A+

6/recent/ticker-posts

PANDUAN BAGI PENGAWAS TPS DALAM PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA PEMILU 2024 (4)


PENGAWASAN PEMUNGUTAN SUARA



A+ | Puncak pemilihan umum adalah pemungutan dan penghitungan suara yang dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Dalam memastikan proses pemungutan suara berlangsung sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, terdapat tahapan yang sangat krusial yaitu kelengkapan logistik, kepastian surat suara dengan daerah pemilihan di TPS, ketepatan waktu pembukaan suara, kesiapan saksi peserta pemilu, publikasi data pemilih, informasi tata cara memilih, ketersediaan alat bantu disabilitas Netra, adanya pelanggaran mobilisasi pemilih, ketidaknetralan petugas, intimidasi pemilih, memilih lebih dari satu kali, kekurangan logistik dan waktu penutupan suara.

Pengawas TPS wajib hadir di TPS pada hari pemungutan suara selambat-lambatnya pada pukul 06.30 waktu setempat untuk memastikan persiapan pemungutan suara.


PENGAWASAN PERSIAPAN PEMUNGUTAN SUARA

  1. KPPS memeriksa TPS dan perlengkapannya.
  2. KPPS menempatkan kotak suara di depan meja ketua KPPS.
  3. KPPS mempersilakan dan mengatur pemilih untuk menempati tempat duduk yang telah disediakan.
  4. Ketua KPPS menerima surat mandat saksi.
  5. KPPS mempersilakan kepada saksi, pengawas TPS, pemantau, pewarta dan pemilih untuk menyaksikan proses persiapan pemungutan suara.
  6. Ketua KPPS menerima penyampaian surat tugas dan identitas diri dari pemantau dan pewarta



SAKSI DI TPS

  1. Saksi hanya dapat menjadi saksi untuk 1 peserta Pemilu.
  2. Wajib membawa surat mandat dan menyerahkannya paling lambat sebelum rapat pemungutan suara.
  3. Pembuatan surat mandat oleh pasangan calon atau kampanye untuk pemilihan presiden dan wakil presiden serta pimpinan partai politik untuk pemilih DPR dan DPRD Tingkat kabupaten/kota atau di atasnya serta calon anggota DPD untuk Pemilu anggota DPD.
  4. Tidak mengenakan atau membawa atribut yang memuat nomor, nama, foto calon/pasangan calon, simbol/gambar partai politik, atau mengenakan seragam dan/atau atribut lain yang memberikan kesan mendukung atau menolak peserta pemilu tertentu.
  5. Berjumlah paling banyak 2 orang untuk masing-masing pasangan calon, partai politik atau calon anggota DPD dengan ketentuan yang dapat memasuki TPS berjumlah 1 orang dalam 1 waktu.
  6. Berjumlah paling banyak 2 orang untuk masing-masing pasangan calon, partai politik atau calon anggota DPD dengan ketentuan yang dapat memasuki TPS berjumlah 1 orang dalam 1 waktu.



PENGAWASAN DIMULAINYA RAPAT PEMUNGUTAN SUARA

  1. Rapat pemungutan suara dimulai dengan pengucapan sumpah dan janji anggota KPPS.
  2. Ketua KPPS menjelaskan kepada pemilih tentang tata cara pemungutan suara dan pembagian tugas anggota KPPS
  3. Dalam hal dimulainya rapat pemungutan suara belum ada saksi, pemilih atau pengawas TPS yang hadir, rapat ditunda sampai dengan adanya saksi, pemilih dan pengawas TPS yang hadir, paling lama 30 menit.
  4. Dalam hal terdapat saksi yang hadir setelah rapat pemungutan suara dimulai, KPPS dapat menerima surat mandat dari saksi dan mempersilakan untuk mengikuti rapat pemungutan suara.


PENYELESAIAN KEBERATAN

  1. Saksi, Panwaslu Kelurahan/Desa/Pengawas TPS dapat mengajukan keberatan terhadap prosedur dan/atau selisih penghitungan perolehan suara kepada KPPS apabila terdapat hal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Apabila terdapat keberatan Saksi, Panwaslu Kelurahan/Desa/Pengawas TPS, KPPS wajib menjelaskan prosedur dan/atau mencocokkan selisih perolehan suara dalam formulir hasil salinan pemungutan dan penghitungan suara.
  3. Apabila keberatan yang diajukan Saksi, Panwaslu Kelurahan/Desa/Pengawas TPS dapat diterima, KPPS seketika melakukan pembetulan. Pembetulan dilakukan dengan cara mencoret angka yang salah dan menuliskan angka yang benar.
  4. Ketua KPPS dan Saksi yang hadir membubuhkan paraf pada angka hasil pembetulan. Apabila Saksi masih keberatan terhadap hasil pembetulan, KPPS meminta pendapat dan/atau saran perbaikan dari Pengawas TPS yang hadir.
  5. KPPS wajib menindaklanjuti saran perbaikan dari Pengawas TPS dan KPPS wajib mencatat keberatan Saksi yang diterima sebagai kejadian khusus dan mencatat seluruh kejadian khusus selama pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada formulir kejadian khusus dan/atau keberatan.
  6. Keberatan Saksi yang belum atau tidak dapat diterima, dicatat pada formulir kejadian khusus dan/atau keberatan Saksi dan ditandatangani oleh Saksi serta ketua KPPS. Apabila tidak terdapat kejadian khusus dan/atau keberatan Saksi dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS, KPPS wajib menulis kata NIHIL pada formulir kejadian khusus dan/atau keberatan dan ditandatangani oleh ketua KPPS.
  7. Keberatan yang diajukan oleh Saksi dan dan Panwaslu Kelurahan/Desa/Pengawas TPS terhadap pelaksanaan penghitungan suara di TPS tidak menghalangi pelaksanaan rapat penghitungan suara di TPS.


PENGAWASAN PROSES RAPAT PEMUNGUTAN SUARA

1. KPPS membuka perlengkapan pemungutan suara dengan cara:

  1. Membuka kotak suara, mengeluarkan seluruh isi kota suara di atas meja secara tertib dan teratur, mengidentifikasi dan menghitung jumlah setiap jenis dokumen dan peralatan, serta memeriksa sampul yang berisi surat suara untuk masing-masing jenis pemilu yang masih dalam keadaan bersegel.
  2. Memperlihatkan bahwa kotak suara benar-benar telah kosong, menutup kembali, mengunci kotak suara dan meletakkannya di tempat yang telah ditentukan.
  3. Menghitung dan memeriksa kondisi seluruh surat suara termasuk surat suara cadangan sebanyak 2 persen dari jumlah pemilih yang tercantum dalam DPT untuk masing-masing jenis Pemilu dan memastikan kesesuaian dengan daerah pemilihan.
  4. Memastikan proses membuka, memeriksa dan menghitung surat suara disaksikan oleh saksi, pengawas, pemantau, pewarta dan warga masyarakat/pemilih.
  5. Apabila seluruh jenis dokumen dan peralatan TPS dikeluarkan dari kotak suara dan telah diidentifikasi, terdapat dokumen dan peralatan pemungutan suara yang tidak tersedia atau kurang, KPPS segera menghubungi PPS setempat dan dicatat dalam formulir kejadian khusus.

2. Memberikan penjelasan secara berkala kepada pemilih, saksi, dan pengawas TPSmengenai:

  1. Jumlah surat suara yang diterima
  2. Tata cara pemberian suara
  3. Tata cara penyampaian keberatan oleh saksi, pengawas TPS, pemantau pemilu atau warga masyarakat/pemilih.
  4. Tata cara pemantauan oleh pemantau pemilu.
  5. Pembagian tugas anggota KPPS dan memastikan berada pada tempat sesuai dengan tugasnya.
  6. Hal-hal lainnya yang diperlukan.
  7. Apabila ada pemilih yang sudah duduk dalam antrian di TPS yang akan keluar maka harus memberitahukan kepada Ketua KPPS, Pengawas TPS dan Saksi.
  8. Jika ada keadaan tertentu, Ketua KPPS memberitahukan kepada Pengawas TPS, Saksi dan lainnya.



PENGAWASAN PELAKSANAAN PEMBERIAN SUARA

a. Pemilih yang berhak memberikan suara di TPS meliputi:

1. Pemilik KTP elektronik yang terdaftar dalam DPT di TPS yang bersangkutan
2. Pemilik KTP elektronik yang terdaftar dalam DPTb
3. Pemilik KTP el yang tidak terdatar pada DPT dan DPTb; dan
4. Penduduk yang telah memiliki hak pilih.
5. Dalam hal pemilih belum memiliki KTP Elektronik pada hari pemungutan suara, pemilih dapat menggunakan Surat Keterangan (Suket).


b. Sebelum pemilih melakukan pemberian suara, ketua KPPS melakukan:

1. Menandatangani surat suara masing-masing jenis Pemilu pada tempat yang telah ditentukan untuk diberikan kepada Pamilih.
2. Memanggil pemilih yang telah mengisi daftar hadir untuk memberikan suara berdasarkan prinsip urutan pemilih.
3. Memberikan surat suara yang telah ditandatangani dalam keadaan baik/tidak rusak serta dalam keadaan terlipat kepada pemilih.
4. Mengingatkan pemilih untuk memeriksa dan meneliti surat suara tersebut dalam keadaan tidak rusak
5. Mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara.


c. Ketua KPPS dapat mendahulukan pemilih penyandang disabilitas, ibu hamil, atau lanjut usia untuk memberikan suara atas persetujuan pemilih yang seharusnya mendapatkan giliran sesuai dengan nomor urut kehadiran.

d. Ketua KPPS memberikan surat suara kepada pemilih yang terdaftar dalam DPTb yang menggunakan hak pilih di TPS meliputi:

1. Surat suara presiden dan wakil presiden
2. Surat suara DPR, jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain, dalam satu provinsi dan dalam satu Dapil anggota DPR.
3. Surat suara DPD, jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi.
4. Surat suara DPRD provinsi, jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi dan dalam satu Dapil anggota DPRD Provinsi.
5. Surat Suara DPRD Kabupaten/kota, jika pindah ke kecamatan lain dalam satu kabupaten/kota dalam satu Dapil anggota DPRD Kabupaten/Kota.


e. 1 (satu) jam sebelum pemungutan suara selesai, Ketua KPPS mengumumkan bahwa pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb diberi kesempatan untuk memberikan suara di TPS dan didaftarkan ke dalam DPK, dengan memberi kesempatan terlebih dahulu kepada pemilih yang terdaftar dalam DPT dan DPTb.

f. KPPS dibantu petugas ketertiban TPS mengatur keseimbangan jumlah pemilih terhadap surat suara yang masih tersedia dalam memberikan suara di TPS.


Larangan saat Pemberian Suara:
1. Pemilih tidak boleh membubuhkan tulisan dan/atau catatan apapun pada surat suara
2. Pemilih tidak boleh mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara

LANGKAH-LANGKAH PENGAWASAN

  1. Pengawas TPS memeriksa kelengkapan pemungutan dan penghitungan suara.
  2. Pengawas TPS memeriksa adanya kesalahan pengiriman surat suara yang bukan untuk TPS yang bersangkutan (berbeda daerah pemilihan).
  3. Pengawas TPS memeriksa keterbukaan informasi dengan memastikan DPT dan DPTb dipasang di papan pengumuman atau tempat lain sehingga pemilih dapat memeriksa namanya sebelum melakukan pemungutan suara.
  4. Pengawas TPS memeriksa apakah terdapat tata cara pemungutan suara dipasang di papan pengumuman atau tempat lainnya.
  5. Pengawas TPS Mengenali semua pihak yang berada di TPS untuk mencegah pihak yang tidak bertanggung jawab.
  6. Pengawas TPS memeriksa adanya atribut peserta pemilu yang berada di lokasi TPS dan yang dikenakan oleh saksi peserta pemilu. Apabila terdapat Saksi yang tidak dapat menyampaikan surat mandat, Pengawas TPS memberikan saran perbaikan melalui Ketua KPPS agar saksi tersebut menyaksikan proses pemungutan dan penghitungan suara dari luar TPS.
  7. Pengawas TPS memastikan adanya alat bantu coblos untuk pemilih disabilitas netra untuk pemilihan presiden dan wakil presiden serta anggota DPD.
  8. Pengawas TPS memastikan pendamping bagi pemilih yang membutuhkan pendampingan menandatangani formulir pernyataan pendampingan yang disediakan KPPS.
  9. Pengawas TPS memastikan tidak adanya dugaan pelanggaran yang terjadi di antaranya mobilisasi pemilih yang dilakukan oleh seseorang dan/atau kelompok tertentu untuk mempengaruhi pilihan pemilih.
  10. Pengawas TPS memastikan tidak adanya dugaan pelanggaran yang terjadi selama proses pemungutan suara berlangsung.
  11. Pengawas TPS mengawasi adanya pemilih yang memiliki dokumen KTP Elektronik dengan alamat di luar domisili TPS.
  12. Pengawas TPS memastikan tidak adanya pemilih yang melakukan pencoblosan lebih dari satu kali.
  13. Pengawas TPS memberikan saran perbaikan terhadap prosedur pemungutan suara yang melanggar ketentuan perundang-undangan atau menerima laporan dari pihak lain terkait dugaan pelanggaran dan melakukan tindak lanjut.
  14. Apabila terdapat dugaan pelanggaran dalam persiapan pemungutan suara maka Pengawas TPS menuangkannya dalam Formulir A.
  15. Pengawas TPS mengirimkan informasi hasil pengawasan melalui Siwaslu dengan mengisi FORM A.3 tentang Pengawasan Pemungutan Suara.
  16. Pelaporan melalui Siwaslu dilaksanakan pada tanggal 14 Februari pukul 06.00 s/d 10.00) 







APA TUGAS, WEWENANG, KEWAJIBAN DAN LARANGAN PENGAWAS TPS?
 

SIAPA SAJA YANG ADA DI TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA?

SEBELUM PEMUNGUTAN SUARA

 

Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu.


A+
Desk Pemilu 2024
Lantai 4 Gedung Kecamatan Makasar
Kota Administrasi Jakarta Timur
DKI Jakarta

 




Posting Komentar

0 Komentar