dapat mengusulkan penghitungan ulang surat suara di TPS yang bersangkutan.
  4. Penghitungan suara ulang di TPS harus dilaksanakan dan selesai pada hari yang sama dengan hari pemungutan suara. Jika penghitungan suara belum selesai pada waktu, penghitungan suara dapat diperpanjang tanpa jeda paling lama 12 (dua belas) jam sejak berakhirnya Hari pemungutan suara. Apabila penghitungan suara belum selesai sampai waktu perpanjangan berakhir, penghitungan suara tetap dilanjutkan dan dicatat dalam formulir kejadian khusus dan/atau keberatan khusus.





APA TUGAS, WEWENANG, KEWAJIBAN DAN LARANGAN PENGAWAS TPS? 

SIAPA SAJA YANG ADA DI TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA?

SEBELUM PEMUNGUTAN SUARA

PENGAWASAN PEMUNGUTAN SUARA

 

Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu.




A+
Desk Pemilu 2024
Lantai 4 Gedung Kecamatan Makasar
Kota Administrasi Jakarta Timur
DKI Jakarta

 




Posting Komentar

0 Komentar